Kamis, 10 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Edukatif & Inspiratif

Pemerintah Terbitkan Aturan Tambahan untuk Seleksi PPPK Tahap 2

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
29 Desember 2024
in Edukatif & Inspiratif
A A
0
pppk
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), telah menerbitkan aturan tambahan yang berkaitan dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2. Aturan tambahan ini menyangkut kriteria bagi Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Tahun Anggaran 2024.

Keputusan ini diumumkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024, yang terbit pada 10 Desember 2024. Aturan ini memberikan panduan lebih rinci mengenai pelamar yang dapat mengikuti seleksi PPPK tahap selanjutnya, khususnya bagi tenaga non-ASN yang sudah tercatat di pangkalan data BKN.

Menurut Keputusan Menteri PANRB tersebut, tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dapat mendaftar untuk seleksi PPPK Tahap 2 jika memenuhi sejumlah kriteria. Kriteria ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya tenaga non-ASN yang benar-benar berkompeten dan memenuhi syarat yang dapat mengikuti seleksi.

Beberapa poin penting terkait kriteria pelamar ini antara lain:

Artikel Terkait

Beasiswa Cendekia Baznas 2026 Dibuka, Mahasiswa D4/S1 Bisa Dapat Bantuan hingga Rp7 Juta per Semester

Aero Astra Akademia Buka Angkatan XII, Siapkan Generasi Muda Siap Kerja di Industri Perhotelan

J&T Express Dorong Ekonomi Sirkular, 663 Seragam Bekas Berubah Jadi Pouch hingga Reusable Bag

  1. Status Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN
    Pelamar yang dapat mengikuti seleksi harus sudah terdaftar di pangkalan data tenaga non-ASN yang dikelola oleh BKN. Data ini mencakup berbagai informasi terkait kualifikasi dan pengalaman kerja yang relevan dengan formasi yang dibutuhkan dalam seleksi PPPK.
  2. Kualifikasi Pendidikan
    Pelamar harus memenuhi syarat kualifikasi pendidikan yang ditetapkan oleh instansi yang membuka lowongan PPPK. Ini untuk memastikan bahwa pelamar memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan di pemerintahan.
  3. Pengalaman Kerja
    Tenaga non-ASN yang ingin mengikuti seleksi PPPK Tahap 2 juga harus memiliki pengalaman kerja yang relevan, terutama yang terdaftar dalam data BKN. Pengalaman ini akan menjadi salah satu faktor penilaian dalam seleksi.
  4. Pendaftaran untuk seleksi PPPK Tahap 2 akan segera ditutup, dan pemerintah mengimbau agar calon pelamar segera memastikan bahwa mereka memenuhi semua kriteria yang ditetapkan. Bagi mereka yang tidak lolos pada tahap pertama, ini adalah kesempatan kedua untuk mengikuti seleksi dan memperoleh kesempatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Keputusan ini diambil dengan tujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi tenaga non-ASN yang telah bekerja lama di instansi pemerintah untuk diangkat menjadi PPPK. Hal ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem tenaga kerja di sektor publik, dengan memberikan peluang yang lebih adil dan transparan bagi tenaga kerja yang berkompeten.

Dengan aturan tambahan ini, diharapkan proses seleksi PPPK Tahap 2 dapat berjalan lebih lancar dan memberi kesempatan kepada lebih banyak tenaga non-ASN yang memenuhi syarat untuk berkontribusi dalam sektor publik dengan status yang lebih jelas dan terjamin.

Untuk informasi lebih lanjut, calon pelamar dapat mengakses informasi terkait pendaftaran melalui situs resmi masing-masing instansi atau platform pendaftaran PPPK.(dhil)

Topik: PPPK

TerkaitBerita

Beasiswa Cendekia Baznas 2026 Dibuka, Mahasiswa D4/S1 Bisa Dapat Bantuan hingga Rp7 Juta per Semester
Edukatif & Inspiratif

Beasiswa Cendekia Baznas 2026 Dibuka, Mahasiswa D4/S1 Bisa Dapat Bantuan hingga Rp7 Juta per Semester

oleh Editor : Affandy
10 September 2026
Aero Astra Akademia Buka Angkatan XII, Siapkan Generasi Muda Siap Kerja di Industri Perhotelan
Edukatif & Inspiratif

Aero Astra Akademia Buka Angkatan XII, Siapkan Generasi Muda Siap Kerja di Industri Perhotelan

oleh Editor : Affandy
9 September 2026
J&T Express Dorong Ekonomi Sirkular, 663 Seragam Bekas Berubah Jadi Pouch hingga Reusable Bag
Edukatif & Inspiratif

J&T Express Dorong Ekonomi Sirkular, 663 Seragam Bekas Berubah Jadi Pouch hingga Reusable Bag

oleh Editor : Doe
8 September 2026
Wamendiktisaintek Minta Kampus Mobilisasi Ahli untuk Mitigasi Erupsi Anak Krakatau
Edukatif & Inspiratif

Wamendiktisaintek Minta Kampus Mobilisasi Ahli untuk Mitigasi Erupsi Anak Krakatau

oleh Editor : Affandy
8 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

BANTUAN SOSIAL: Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf memberi sambutan dalam sosialisasi DTSEN oleh Kementerian Sosial RI kepada para camat, kepala desa, lurah, dan operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat pada Rabu (4/3/2026). (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)

Disorot Publik, Kepala BPS Mutakhirkan DTSEN Anggota DPR RI Eva Stevany Jadi Desil 10

9 September 2026
Putar Lagu Lingsir Wengi, Sekelompok Konten Kreator Malah Diburu Teror di Motel Malioboro

Putar Lagu Lingsir Wengi, Sekelompok Konten Kreator Malah Diburu Teror di Motel Malioboro

10 September 2026
Kuasa Gelap: Perjanjian Darah Bawa Teror Rephaim hingga Ancam Satu Wilayah

Kuasa Gelap: Perjanjian Darah Bawa Teror Rephaim hingga Ancam Satu Wilayah

10 September 2026
Harga Minyak Dunia Tembus US$ 101 per Barel, Konflik AS-Iran Picu Kekhawatiran Selat Hormuz

Harga Minyak Dunia Tembus US$ 101 per Barel, Konflik AS-Iran Picu Kekhawatiran Selat Hormuz

10 September 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4465 shares
    Share 1786 Tweet 1116
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • 3 Motor Listrik Bertenaga Buas yang Diklaim Bisa Menandingi Motor 250cc

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Suami Leni Mariska Angkat Bicarakan Tuduhan Podcast: Dari Klaim Nafkah Kurang Hingga Laporan Pemalsuan Dokumen

    322 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Kecelakaan Beruntun di Kembangan Jakbar Tewaskan Sekeluarga, Libatkan 5 Kendaraan

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya