koranindopos.com – Jakarta, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mengumumkan bahwa dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024, terdapat dua jalur pendaftaran calon kepala daerah yang harus diikuti.
Dalam keterangan resminya pada Minggu (31/3/2024), Hasyim menyatakan bahwa jalur pertama adalah pendaftaran yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, sedangkan jalur kedua adalah jalur perseorangan atau independen.
“Pencalonan ada dua jalur, yaitu jalur pencalonan yang dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol dan kemudian yang kedua adalah jalur perseorangan,” ujar Hasyim.
Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan bahwa pendaftaran jalur perseorangan dilakukan lebih awal karena calon perseorangan dapat mendaftarkan diri jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu paling akhir.
Syarat tersebut diatur dalam Pasal 41 UU 10 Nomor 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Sementara itu, pencalonan melalui partai politik membutuhkan perolehan kursi atau suara Pemilu DPRD/provinsi untuk pemilihan gubernur (pilgub), dan perolehan kursi atau suara DPRD kabupaten/kota untuk pemilihan kepala daerah di tingkat kabupaten/kota.
Meskipun demikian, Hasyim menegaskan bahwa untuk jalur partai politik, KPU masih menunggu konfirmasi hasil pemilu DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota yang mungkin menjadi sengketa.
Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan akan diselenggarakan di 37 Provinsi di Indonesia, dengan 508 kabupaten/kota dari total 514 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pilkada.
Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:
- 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan;
- 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih;
- 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan;
- 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih;
- 24-26 Agustus 2024: Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon;
- 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran Pasangan Calon;
- 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian Persyaratan Calon;
- 22 September 2024: Penetapan Pasangan Calon;
- 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye;
- 27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara;
- 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.
Dengan demikian, Pilkada Serentak 2024 diharapkan dapat berlangsung dengan lancar dan demokratis, memperkuat kualitas pemerintahan di tingkat daerah, serta memberikan kesempatan bagi pemimpin yang terpilih untuk mengemban amanah dalam memajukan wilayahnya. (hai)