
JAKARTA, koranindopos.com – Pemerintah memutuskan pelarangan ekspor batubara periode 1 hingga 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi. IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B. Langkah tersebut dilakukan untuk menjamin terpenuhinya pasokan batubara untuk pembangkit listrik. Dengan mempertimbangkan kondisi pasokan batubara dan persediaan batubara pada PLTU PLN dan IPP yang semakin membaik, terhitung sejak 1 Februari 2022 pemerintah memutuskan untuk membuka kembali ekspor batubara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menyatakan, pemerintah memutuskan membuka kembali ekspor batubara bagi perusahaan yang telah memenuhi kewajiban DMO. Yaitu perusahaan yang telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022. “Sementara, perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO tahun 2021 dan belum menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 belum diizinkan untuk melakukan penjualan batubara ke luar negeri,” tegas Ridwan, Selasa (1/2).
Ridwan menjelaskan kriteria perusahaan tambang yang diizinkan melakukan ekspor. Di antaranya, realisasi DMO tahun 2021 sebesar 100 persen atau lebih, realisasi DMO tahun 2021 kurang dari 100 persen dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021, dan tidak memiliki kewajiban DMO tahun 2021 (rencana atau realisasi produksi tahun 2021 sebesar 0 ton). “Selama periode larangan ekspor, pemerintah, PT PLN, Indonesian National Shipowners Association (INSA), dan perusahaan pemasok batubara telah bekerja keras untuk memastikan pasokan batubara ke PLTU dapat terkirim dengan lancar untuk memenuhi kebutuhan batubara bulan Januari 2022,” papar Ridwan.
Menurut Ridwan, lembaga pemerintah yang dimaksud terlibat dalam urusan izin ekspor tersebut selain Kementerian ESDM, juga terdapat Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan BPKP. Bagi perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO tahun 2021 dan belum menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atas kekurangan DMO tahun 2021, diharap menjalankan kewajiban mereka agar bisa melakukan penjualan batubara ke luar negeri.(hai)









