Rabu, 12 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Pemerintah Luncurkan Sistem Pajak Baru “Coretax” Mulai 1 Januari 2025

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
2 Januari 2025
in Nasional
A A
0
coretax
Share on FacebookShare on Twitter
koranindopos.com – Jakarta. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi meluncurkan sistem pajak baru yang diberi nama Coretax. Sistem ini mulai dapat diakses oleh seluruh wajib pajak di Indonesia secara online mulai 1 Januari 2025. Peluncuran Coretax merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan administrasi perpajakan, mempermudah proses pelaporan, dan memastikan sistem pajak lebih efisien.

Coretax merupakan sistem administrasi pajak yang baru dikembangkan oleh DJP untuk menggantikan sistem sebelumnya. Sistem ini diharapkan dapat memberi kemudahan lebih bagi wajib pajak dalam mengakses layanan pajak secara online. Pembangunan Coretax adalah bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Coretax dikembangkan untuk memberikan pengalaman yang lebih baik dan user-friendly bagi pengguna, dengan menyediakan layanan yang lebih cepat dan akurat. Selain itu, dengan sistem yang lebih modern ini, pemerintah juga berharap dapat memperkuat integritas data perpajakan dan mempermudah pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.

Sebelum resmi diluncurkan pada 1 Januari 2025, DJP telah melakukan praimplementasi Coretax pada 16 hingga 31 Desember 2024. Dalam masa percobaan tersebut, wajib pajak yang terdaftar dapat mengakses sistem Coretax untuk mulai beradaptasi dan mempelajari fitur-fitur yang tersedia. Penerapan secara penuh dimulai pada 1 Januari 2025, dengan akses sistem yang terbuka secara lebih luas bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.

Coretax menawarkan berbagai fitur yang lebih canggih dan mudah diakses dibandingkan sistem sebelumnya. Beberapa fitur utama dari Coretax antara lain:

Artikel Terkait

Pembunuh Wanita di Kontrakan Tangerang Ditangkap, Polisi Sebut Pelaku Tunggal

BGN Tegaskan Zero Tolerance Keracunan dalam Program MBG, Keamanan Pangan Tak Bisa Ditawar

BEM Unindra Gelar Diskusi Bertajuk Menakar Isu Indonesia Emas 74 Kg

  • Pendaftaran Pajak: Proses pendaftaran dan verifikasi identitas wajib pajak yang lebih cepat dan efisien.
  • Pelaporan Pajak: Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dengan lebih mudah melalui antarmuka yang sederhana.
  • Pembayaran Pajak: Menyediakan integrasi dengan berbagai sistem pembayaran yang memudahkan wajib pajak untuk membayar pajak secara online.
  • Pelacakan Status: Wajib pajak dapat memantau status pajak mereka dengan lebih transparan dan mendapatkan notifikasi terkait kewajiban yang harus dipenuhi.

Bagi wajib pajak yang ingin mulai menggunakan Coretax, mereka dapat mengakses sistem ini secara online melalui situs resmi DJP. Proses login akan membutuhkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan kode akses yang diberikan oleh DJP. Selain itu, bagi wajib pajak yang belum familiar dengan sistem ini, DJP juga menyediakan berbagai tutorial dan panduan untuk memudahkan proses adaptasi.

Dengan diluncurkannya Coretax, pemerintah berharap dapat mempercepat dan mempermudah proses administrasi perpajakan. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meminimalisir kesalahan pengisian, dan mengurangi biaya operasional terkait administrasi perpajakan. Selain itu, pemerintah berupaya untuk meningkatkan penerimaan pajak yang pada gilirannya akan mendukung pembangunan nasional.dhil)

Topik: coretaxPajak

TerkaitBerita

Pembunuh Wanita di Kontrakan Tangerang Ditangkap, Polisi Sebut Pelaku Tunggal
Peristiwa

Pembunuh Wanita di Kontrakan Tangerang Ditangkap, Polisi Sebut Pelaku Tunggal

oleh Editor : Affandy
12 Agustus 2026
Nasional

BGN Tegaskan Zero Tolerance Keracunan dalam Program MBG, Keamanan Pangan Tak Bisa Ditawar

oleh Editor : Affandy
12 Agustus 2026
DISKUSI PUBLIK: Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI (BEM Unindra) menggelar diskusi publik bertajuk Menakar Isu Indonesia Emas 74 Kg. (Foto: Dok./BEM Unindra)
Pendidikan

BEM Unindra Gelar Diskusi Bertajuk Menakar Isu Indonesia Emas 74 Kg

oleh Editor : Memoarto
12 Agustus 2026
KASUS KORUPSI: Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (24/3/2026). (Foto Ilustrasi: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO)
Nasional

Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan Rugikan Negara Rp 622 M

oleh Editor : Memoarto
12 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya