koranindopos.com – Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa hari ini adalah batas akhir pendaftaran penggantian pasangan calon dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada. Pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 waktu setempat, memberikan kesempatan bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mendaftarkan calon pengganti.
Anggota KPU, Idham Holik, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin (10/3/2025), menjelaskan bahwa tahapan ini dimulai sejak 4 Maret. “Kami membutuhkan waktu secara akumulatif 20 hari, dimulai dari pengumuman pendaftaran calon atau penggantian calon sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Idham.
Ia menambahkan bahwa sejumlah daerah telah mengajukan penggantian pasangan calon, termasuk Provinsi Papua dan Kabupaten Tasikmalaya. “Hari ini berdasarkan jadwal yang telah disebarkan oleh KPU di daerah, merupakan hari terakhir pasangan calon melakukan pendaftaran atau penggantian calon yang terdiskualifikasi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.
Usai menerima dokumen pendaftaran penggantian pasangan calon, KPU akan melakukan serangkaian proses verifikasi, termasuk pemeriksaan kesehatan dan administrasi. Setelah itu, KPU akan menetapkan serta melakukan pengundian nomor urut pasangan calon.
“Pada tanggal 23 Maret 2025, KPU di daerah akan menetapkan pasangan calon atau penggantian calon yang telah didaftarkan. Selanjutnya, dilakukan pengundian nomor urut sesuai dengan ketentuan yang telah dijelaskan dalam amar putusan MK,” tutup Idham.
Dengan ditutupnya pendaftaran hari ini, tahapan PSU Pilkada akan memasuki fase berikutnya, yakni verifikasi dan persiapan pemungutan suara ulang sesuai dengan regulasi yang berlaku.(Dhil)










