koranindopos.com – Jakarta. Pemilik klinik kecantikan ilegal bernama ‘Ria Beauty’, yang beroperasi di Malang, ditangkap oleh pihak kepolisian di sebuah hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Pelaku, berinisial Ria, ditangkap bersama asistennya, DN, pada 1 Desember 2024.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menyamar sebagai pasien untuk menyelidiki praktik ilegal tersebut. Ria diketahui bukan seorang tenaga medis maupun memiliki latar belakang di bidang kesehatan, melainkan seorang sarjana perikanan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai praktik kecantikan ilegal di klinik tersebut.
“Kami melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pasien. Ria dan asistennya diamankan saat sedang berada di hotel,” ujar Kombes Wira dalam jumpa pers pada Jumat, 6 Desember 2024.
Dalam penyelidikan, ditemukan bahwa Ria menawarkan layanan kecantikan tanpa izin, seperti suntik filler dan perawatan wajah, yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis berlisensi.
Polisi menyita berbagai peralatan dan bahan medis, termasuk:
- Jarum suntik dan alat filler.
- Obat-obatan tanpa izin edar.
- Daftar pasien yang telah menggunakan layanan ilegal tersebut.
Praktik kecantikan ilegal seperti ini berpotensi menimbulkan risiko serius bagi kesehatan pasien, termasuk infeksi, komplikasi medis, hingga kerusakan permanen pada wajah. Kombes Wira mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan dan memastikan legalitas klinik serta kredensial penyedia jasa.
Ria dan asistennya kini ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal terkait praktik kesehatan ilegal dan distribusi obat-obatan tanpa izin. Mereka terancam hukuman pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih klinik kecantikan. Pastikan layanan kecantikan dilakukan oleh tenaga medis bersertifikat dan di fasilitas yang memiliki izin resmi.(dhil)










