koranindopos.com – Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa kebijakan ganjil genap akan ditiadakan pada tanggal 27 hingga 29 Januari 2025. Keputusan ini diambil sehubungan dengan peringatan Isra Mikraj dan perayaan Tahun Baru Imlek, yang keduanya merupakan hari libur nasional.
Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta pada Sabtu (18/1/2025), disebutkan bahwa kebijakan ganjil genap yang biasanya diterapkan di sejumlah ruas jalan utama Jakarta akan dilonggarkan pada periode tersebut. Hal ini bertujuan untuk mendukung kelancaran mobilitas warga Jakarta yang merayakan kedua peristiwa tersebut.
“Sehubungan dengan peringatan Isra Mi’raj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan Ganjil Genap pada 27-29 Januari 2025 DITIDADAKAN,” demikian bunyi pengumuman dari Dishub Jakarta.
Peniadaan kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi kendaraan bermotor, baik yang berpelat nomor ganjil maupun genap, untuk melintasi jalan-jalan yang biasanya terpengaruh oleh pembatasan tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah pergerakan masyarakat, khususnya yang ingin berkumpul dengan keluarga atau mengikuti berbagai kegiatan keagamaan dan perayaan.
Keputusan ini tentunya memberikan dampak positif bagi mobilitas di Jakarta. Mengingat pada hari-hari libur besar seperti Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek, aktivitas di Jakarta cenderung berkurang, dan peniadaan kebijakan ganjil genap diharapkan dapat memfasilitasi warga dalam merayakan momen-momen penting tersebut.
Namun, bagi warga yang masih membutuhkan transportasi umum, kebijakan ini diharapkan tidak mengganggu pelayanan angkutan umum di Jakarta, yang tetap akan beroperasi sesuai jadwal.
Untuk informasi lebih lanjut terkait pemberlakuan dan pembatasan lalu lintas lainnya, masyarakat dapat memantau pengumuman resmi dari Dishub Jakarta dan pihak berwenang.(dhil)










