Rabu, 17 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Ekonomi Bisnis

Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta Diminta Segera Mendaftar ke Kominfo

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
23 Juni 2022
in Bisnis
A A
0
Kominfo

Foto: Kanal YouTube Kemkominfo

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, koranindopos.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta para penyelenggara sistem elekronik (PSE) sektor privat atau swasta segera mendaftar sebelum 20 Juli 2022.

Demikian ditegaskan Juru Bicara Kementerian Komuniukasi dan Informatika (Jubir Kominfo), Dedy Permadi, dalam konferensi pers terkait batas waktu kewajiban pendaftaran PSE Privat di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Rabu (22/6/2022).

“Sesuai Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggaran Sistem Elektronik Lingkup Privat pada 14 Juni 2022 (SE Menkominfo 3/2022), batas waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat baik domestik maupun asing melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko yakni Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), akan berakhir pada 20 Juli 2022,” ujar Jubir Kominfo.

Menurut Dedy, penetapan batas waktu tersebut sesuai dengan amanat pasal enam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM Kominfo) Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang telah diubah melalui PM Kominfo Nomor 10 tahun 2021.

Artikel Terkait

Pizza Hut Resmi Dijual Rp 47,8 Triliun, Hadapi Tekanan Persaingan dan Perubahan Tren Konsumen

IHSG Mulai Rebound, Mirae Asset Sekuritas Soroti Stabilitas Rupiah dan Penurunan Yield SBN

Kisah Inspiratif Iin Sutiyani: Raup Untung Berlipat di Final Pro Futsal League 2026 demi Pengobatan Suami

PSE swasta domestik maupun asing yang beroperasi di Indonesia diwajibkan mendaftar paling lambat enam bulan sejak sistem pendaftaran PSE efektif pada OSS RBA beroperasi pada 21 Januari 2022.

“PSE lingkup privat domestik maupun asing yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 Juli 2022 dilakukan pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo,” tegasnya.

Pemutusan akses akan dilakukan oleh Kementerian Kominfo setelah menerima permintaan dari Kementerian atau Lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat dan domestik, asing sesuai bidang usaha, yang telah diatur oleh undang-undang.

Namun, aturan ini hanya berlaku untuk PSE Swasta yang memiliki enam kategori sebagai berikut:

  1.  Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang atau jasa;
  2.  Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
  3.  Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik;
  4.  Menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
  5.  Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian atau seluruhnya.
  6.  Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

“Selain itu bagi PSE privat yang telah memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik sebelum diundangkannya PM Kominfo Nomor 5 tahun 2020, wajib untuk melakukan perubahan terhadap informasi pendaftaran dengan cara melakukan pendaftaran ulang melalui OSS RBA “ jelasnya.

Lebih lanjut Dedy menjelaskan, sejak 2015 hingga 22 Juni 2022, sebanyak 4.540 PSE, yang terdiri atas 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing swasta, telah melakukan pendaftaran pada Kementerian Kominfo.

Dari jumlah tersebut, Kementerian Kominfo mengidentifikasi terdapat 2.569 PSE domestik yang harus melakukan pendaftaran ulang sebelum 20 Juli 2022 karena Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang dimiliki belum diperbarui pada tahun ini.

“Jadi yang sudah mendaftar pun perlu mendaftar ulang jika belum sesuai dengan sistem OSS RBA, Sedangkan bagi PSE lain yang belum pernah melakukan pendaftaran sebelumnya dan memenuhi kriteria untuk wajib daftar, perlu segera melakukan pendaftaran melalui sistem seperti tersebut di atas,”

“Panduan tata cara pendaftaran PSE lingkup privat, dapat diakses pada laman https://komin.fo/panduan-pse-privatdan https://komin.fo/panduan-pse-asing,” pungkasnya.(hai)

 

Topik: KominfoPSE

TerkaitBerita

Pizza Hut Resmi Dijual Rp 47,8 Triliun, Hadapi Tekanan Persaingan dan Perubahan Tren Konsumen
Bisnis

Pizza Hut Resmi Dijual Rp 47,8 Triliun, Hadapi Tekanan Persaingan dan Perubahan Tren Konsumen

oleh Editor : Affandy
17 Juni 2026
IHSG Mulai Rebound, Mirae Asset Sekuritas Soroti Stabilitas Rupiah dan Penurunan Yield SBN
Bisnis

IHSG Mulai Rebound, Mirae Asset Sekuritas Soroti Stabilitas Rupiah dan Penurunan Yield SBN

oleh Editor : Affandy
16 Juni 2026
Kisah Inspiratif Iin Sutiyani: Raup Untung Berlipat di Final Pro Futsal League 2026 demi Pengobatan Suami
Ekonomi

Kisah Inspiratif Iin Sutiyani: Raup Untung Berlipat di Final Pro Futsal League 2026 demi Pengobatan Suami

oleh Editor : Akula
16 Juni 2026
Harga Emas Antam Turun Rp10.000 per Gram, Kini di Level Rp2,733 Juta
Bisnis

Harga Emas Antam Menguat, Tembus Rp 2,729 Juta per Gram

oleh Editor : Affandy
15 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Unpad Buka Program Kredensial Mikro Mata Kuliah, Masyarakat Bisa Rasakan Kuliah Tanpa Jadi Mahasiswa Tetap

Unpad Buka Program Kredensial Mikro Mata Kuliah, Masyarakat Bisa Rasakan Kuliah Tanpa Jadi Mahasiswa Tetap

17 Juni 2026
NQI Gandeng Hosen-X, Siapkan Pabrik Baterai dan Panel Surya di Indonesia

NQI Gandeng Hosen-X, Siapkan Pabrik Baterai dan Panel Surya di Indonesia

17 Juni 2026
Volkswagen ID. Buzz Hadirkan SmartDeck, Membuat Road Trip Keluarga Semakin Personal dan Nyaman

Volkswagen ID. Buzz Hadirkan SmartDeck, Membuat Road Trip Keluarga Semakin Personal dan Nyaman

17 Juni 2026
Pizza Hut Resmi Dijual Rp 47,8 Triliun, Hadapi Tekanan Persaingan dan Perubahan Tren Konsumen

Pizza Hut Resmi Dijual Rp 47,8 Triliun, Hadapi Tekanan Persaingan dan Perubahan Tren Konsumen

17 Juni 2026

Terpopuler

  • Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    498 shares
    Share 199 Tweet 125
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3493 shares
    Share 1397 Tweet 873
  • Angka Kematian Ibu di Indonesia Tertinggi Se-Asia Tenggara

    331 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    421 shares
    Share 168 Tweet 105
  • Polisi Sita 276 Cartridge Vape Mengandung Narkotika Etomidate Senilai Rp1,5 Miliar

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya