koranindopos.com – Jakarta, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mengadakan rapat internal terkait Laporan Perkembangan Core Tax System. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan Core Tax Administration System atau Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) kepada Presiden Jokowi.
“Siang hari ini saya bersama Dirjen Pajak mempresentasikan mengenai pelaksanaan pembangunan Core Tax System di Direktorat Jenderal Pajak. Seperti diketahui bahwa Bapak Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 untuk Pembangunan Core Tax agar Direktorat Jenderal Pajak mampu untuk terus meningkatkan kemampuan IT base dan data yang makin reliable,” ujar Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/07/2024).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa implementasi core tax system ini sangat penting mengingat jumlah wajib pajak dan dokumen yang harus diproses oleh sistem perpajakan terus meningkat secara signifikan.
“Ini sesuai dengan tantangan yang semakin tinggi di mana jumlah wajib pajak kita meningkat dari 33 juta menjadi 70 juta dan jumlah dokumen yang harus diproses oleh sistem pajak kita juga meningkat seperti, e-faktur kita yang tadinya 350 juta dokumen sekarang meningkat menjadi 776 juta dokumen,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pembangunan sistem IT dan database perpajakan ini sangat penting dan telah dimulai sejak tahun 2018 dengan mengadopsi Commercial off The Shelf (COTS) System yang sudah digunakan oleh berbagai negara untuk membangun sistem perpajakan yang lebih baik.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan bahwa core tax system ini akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan. Wajib pajak nantinya dapat melakukan layanan mandiri dan pengisian SPT secara otomatis, serta meningkatkan transparansi akun wajib pajak.
“Wajib pajak bisa melihat 360 degree review dari seluruh informasi perpajakan mereka. Layanan menjadi lebih cepat, lebih akurat, real-time dan untuk pengawasan penegakan hukumnya juga bisa lebih akurat dan adil,” paparnya.
Selain itu, menurut Sri Mulyani, Direktorat Jenderal Pajak akan memiliki data yang lebih kredibel, jaringan terintegrasi, dan mampu membuat keputusan berdasarkan pengetahuan dan data. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan tax ratio bagi penerimaan pajak negara.
“Saat ini, kami sudah melakukan berbagai macam uji coba dengan 21 modul proses bisnis yang berubah dengan scope klaster meliputi, layanan dan pengumpulan data, data analitik, pengawasan dan penegakan hukum serta sistem pendukungnya,” tutupnya.
Dengan pembangunan Core Tax System ini, diharapkan sistem perpajakan di Indonesia akan menjadi lebih modern, efisien, dan mampu mendukung peningkatan penerimaan negara melalui pajak yang lebih optimal. (hai)










