Kamis, 30 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Pemerintah Luncurkan Sistem Pajak Baru “Coretax” Mulai 1 Januari 2025

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
2 Januari 2025
in Nasional
A A
0
coretax
Share on FacebookShare on Twitter
koranindopos.com – Jakarta. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi meluncurkan sistem pajak baru yang diberi nama Coretax. Sistem ini mulai dapat diakses oleh seluruh wajib pajak di Indonesia secara online mulai 1 Januari 2025. Peluncuran Coretax merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan administrasi perpajakan, mempermudah proses pelaporan, dan memastikan sistem pajak lebih efisien.

Coretax merupakan sistem administrasi pajak yang baru dikembangkan oleh DJP untuk menggantikan sistem sebelumnya. Sistem ini diharapkan dapat memberi kemudahan lebih bagi wajib pajak dalam mengakses layanan pajak secara online. Pembangunan Coretax adalah bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Coretax dikembangkan untuk memberikan pengalaman yang lebih baik dan user-friendly bagi pengguna, dengan menyediakan layanan yang lebih cepat dan akurat. Selain itu, dengan sistem yang lebih modern ini, pemerintah juga berharap dapat memperkuat integritas data perpajakan dan mempermudah pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.

Sebelum resmi diluncurkan pada 1 Januari 2025, DJP telah melakukan praimplementasi Coretax pada 16 hingga 31 Desember 2024. Dalam masa percobaan tersebut, wajib pajak yang terdaftar dapat mengakses sistem Coretax untuk mulai beradaptasi dan mempelajari fitur-fitur yang tersedia. Penerapan secara penuh dimulai pada 1 Januari 2025, dengan akses sistem yang terbuka secara lebih luas bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.

Coretax menawarkan berbagai fitur yang lebih canggih dan mudah diakses dibandingkan sistem sebelumnya. Beberapa fitur utama dari Coretax antara lain:

Artikel Terkait

Peran Verifikator Krusial Dalam Seleksi Calon Pekerja Migran

Dorongan Pemisahan Jalur KRL dan KA Jarak Jauh Usai Tragedi Bekasi Timur

Menteri P2MI Mukhtarudin Hadiri Rapat Perdana Satgas Percepatan Ekonomi, Dorong Peran Pekerja Migran

  • Pendaftaran Pajak: Proses pendaftaran dan verifikasi identitas wajib pajak yang lebih cepat dan efisien.
  • Pelaporan Pajak: Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dengan lebih mudah melalui antarmuka yang sederhana.
  • Pembayaran Pajak: Menyediakan integrasi dengan berbagai sistem pembayaran yang memudahkan wajib pajak untuk membayar pajak secara online.
  • Pelacakan Status: Wajib pajak dapat memantau status pajak mereka dengan lebih transparan dan mendapatkan notifikasi terkait kewajiban yang harus dipenuhi.

Bagi wajib pajak yang ingin mulai menggunakan Coretax, mereka dapat mengakses sistem ini secara online melalui situs resmi DJP. Proses login akan membutuhkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan kode akses yang diberikan oleh DJP. Selain itu, bagi wajib pajak yang belum familiar dengan sistem ini, DJP juga menyediakan berbagai tutorial dan panduan untuk memudahkan proses adaptasi.

Dengan diluncurkannya Coretax, pemerintah berharap dapat mempercepat dan mempermudah proses administrasi perpajakan. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meminimalisir kesalahan pengisian, dan mengurangi biaya operasional terkait administrasi perpajakan. Selain itu, pemerintah berupaya untuk meningkatkan penerimaan pajak yang pada gilirannya akan mendukung pembangunan nasional.dhil)

Topik: coretaxPajak

TerkaitBerita

KUALITAS PMI: Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin (kiri) berdialog dengan para PMI yang akan diberangkatkan ke negara penempatan beberapa waktu lalu. (Foto: Dok/Humas KemenP2MI)
Nasional

Peran Verifikator Krusial Dalam Seleksi Calon Pekerja Migran

oleh Editor : Memoarto
29 April 2026
Dorongan Pemisahan Jalur KRL dan KA Jarak Jauh Usai Tragedi Bekasi Timur
Nasional

Dorongan Pemisahan Jalur KRL dan KA Jarak Jauh Usai Tragedi Bekasi Timur

oleh Editor : Affandy
29 April 2026
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin
Nasional

Menteri P2MI Mukhtarudin Hadiri Rapat Perdana Satgas Percepatan Ekonomi, Dorong Peran Pekerja Migran

oleh Editor : Hairul
29 April 2026
Pemerintah Berikan Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen bagi Peserta BPU
Nasional

Pemerintah Berikan Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen bagi Peserta BPU

oleh Editor : Anggoro
28 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Mesin Cuci Haier

Haier L+, Mesin Cuci “One & Done” yang Cuci-Kering 59 Menit dalam Satu Sentuhan

29 April 2026
KUALITAS PMI: Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin (kiri) berdialog dengan para PMI yang akan diberangkatkan ke negara penempatan beberapa waktu lalu. (Foto: Dok/Humas KemenP2MI)

Peran Verifikator Krusial Dalam Seleksi Calon Pekerja Migran

29 April 2026
Pentingnya Program JKP Bagi Korban PHK

Pentingnya Program JKP Bagi Korban PHK

29 April 2026
LPDB Koperasi Ajak Suporter Sepak Bola Jadi Kekuatan Ekonomi Baru

LPDB Koperasi Ajak Suporter Sepak Bola Jadi Kekuatan Ekonomi Baru

29 April 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2928 shares
    Share 1171 Tweet 732
  • Mantan Legal Manager Hadapi Proses Hukum, Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan

    337 shares
    Share 135 Tweet 84
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Bahlil Arsitek, Sarmuji Eksekutor

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Drama Perebutan Anak Berujung Pidana: Agnes Brenda Lee Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ingin Keadilan yang Berimbang

    383 shares
    Share 153 Tweet 96
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya