koranindopos.com – Jakarta. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), telah menerbitkan aturan tambahan yang berkaitan dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2. Aturan tambahan ini menyangkut kriteria bagi Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Tahun Anggaran 2024.
Keputusan ini diumumkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024, yang terbit pada 10 Desember 2024. Aturan ini memberikan panduan lebih rinci mengenai pelamar yang dapat mengikuti seleksi PPPK tahap selanjutnya, khususnya bagi tenaga non-ASN yang sudah tercatat di pangkalan data BKN.
Menurut Keputusan Menteri PANRB tersebut, tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dapat mendaftar untuk seleksi PPPK Tahap 2 jika memenuhi sejumlah kriteria. Kriteria ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya tenaga non-ASN yang benar-benar berkompeten dan memenuhi syarat yang dapat mengikuti seleksi.
Beberapa poin penting terkait kriteria pelamar ini antara lain:
- Status Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN
Pelamar yang dapat mengikuti seleksi harus sudah terdaftar di pangkalan data tenaga non-ASN yang dikelola oleh BKN. Data ini mencakup berbagai informasi terkait kualifikasi dan pengalaman kerja yang relevan dengan formasi yang dibutuhkan dalam seleksi PPPK. - Kualifikasi Pendidikan
Pelamar harus memenuhi syarat kualifikasi pendidikan yang ditetapkan oleh instansi yang membuka lowongan PPPK. Ini untuk memastikan bahwa pelamar memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan di pemerintahan. - Pengalaman Kerja
Tenaga non-ASN yang ingin mengikuti seleksi PPPK Tahap 2 juga harus memiliki pengalaman kerja yang relevan, terutama yang terdaftar dalam data BKN. Pengalaman ini akan menjadi salah satu faktor penilaian dalam seleksi. - Pendaftaran untuk seleksi PPPK Tahap 2 akan segera ditutup, dan pemerintah mengimbau agar calon pelamar segera memastikan bahwa mereka memenuhi semua kriteria yang ditetapkan. Bagi mereka yang tidak lolos pada tahap pertama, ini adalah kesempatan kedua untuk mengikuti seleksi dan memperoleh kesempatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Keputusan ini diambil dengan tujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi tenaga non-ASN yang telah bekerja lama di instansi pemerintah untuk diangkat menjadi PPPK. Hal ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem tenaga kerja di sektor publik, dengan memberikan peluang yang lebih adil dan transparan bagi tenaga kerja yang berkompeten.
Dengan aturan tambahan ini, diharapkan proses seleksi PPPK Tahap 2 dapat berjalan lebih lancar dan memberi kesempatan kepada lebih banyak tenaga non-ASN yang memenuhi syarat untuk berkontribusi dalam sektor publik dengan status yang lebih jelas dan terjamin.
Untuk informasi lebih lanjut, calon pelamar dapat mengakses informasi terkait pendaftaran melalui situs resmi masing-masing instansi atau platform pendaftaran PPPK.(dhil)










