Koranindopos.com – Jakarta. Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 telah memicu gelombang protes dari masyarakat, khususnya di wilayah Banten. Kritik yang muncul menyoroti dugaan kerugian terhadap kepentingan umum, potensi konflik sosial akibat klaim perampasan tanah warga, pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), hingga dampak negatif terhadap lingkungan.
Menanggapi tuduhan ini, perwakilan Manajemen PIK 2, Toni, memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut.
Toni menegaskan bahwa PSN di kawasan PIK 2, yang mencakup area seluas 1.800 hektare, sepenuhnya dibiayai oleh investasi swasta tanpa menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Total investasi PSN PIK 2 mencapai Rp39,7 triliun, semuanya dari dana swasta. Tidak ada satu pun rupiah dari APBN,” jelas Toni saat jumpa pers di PIK 2, Banten, Minggu (12/1/2025).
Ia juga menambahkan bahwa PSN PIK 2 termasuk dalam 233 Proyek Strategis Nasional yang ditetapkan pemerintah pada 2024, di mana semuanya dikelola tanpa menggunakan dana pemerintah.
Terkait isu penggusuran warga, Toni menegaskan bahwa area pembangunan PSN berada di atas lahan milik negara, bukan tanah milik warga sekitar. Terkait tudingan perusakan lingkungan, terutama mangrove, ia pun membantahnya. Menurutnya, pihaknya justru akan merevitalisasi kawasan mangrove yang ada dari 91 hektare menjadi 515 hektare.
“Tidak ada penggusuran tanah warga. Lahan ini merupakan milik negara yang akan dikembangkan menjadi destinasi wisata,” katanya.
Bahkan Toni menegaskan, pembangunan PSN PIK 2 di Tangerang, Banten ini justru berdampak positif karena dapat membuka lapangan pekerjaan dalam berskala besar dari sektor pariwisata.
“Kami menargetkan kurang lebih 6.500 tenaga kerja yang nanti akan timbul akibat PSN ini. Kemudian ada multi efek lainnya yaitu peningkatan pariwisata, dimana saat ini sudah ada beberapa restoran atau tenan yang ada di PSN, artinya ini akan menambah tenaga kerja,” jelasnya.
Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN), Gus Rofi’i, turut mendukung klarifikasi tersebut. Berdasarkan investigasi yang dilakukan pihaknya, ia memastikan tidak ada pelanggaran terkait pembelian tanah, pemaksaan, intimidasi, ataupun penurunan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Itu semua fitnah, tanah PSN ini sebenarnya bisa saja didanai APBN, tetapi kenyataannya semuanya berasal dari swasta. Sebagai warga negara Indonesia, kita seharusnya bangga akan hal ini,” pungkasnya.
Gus Rofi’i juga mengajak masyarakat yang merasa memiliki masalah terkait tanah PSN PIK 2 untuk segera menghubungi dirinya demi mendapatkan solusi yang cepat dan tepat.