Coretax merupakan sistem administrasi pajak yang baru dikembangkan oleh DJP untuk menggantikan sistem sebelumnya. Sistem ini diharapkan dapat memberi kemudahan lebih bagi wajib pajak dalam mengakses layanan pajak secara online. Pembangunan Coretax adalah bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Coretax dikembangkan untuk memberikan pengalaman yang lebih baik dan user-friendly bagi pengguna, dengan menyediakan layanan yang lebih cepat dan akurat. Selain itu, dengan sistem yang lebih modern ini, pemerintah juga berharap dapat memperkuat integritas data perpajakan dan mempermudah pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Sebelum resmi diluncurkan pada 1 Januari 2025, DJP telah melakukan praimplementasi Coretax pada 16 hingga 31 Desember 2024. Dalam masa percobaan tersebut, wajib pajak yang terdaftar dapat mengakses sistem Coretax untuk mulai beradaptasi dan mempelajari fitur-fitur yang tersedia. Penerapan secara penuh dimulai pada 1 Januari 2025, dengan akses sistem yang terbuka secara lebih luas bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.
Coretax menawarkan berbagai fitur yang lebih canggih dan mudah diakses dibandingkan sistem sebelumnya. Beberapa fitur utama dari Coretax antara lain:
- Pendaftaran Pajak: Proses pendaftaran dan verifikasi identitas wajib pajak yang lebih cepat dan efisien.
- Pelaporan Pajak: Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dengan lebih mudah melalui antarmuka yang sederhana.
- Pembayaran Pajak: Menyediakan integrasi dengan berbagai sistem pembayaran yang memudahkan wajib pajak untuk membayar pajak secara online.
- Pelacakan Status: Wajib pajak dapat memantau status pajak mereka dengan lebih transparan dan mendapatkan notifikasi terkait kewajiban yang harus dipenuhi.
Bagi wajib pajak yang ingin mulai menggunakan Coretax, mereka dapat mengakses sistem ini secara online melalui situs resmi DJP. Proses login akan membutuhkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan kode akses yang diberikan oleh DJP. Selain itu, bagi wajib pajak yang belum familiar dengan sistem ini, DJP juga menyediakan berbagai tutorial dan panduan untuk memudahkan proses adaptasi.
Dengan diluncurkannya Coretax, pemerintah berharap dapat mempercepat dan mempermudah proses administrasi perpajakan. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meminimalisir kesalahan pengisian, dan mengurangi biaya operasional terkait administrasi perpajakan. Selain itu, pemerintah berupaya untuk meningkatkan penerimaan pajak yang pada gilirannya akan mendukung pembangunan nasional.dhil)













