Rabu, 10 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Edukatif & Inspiratif

Pemerintah Terbitkan Aturan Tambahan untuk Seleksi PPPK Tahap 2

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
29 Desember 2024
in Edukatif & Inspiratif
A A
0
pppk
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), telah menerbitkan aturan tambahan yang berkaitan dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2. Aturan tambahan ini menyangkut kriteria bagi Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Tahun Anggaran 2024.

Keputusan ini diumumkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024, yang terbit pada 10 Desember 2024. Aturan ini memberikan panduan lebih rinci mengenai pelamar yang dapat mengikuti seleksi PPPK tahap selanjutnya, khususnya bagi tenaga non-ASN yang sudah tercatat di pangkalan data BKN.

Menurut Keputusan Menteri PANRB tersebut, tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dapat mendaftar untuk seleksi PPPK Tahap 2 jika memenuhi sejumlah kriteria. Kriteria ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya tenaga non-ASN yang benar-benar berkompeten dan memenuhi syarat yang dapat mengikuti seleksi.

Beberapa poin penting terkait kriteria pelamar ini antara lain:

Artikel Terkait

10 Jurusan Kuliah yang Sulit Digantikan AI, Tetap Menjanjikan di Era Teknologi

Pendaftaran Beasiswa S1/D4 Guru Kemendikdasmen Diperpanjang hingga 19 Juni 2026

Kementerian Hukum Buka Beasiswa S2 dan S3 untuk PNS, Kuliah Bisa Sambil Bekerja

  1. Status Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN
    Pelamar yang dapat mengikuti seleksi harus sudah terdaftar di pangkalan data tenaga non-ASN yang dikelola oleh BKN. Data ini mencakup berbagai informasi terkait kualifikasi dan pengalaman kerja yang relevan dengan formasi yang dibutuhkan dalam seleksi PPPK.
  2. Kualifikasi Pendidikan
    Pelamar harus memenuhi syarat kualifikasi pendidikan yang ditetapkan oleh instansi yang membuka lowongan PPPK. Ini untuk memastikan bahwa pelamar memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan di pemerintahan.
  3. Pengalaman Kerja
    Tenaga non-ASN yang ingin mengikuti seleksi PPPK Tahap 2 juga harus memiliki pengalaman kerja yang relevan, terutama yang terdaftar dalam data BKN. Pengalaman ini akan menjadi salah satu faktor penilaian dalam seleksi.
  4. Pendaftaran untuk seleksi PPPK Tahap 2 akan segera ditutup, dan pemerintah mengimbau agar calon pelamar segera memastikan bahwa mereka memenuhi semua kriteria yang ditetapkan. Bagi mereka yang tidak lolos pada tahap pertama, ini adalah kesempatan kedua untuk mengikuti seleksi dan memperoleh kesempatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Keputusan ini diambil dengan tujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi tenaga non-ASN yang telah bekerja lama di instansi pemerintah untuk diangkat menjadi PPPK. Hal ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem tenaga kerja di sektor publik, dengan memberikan peluang yang lebih adil dan transparan bagi tenaga kerja yang berkompeten.

Dengan aturan tambahan ini, diharapkan proses seleksi PPPK Tahap 2 dapat berjalan lebih lancar dan memberi kesempatan kepada lebih banyak tenaga non-ASN yang memenuhi syarat untuk berkontribusi dalam sektor publik dengan status yang lebih jelas dan terjamin.

Untuk informasi lebih lanjut, calon pelamar dapat mengakses informasi terkait pendaftaran melalui situs resmi masing-masing instansi atau platform pendaftaran PPPK.(dhil)

Topik: PPPK

TerkaitBerita

10 Jurusan Kuliah yang Sulit Digantikan AI, Tetap Menjanjikan di Era Teknologi
Edukatif & Inspiratif

10 Jurusan Kuliah yang Sulit Digantikan AI, Tetap Menjanjikan di Era Teknologi

oleh Editor : Affandy
8 Juni 2026
Pendaftaran Beasiswa S1/D4 Guru Kemendikdasmen Diperpanjang hingga 19 Juni 2026
Edukatif & Inspiratif

Pendaftaran Beasiswa S1/D4 Guru Kemendikdasmen Diperpanjang hingga 19 Juni 2026

oleh Editor : Affandy
7 Juni 2026
Kementerian Hukum Buka Beasiswa S2 dan S3 untuk PNS, Kuliah Bisa Sambil Bekerja
Edukatif & Inspiratif

Kementerian Hukum Buka Beasiswa S2 dan S3 untuk PNS, Kuliah Bisa Sambil Bekerja

oleh Editor : Affandy
5 Juni 2026
BRIN Buka Peluang Magang dan Pendidikan Riset bagi Mahasiswa, Fokus pada Semikonduktor dan Nanoteknologi
Edukatif & Inspiratif

BRIN Buka Peluang Magang dan Pendidikan Riset bagi Mahasiswa, Fokus pada Semikonduktor dan Nanoteknologi

oleh Editor : Affandy
4 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

PROYEK BESAR: Petugas keamanan berjaga saat seremonial peresmian terowongan Zojila sejauh 13,14 pada Selasa (9/6/2026). (Foto: AFP/TAUSEEF MUSTAFA)

India Gali Terowongan Hingga Tembus Ke Tiongkok

10 Juni 2026
BERI SANGGAHAN: Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra. (Foto: viva.co.id)

Demokrat Bantah AHY Kenal Mantan Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya

10 Juni 2026
GOL TUNGGAL: Aksi Elkan Baggott pada laga FIFA Matchday antara Timnas Indonesia vs Mozambik. (Foto: (c) Abdul Aziz)

Timnas Indonesia Menang Kontra Mozambik 1-0

10 Juni 2026
Timnas Indonesia U-19 Tunggu Lawan Semifinal Piala AFF U-19 2026, Australia atau Kamboja?

Timnas Indonesia U-19 Tunggu Lawan Semifinal Piala AFF U-19 2026, Australia atau Kamboja?

9 Juni 2026

Terpopuler

  • Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    399 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3472 shares
    Share 1389 Tweet 868
  • Polisi Sita 276 Cartridge Vape Mengandung Narkotika Etomidate Senilai Rp1,5 Miliar

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    405 shares
    Share 162 Tweet 101
  • Toyota Innova Crysta: MPV Premium Bermesin Tangguh dengan Kabin Luas dan Nyaman

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya