Kamis, 18 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Pemerintah Luncurkan Sistem Pajak Baru “Coretax” Mulai 1 Januari 2025

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
2 Januari 2025
in Nasional
A A
0
coretax
Share on FacebookShare on Twitter
koranindopos.com – Jakarta. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi meluncurkan sistem pajak baru yang diberi nama Coretax. Sistem ini mulai dapat diakses oleh seluruh wajib pajak di Indonesia secara online mulai 1 Januari 2025. Peluncuran Coretax merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan administrasi perpajakan, mempermudah proses pelaporan, dan memastikan sistem pajak lebih efisien.

Coretax merupakan sistem administrasi pajak yang baru dikembangkan oleh DJP untuk menggantikan sistem sebelumnya. Sistem ini diharapkan dapat memberi kemudahan lebih bagi wajib pajak dalam mengakses layanan pajak secara online. Pembangunan Coretax adalah bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Coretax dikembangkan untuk memberikan pengalaman yang lebih baik dan user-friendly bagi pengguna, dengan menyediakan layanan yang lebih cepat dan akurat. Selain itu, dengan sistem yang lebih modern ini, pemerintah juga berharap dapat memperkuat integritas data perpajakan dan mempermudah pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.

Sebelum resmi diluncurkan pada 1 Januari 2025, DJP telah melakukan praimplementasi Coretax pada 16 hingga 31 Desember 2024. Dalam masa percobaan tersebut, wajib pajak yang terdaftar dapat mengakses sistem Coretax untuk mulai beradaptasi dan mempelajari fitur-fitur yang tersedia. Penerapan secara penuh dimulai pada 1 Januari 2025, dengan akses sistem yang terbuka secara lebih luas bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.

Coretax menawarkan berbagai fitur yang lebih canggih dan mudah diakses dibandingkan sistem sebelumnya. Beberapa fitur utama dari Coretax antara lain:

Artikel Terkait

Sinergi Indonesia-Jepang, Menteri Mukhtarudin Lepas Ratusan Tenaga Perawat dan Careworker Progam IJ-EPA 2026

Menteri Mukhtarudin Dampingi Presiden Prabowo Sepakati Kerjasama Ketenagakerjaan Keperawatan dengan Jerman

KP2MI KawaL Penanganan Insiden Yang Melibatkan PMI di TAICHUNG, TAIWAN

  • Pendaftaran Pajak: Proses pendaftaran dan verifikasi identitas wajib pajak yang lebih cepat dan efisien.
  • Pelaporan Pajak: Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dengan lebih mudah melalui antarmuka yang sederhana.
  • Pembayaran Pajak: Menyediakan integrasi dengan berbagai sistem pembayaran yang memudahkan wajib pajak untuk membayar pajak secara online.
  • Pelacakan Status: Wajib pajak dapat memantau status pajak mereka dengan lebih transparan dan mendapatkan notifikasi terkait kewajiban yang harus dipenuhi.

Bagi wajib pajak yang ingin mulai menggunakan Coretax, mereka dapat mengakses sistem ini secara online melalui situs resmi DJP. Proses login akan membutuhkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan kode akses yang diberikan oleh DJP. Selain itu, bagi wajib pajak yang belum familiar dengan sistem ini, DJP juga menyediakan berbagai tutorial dan panduan untuk memudahkan proses adaptasi.

Dengan diluncurkannya Coretax, pemerintah berharap dapat mempercepat dan mempermudah proses administrasi perpajakan. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meminimalisir kesalahan pengisian, dan mengurangi biaya operasional terkait administrasi perpajakan. Selain itu, pemerintah berupaya untuk meningkatkan penerimaan pajak yang pada gilirannya akan mendukung pembangunan nasional.dhil)

Topik: coretaxPajak

TerkaitBerita

Menteri Mukhtarudin
Nasional

Sinergi Indonesia-Jepang, Menteri Mukhtarudin Lepas Ratusan Tenaga Perawat dan Careworker Progam IJ-EPA 2026

oleh Editor : Hairul
17 Juni 2026
Menteri Mukhtarudin Dampingi Presiden Prabowo Sepakati Kerjasama Ketenagakerjaan Keperawatan dengan Jerman
Nasional

Menteri Mukhtarudin Dampingi Presiden Prabowo Sepakati Kerjasama Ketenagakerjaan Keperawatan dengan Jerman

oleh Editor : Affandy
17 Juni 2026
KP2MI KawaL Penanganan Insiden Yang Melibatkan PMI di TAICHUNG, TAIWAN
Nasional

KP2MI KawaL Penanganan Insiden Yang Melibatkan PMI di TAICHUNG, TAIWAN

oleh Editor : Doe
17 Juni 2026
Gempa Palu M 6,7 Picu 118 Gempa Susulan, BNPB Imbau Warga Tetap Waspada
Peristiwa

Gempa Palu M 6,7 Picu 118 Gempa Susulan, BNPB Imbau Warga Tetap Waspada

oleh Editor : Affandy
17 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Riswandi

Runtuhkan Mitos Sinematografi Mewah, Pemuda Bulukumba Pacu Kreativitas Remaja Daerah

17 Juni 2026
Menteri Mukhtarudin

Sinergi Indonesia-Jepang, Menteri Mukhtarudin Lepas Ratusan Tenaga Perawat dan Careworker Progam IJ-EPA 2026

17 Juni 2026
Philips UltraBright dan Arti Pencahayaan yang Lebih dari Sekadar Terang

Philips UltraBright dan Arti Pencahayaan yang Lebih dari Sekadar Terang

17 Juni 2026
Menteri Mukhtarudin Dampingi Presiden Prabowo Sepakati Kerjasama Ketenagakerjaan Keperawatan dengan Jerman

Menteri Mukhtarudin Dampingi Presiden Prabowo Sepakati Kerjasama Ketenagakerjaan Keperawatan dengan Jerman

17 Juni 2026

Terpopuler

  • Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    498 shares
    Share 199 Tweet 125
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3497 shares
    Share 1399 Tweet 874
  • Angka Kematian Ibu di Indonesia Tertinggi Se-Asia Tenggara

    331 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    422 shares
    Share 169 Tweet 106
  • Satu Pelari Meninggal di BTN Jakarta International Marathon 2026, Risiko Lomba Jarak Jauh Kembali Jadi Sorotan

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya