koranindopos.com – Jakarta. meneri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengungkapkan bahwa surat edaran (SE) terkait ketentuan libur sekolah selama bulan Ramadan akan segera diterbitkan. Menurut Pratikno, SE ini akan ditandatangani oleh beberapa kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri. Hal ini disebabkan karena urusan mengenai sekolah di daerah dan sekolah keagamaan berada di bawah kewenangan dua kementerian tersebut.
Pratikno menambahkan bahwa pembicaraan mengenai ketentuan libur sekolah selama bulan puasa telah dilakukan antara Kemenko PMK dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, serta Kementerian Dalam Negeri. Proses finalisasi surat edaran tersebut kini tengah dilakukan dan diharapkan bisa segera diselesaikan.
“Surat edaran ini sekarang sudah tahap finalisasi dan akan ditandatangani oleh Mendikbud, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri,” ujar Pratikno di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Surat edaran yang segera diterbitkan ini akan memberikan pedoman mengenai waktu libur sekolah bagi siswa selama bulan Ramadan. Pembahasan ini penting untuk memastikan koordinasi yang baik antara berbagai instansi terkait, mengingat perbedaan kebijakan yang mungkin ada di setiap daerah, termasuk dalam hal sekolah keagamaan yang dikelola oleh Kementerian Agama.
Pemerintah berharap dengan adanya surat edaran ini, proses pembelajaran di seluruh Indonesia, baik di sekolah-sekolah umum maupun sekolah agama, dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama bulan suci Ramadan.(dhil)
















