Rabu, 10 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Ekonomi Bisnis

Penghargaan Upakarti 2022, Kolaborasi dan Sinergi Jadi Kunci Pemberdayaan IKM

Editor : Hanasa oleh Editor : Hanasa
20 Desember 2022
in Bisnis
A A
0
Penghargaan Upakarti 2022
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Kolaborasi dan sinergi menjadi hal penting dalam pemberdayaan industri kecil dan menengah (IKM) di tanah air. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengutamakan upaya kolaborasi dengan berbagai pihak, sehingga pembinaan IKM nasional dapat berjalan semakin merata ke seluruh aspek dan menjangkau lebih banyak pelaku usaha hingga ke daerah pelosok.

Pemerintah RI memberikan apresiasi atas partisipasi dan kolaborasi pihak-pihak, baik perorangan maupun lembaga atau perusahaan, yang telah secara aktif memberdayakan IKM melalui Penganugerahan Penghargaan Upakarti. Penghargaan tersebut merupakan penghargaan tertinggi di bidang perindustrian yang diberikan oleh pemerintah kepada pihak-pihak yang berprestasi dan berjasa melakukan pengembangan dan pembinaan IKM, sehingga dapat memperluas kesempatan berusaha dan kesempatan bekerja di seluruh Indonesia.

“Penghargaan Upakarti diberikan pemerintah untuk pelaku IKM serta pembina IKM dalam program bapak angkat. IKM sangat penting karena menyerap 66% tenaga kerja di sektor industri dan merupakan 99,7% dari total populasi industri manufaktur.

Sehingga, kebijakan yang diambil pemerintah harus mengarah untuk membantu tumbuhnya IKM,” ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara ramah tamah bagi penerima Penghargaan Upakarti tahun 2022 di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (19/12).

Artikel Terkait

Harga Emas Antam Turun Rp20.000 per Gram, Buyback Anjlok Rp40.000

Harga Emas Antam Turun Rp10.000 per Gram, Kini di Level Rp2,733 Juta

Rupiah Terus Melemah, Pengusaha Mal Menjerit

Penghargaan Upakarti terbagi atas dua kategori penghargaan, yaitu kategori Jasa Pengabdian dan Jasa Kepeloporan. Upakarti Jasa Pengabdian diberikan kepada orang-perseorangan atau lembaga atau organisasi yang sebetulnya tugas dan fungsinya tidak melakukan pembangunan dan pemberdayaan terhadap IKM.

Sementara itu, Upakarti Jasa Kepeloporan diberikan kepada perusahaan berskala menengah atau besar dan berkedudukan di Indonesia yang melakukan pembangunan dan pemberdayaan IKM melalui pengembangan, penguatan keterkaitan, dan hubungan kemitraan dengan prinsip saling menguntungkan.Penerima Penghargaan Upakarti di setiap kategori wajib telah mengembangkan IKM paling sedikit lima tahun terakhir.

Sejak 1985, pemerintah telah menyelenggarakan Penghargaan Upakarti sebanyak 23 kali. Pemberian penghargaan tersebut dilaksanakan setiap dua tahun sekali tersebut dan telah diserahkan kepada 1.130 penerima, terdiri dari 460 penerima Upakarti Jasa Pengabdian dan 523 penerima Upakarti Jasa Kepeloporan.

Pada penyelenggaraan Upakarti 2022, panitia menerima 65 usulan peserta melalui situs resmi Upakarti. Setelah melalui seleksi administrasi, substansi, pemeringkatan dan penjurian,melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 3178 Tahun 2022, ditetapkan 10 penerima penghargaan Upakarti 2022 yang terdiri atas enam penerima Penghargaan Upakarti 2022 Kategori Jasa Pengabdian dan empat penerima Jasa Kepeloporan.

“Penerima Penghargaan Upakarti tahun 2022 banyak diisi oleh kaum generasi muda. Ini menunjukkan bahwa generasi muda saat ini telah memiliki rasa tanggung jawab dan keinginan yang tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perekonomian daerahnya masing-masing, salah satunya melalui pemberdayaan IKM,” ujar Agus.

Kolaborasi hadapi resesi

Menperin menilai, Penghargaan Upakarti 2022 dapat menjadi suntikan penyemangat bagi para pelaku usaha yang berjasa mengembangkan IKM tanah air di tengah tantangan dan ancaman krisis global. Di samping itu, berbagai langkah juga diambil oleh Kemenperin untuk memberikan dukungan kepada IKM menghadapi tantangan saat ini, antara lain melalui penerapan kebijakan larangan terbatas (lartas) untuk mencegah barang luar negeri membanjiri pasar domestik, akibat kebijakan dumping di negara tertentu.

Selanjutnya, penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil. Upaya ini bertujuan untuk mendorong sebanyak-banyaknya produk industri kecil masuk ke e-katalog.

“Dengan adanya peraturan ini, industri kecil dapat melakukan penghitungan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan self-assessment dan dilaporkan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Industri kecil akan memperoleh sertifikat paling lambat dalam waktu lima hari dan seluruh prosesnya bebas biaya,” jelas Menperin. Selain itu, Kemenperin juga memberikan fasilitas restrukturisasi mesin dan peralatan, mempermudah IKM memperoleh bahan baku melalui material center, serta Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Menperin berharap melalui momen ramah tamah ini para penerima Penghargaan Upakarti dapat saling bertukar pikiran, pengetahuan, dan pengalaman. “Saya yakin pertemuan ini dapat membuka sinergi dan kolaborasi yang lebih luas dan memberikan manfaat positif bagi perkembangan IKM di Indonesia,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kemenperin Reni Yanita menyampaikan, pemerintah terus memacu industri yang berdaya saing dalam mewujudkan industri yang berkeadilan dan inklusif. Untuk mewujudkan hal tesebut diperlukan kemitraan yang strategis bagi para pihak terkait.

Untuk itu, selain memberikan apresiasi berupa Penghargaan Upakarti kepada para pembina dan pengembang IKM di daerah, Ditjen IKMA juga tetap terus meningkatkan kemampuan pelaku IKM, pembukaan fasilitas akses bahan bahan baku, penguatan kelembagaan, hingga peningkatan ekosistem digital melalui program e-Smart IKM. “Tujuannya, agar IKM tak hanya bisa menjadi rantai pasok industri besar, tetapi dapat mandiri dan naik kelas ke pasar ekspor,” pungkas Reni. (ris)

Topik: PenghargaanPenghargaan Upakarti 2022

TerkaitBerita

Harga Emas Antam Turun Rp10.000 per Gram, Kini di Level Rp2,733 Juta
Bisnis

Harga Emas Antam Turun Rp20.000 per Gram, Buyback Anjlok Rp40.000

oleh Editor : Affandy
10 Juni 2026
Harga Emas Antam Turun Rp10.000 per Gram, Kini di Level Rp2,733 Juta
Bisnis

Harga Emas Antam Turun Rp10.000 per Gram, Kini di Level Rp2,733 Juta

oleh Editor : Affandy
9 Juni 2026
PUSAT PERBELANJAAN: Suasana pusat perbelanjaan tampak sepi pengunjung. (Foto Ilustrasi: ©Shutterstock.com/Rostislav Glinsky)
Bisnis

Rupiah Terus Melemah, Pengusaha Mal Menjerit

oleh Editor : Memoarto
9 Juni 2026
Saham-Saham Big Bank Kompak Melemah, IHSG Dibuka di Zona Merah
Bisnis

Saham-Saham Big Bank Kompak Melemah, IHSG Dibuka di Zona Merah

oleh Editor : Affandy
8 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

BPJS Kesehatan Terancam Gagal Bayar Klaim pada 2027, Defisit Capai Rp2 Triliun per Bulan

BPJS Kesehatan Terancam Gagal Bayar Klaim pada 2027, Defisit Capai Rp2 Triliun per Bulan

10 Juni 2026
Dolar AS Tembus Rp18.000, Media Sosial Ramai dengan Tagar “Udah 18K”

Rupiah Menguat, Dolar AS Tertekan ke Level Rp17.926

10 Juni 2026
Harga Emas Antam Turun Rp10.000 per Gram, Kini di Level Rp2,733 Juta

Harga Emas Antam Turun Rp20.000 per Gram, Buyback Anjlok Rp40.000

10 Juni 2026
Dua Aksi Demo Mahasiswa Digelar di Jakarta Pusat Siang Ini, 214 Personel Disiagakan

Dua Aksi Demo Mahasiswa Digelar di Jakarta Pusat Siang Ini, 214 Personel Disiagakan

10 Juni 2026

Terpopuler

  • Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    406 shares
    Share 162 Tweet 102
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3472 shares
    Share 1389 Tweet 868
  • Polisi Sita 276 Cartridge Vape Mengandung Narkotika Etomidate Senilai Rp1,5 Miliar

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    405 shares
    Share 162 Tweet 101
  • Toyota Innova Crysta: MPV Premium Bermesin Tangguh dengan Kabin Luas dan Nyaman

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya