koranindopos.com – JAKARTA. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI sudah lama merencanakan penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Namun, rencana realisasi ERP tersebut masih terkendala regulasi yang belum rampung hingga saat ini. Tahun ini, Dishub DKI kembali menargetkan regulasi terkait ERP tersebut bisa dirampungkan. ”Ditargetkan tahun ini persiapan regulasinya bisa selesai. Saya tidak bisa memastikan pertengahan atau akhir tahun. Yang jelas tahun ini,” terang Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo.
Lantaran masih fokus untuk merampungkan regulasi ERP, Syafrin juga tidak bisa memastikan kebijakan ERP tersebut bisa diterapkan tahun ini atau tidak. ”Fokus kami pada penuntasan regulasinya. Nah, untuk regulasinya itu dalam bentuk peraturan daerah,” ujarnya.
Lantaran berbentuk peraturan daerah (Perda), pembentukan regulasi tersebut harus dibahas bersama dengan DPRD DKI. Menurut Syafrin, pembahasan ERP tersebut sudah pernah dibahas beberapa kali dengan DPRD DKI. Rencananya, tahun ini, pembahasan tersebut masih akan terus berlanjut.
”Kami (bersama DPRD) sudah melakukan pembahasan, namun belum masuk ke pasal per pasal. Jadi, masih menyampaikan paparan umum terkait dengan urgensi diperlukannya regulasi ini,” katanya. Tahun ini, lanjutnya, produk Raperda ERP tersebut sudah masuk dalam Bapemperda DKI untuk bisa dilakukan pembahasan kembali.
Syafrin juga menyebutkan, setelah pembahasan raperda rampung bersama DPRD DKI, baru akan ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur (pergub). Pergub tersebut nantinya yang akan menjadi petunjuk pelaksanaan Perda ERP yang dirampungkan bersama DPRD DKI.
Lebih lanjut, Syafrin menyampaikan, raperda yang ada saat ini masih hasil dari kajian lama, yakni sebelum pandemi Covid-19. Lantaran sudah lama, dia tidak menutup kemungkinan bahwa masih akan ada revisi pasal-pasal raperda ERP yang dulu telah mereka susun. ”Tentu kami masih akan selaraskan dengan aturan dunia ya. Sekarang kan era revolusi industri 4.0, maka tentu untuk pengaturan secara komprehensif di Jakarta, akan kami sesuaikan,” terangnya.
Terkait tarif ERP, Syafrin menyebutkan bahwa sesuai hasil kajian, masing-masing ruas jalan akan ada tarifnya. Hal itu karena akan ruas panjang jalannya berbeda. ”Penetapan tarifnya tidak akan sama, tapi akan disesuaikan dengan tata ruang sekitarnya,” jelasnya.
Sesuai kajian sebelumnya, tarifnya variatif, mulai dari Rp 5 ribu sampai Rp 19 ribu. Meski sudah menyusun tarifnya dalam raperda, dia menyebutkan bahwa implementasi ERP di Jakarta tergantung dari raperda yang masih akan dibahas tahun ini. Selain itu dia juga menyebutkan ERP itu juga akan disesuaikan dengan jenis kendaraan. ”Jenis kendaraan juga dibedakan. Ada kategori, yakni ada mobil, kemudian ada angkutan umum, ada mobil bus barang, itu ada perbedaan sesuai dengan klasifikasi kendaraan. (wyu/mmr)