koranindopos.com – Jakarta, Tahap II pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah (H) bagi jemaah reguler sudah dibuka. Pelunasan ini dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 13 hingga 26 Maret 2024.
Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab, menjelaskan bahwa Tahap I pelunasan biaya haji untuk jemaah reguler telah ditutup pada tanggal 23 Februari 2024. Total 200.601 jemaah telah berhasil melunasi biaya haji pada tahap tersebut. Namun, masih terdapat sisa kuota sehingga dibuka pelunasan tahap II dari tanggal 13 hingga 26 Maret 2024. Waktu pelunasan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah. Dengan tambahan 20.000 kuota, jumlahnya menjadi 241.000 jemaah. Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
“Total ada 12.719 kuota yang tersedia pada pelunasan tahap II,” jelas Saiful Mujab.
Pelunasan tahap II diperuntukkan bagi jemaah haji reguler yang masuk dalam empat kategori, yaitu:
- Jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem.
- Pendamping jemaah haji lanjut usia.
- Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah.
- Pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.
“Usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II sudah diinput Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Daftar jemaah haji reguler berhak lunas tahap II 1445 H dapat diakses melalui website www.haji.kemenag.go.id,” tambah Saiful Mujab.
“Sebagaimana tahap I, jemaah haji reguler yang akan melunasi pada tahap kedua juga harus memenuhi syarat istitha’ah,” tegasnya.
Dengan demikian, diharapkan pelunasan tahap II ini dapat membantu jemaah haji reguler yang belum melunasi pada tahap sebelumnya untuk menyelesaikan biaya perjalanan ibadah haji mereka dan memastikan kelancaran persiapan mereka menjelang pelaksanaan ibadah haji. (hai)