Kamis, 23 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Megapolitan

Penerapan Jalan Berbayar Tunggu Aspek Legal

Editor : Hanasa oleh Editor : Hanasa
11 Januari 2023
in Megapolitan
A A
0
Dishub DKI Jakarta

FOTO: IST JALAN BERBAYAR: Dinas Perhubungan DKI Jakarta segera merealisasikan kebijakan jalan berbayar.

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com –  JAKARTA. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI sudah lama merencanakan penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Namun, rencana realisasi ERP tersebut masih terkendala regulasi yang belum rampung hingga saat ini. Tahun ini, Dishub DKI kembali menargetkan regulasi terkait ERP tersebut bisa dirampungkan. ”Ditargetkan tahun ini persiapan regulasinya bisa selesai. Saya tidak bisa memastikan pertengahan atau akhir tahun. Yang jelas tahun ini,” terang Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo.

Lantaran masih fokus untuk merampungkan regulasi ERP, Syafrin juga tidak bisa memastikan kebijakan ERP tersebut bisa diterapkan tahun ini atau tidak.  ”Fokus kami pada penuntasan regulasinya. Nah, untuk regulasinya itu dalam bentuk peraturan daerah,” ujarnya.

Lantaran berbentuk peraturan daerah (Perda), pembentukan regulasi tersebut harus dibahas bersama dengan DPRD DKI. Menurut Syafrin, pembahasan ERP tersebut sudah pernah dibahas beberapa kali dengan DPRD DKI. Rencananya, tahun ini, pembahasan tersebut masih akan terus berlanjut.

”Kami (bersama DPRD) sudah melakukan pembahasan, namun belum masuk ke pasal per pasal. Jadi, masih menyampaikan paparan umum terkait dengan urgensi diperlukannya regulasi ini,” katanya.  Tahun ini, lanjutnya, produk Raperda ERP tersebut sudah masuk dalam Bapemperda DKI untuk bisa dilakukan pembahasan kembali.

Artikel Terkait

Ironi Sekolah Roboh Dua Tahun di Jakarta, JPPI: Bentuk Pengabaian Hak Dasar Anak

Pabrik Dupa di Kampung Bayur Tangerang Terbakar, 50 Personel Damkar Dikerahkan

Polisi Bongkar Gudang Obat Keras di Gunung Putri Bogor

Syafrin juga menyebutkan, setelah pembahasan raperda rampung bersama DPRD DKI, baru akan ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur (pergub). Pergub tersebut nantinya yang akan menjadi petunjuk pelaksanaan Perda ERP yang dirampungkan bersama DPRD DKI.

Lebih lanjut, Syafrin menyampaikan, raperda yang ada saat ini masih hasil dari kajian lama, yakni sebelum pandemi Covid-19. Lantaran sudah lama, dia tidak menutup kemungkinan bahwa masih akan ada revisi pasal-pasal raperda ERP yang dulu telah mereka susun. ”Tentu kami masih akan selaraskan dengan aturan dunia ya. Sekarang kan era revolusi industri 4.0, maka tentu untuk pengaturan secara komprehensif di Jakarta, akan kami sesuaikan,” terangnya.

Terkait tarif ERP, Syafrin menyebutkan bahwa sesuai hasil kajian, masing-masing ruas jalan akan ada tarifnya. Hal itu karena akan ruas panjang jalannya berbeda. ”Penetapan tarifnya tidak akan sama, tapi akan disesuaikan dengan tata ruang sekitarnya,” jelasnya.

Sesuai kajian sebelumnya, tarifnya variatif, mulai dari Rp 5 ribu sampai Rp 19 ribu. Meski sudah menyusun tarifnya dalam raperda, dia menyebutkan bahwa implementasi ERP di Jakarta tergantung dari raperda yang masih akan dibahas tahun ini. Selain itu dia juga menyebutkan ERP itu juga akan disesuaikan dengan jenis kendaraan. ”Jenis kendaraan juga dibedakan. Ada kategori, yakni ada mobil, kemudian ada angkutan umum, ada mobil bus barang, itu ada perbedaan sesuai dengan klasifikasi kendaraan. (wyu/mmr)

Topik: dishub dkiERPJAKARTAJalan berbayarPolda Metro Jaya

TerkaitBerita

Ironi Sekolah Roboh Dua Tahun di Jakarta, JPPI: Bentuk Pengabaian Hak Dasar Anak
Megapolitan

Ironi Sekolah Roboh Dua Tahun di Jakarta, JPPI: Bentuk Pengabaian Hak Dasar Anak

oleh Editor : Affandy
22 Juli 2026
Pabrik Dupa di Kampung Bayur Tangerang Terbakar, 50 Personel Damkar Dikerahkan
Megapolitan

Pabrik Dupa di Kampung Bayur Tangerang Terbakar, 50 Personel Damkar Dikerahkan

oleh Editor : Affandy
21 Juli 2026
HASIL TANGKAPAN: Polres Bogor membongkar dua gudang penyimpanan besar Obat Keras Terbatas (OKT) di kawasan Rancabungur dan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Foto: Dok/Istimewa/Detik.com)
Megapolitan

Polisi Bongkar Gudang Obat Keras di Gunung Putri Bogor

oleh Editor : Memoarto
21 Juli 2026
Bertahun-tahun Diteror Tetangga, Keluarga di Depok Putuskan Jual Rumah
Megapolitan

Bertahun-tahun Diteror Tetangga, Keluarga di Depok Putuskan Jual Rumah

oleh Editor : Affandy
20 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Review Huawei MatePad Mini: Tablet Ringkas 8,8 Inci yang Siap Temani Kuliah dan Kerja

Review Huawei MatePad Mini: Tablet Ringkas 8,8 Inci yang Siap Temani Kuliah dan Kerja

23 Juli 2026
Indomobil eMotor Tyranno X Resmi Meluncur, Motor Listrik Adventure dengan Jarak Tempuh hingga 160 Km

Indomobil eMotor Tyranno X Resmi Meluncur, Motor Listrik Adventure dengan Jarak Tempuh hingga 160 Km

23 Juli 2026
KN SAR Ramawijaya Basarnas Terbakar Saat Perbaikan di Muara Baru, Saksi Sebut Api Berawal dari Percikan Las

KN SAR Ramawijaya Basarnas Terbakar Saat Perbaikan di Muara Baru, Saksi Sebut Api Berawal dari Percikan Las

23 Juli 2026
Prabowo Dirikan Universitas Republik Indonesia, Disiapkan Cetak Pemimpin Masa Depan

Prabowo Dirikan Universitas Republik Indonesia, Disiapkan Cetak Pemimpin Masa Depan

23 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4004 shares
    Share 1602 Tweet 1001
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    578 shares
    Share 231 Tweet 145
  • Sertifikat Belum Juga Terbit, Ratusan Konsumen Tuntut Bos Modernland William Honoris Tanggung Jawab  

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Lionel Messi Gagal Raih Bola Emas, Media Argentina Kritik FIFA

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Lionel Messi Berpeluang Tutup Piala Dunia Dengan 3 Penghargaan Prestisius

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya