koranindopos.com – Jakarta. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan bahwa pemerintah akan segera menyusun aturan yang mengendalikan niaga-elektronik atau e-commerce yang berbasis media sosial. Pernyataan ini disampaikan oleh Presiden Jokowi saat meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Sabtu (23/09/2023).
Menurut Presiden Jokowi, aturan tersebut saat ini sedang dalam tahap persiapan oleh kementerian terkait. Hal ini merupakan respons terhadap perkembangan pesat e-commerce berbasis media sosial di Indonesia yang membutuhkan regulasi yang lebih jelas.
“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian, dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” kata Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi juga menggarisbawahi pentingnya pengaturan ini karena dapat berdampak besar pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar. Menurutnya, perkembangan e-commerce berbasis media sosial telah memberikan dampak besar pada UMKM dan pasar tradisional.
“Karena kita tahu itu berdampak pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok karena serbuan e-commerce,” tambah Presiden Jokowi.
Dalam pernyataannya, Kepala Negara juga menekankan bahwa regulasi yang sedang dirancang akan mengatur hubungan antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi. Saat ini, sebagian besar transaksi e-commerce berbasis media sosial dilakukan melalui platform-platform seperti Instagram, Facebook, WhatsApp, dan lainnya.
“Mestinya dia itu media sosial, bukan media ekonomi. Itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” tegas Presiden Jokowi.
Pengaturan ini juga diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi pelaku usaha dan konsumen dalam menjalankan aktivitas perdagangan online. Selain itu, pengaturan ini juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan berkeadilan.
Dalam pengembangan regulasi ini, pemerintah diharapkan akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pelaku usaha e-commerce, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, untuk memastikan regulasi tersebut sesuai dengan kebutuhan dan dinamika pasar yang ada.
Pemerintah juga diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas mengenai pajak dan pengawasan atas transaksi e-commerce, yang akan membantu meningkatkan pendapatan negara dan mengawasi kegiatan e-commerce secara lebih efektif.
Dengan persiapan aturan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan e-commerce berbasis media sosial di Indonesia, yang akan memberikan manfaat bagi semua pihak, termasuk UMKM dan konsumen. Selain itu, pengaturan ini diharapkan dapat memastikan bahwa pertumbuhan e-commerce yang cepat tidak membawa dampak negatif bagi ekosistem bisnis yang ada. (dni)










