Jumat, 11 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Ekonomi Bisnis

Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta Diminta Segera Mendaftar ke Kominfo

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
23 Juni 2022
in Bisnis
A A
0
Kominfo

Foto: Kanal YouTube Kemkominfo

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, koranindopos.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta para penyelenggara sistem elekronik (PSE) sektor privat atau swasta segera mendaftar sebelum 20 Juli 2022.

Demikian ditegaskan Juru Bicara Kementerian Komuniukasi dan Informatika (Jubir Kominfo), Dedy Permadi, dalam konferensi pers terkait batas waktu kewajiban pendaftaran PSE Privat di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Rabu (22/6/2022).

“Sesuai Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggaran Sistem Elektronik Lingkup Privat pada 14 Juni 2022 (SE Menkominfo 3/2022), batas waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat baik domestik maupun asing melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko yakni Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), akan berakhir pada 20 Juli 2022,” ujar Jubir Kominfo.

Menurut Dedy, penetapan batas waktu tersebut sesuai dengan amanat pasal enam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM Kominfo) Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang telah diubah melalui PM Kominfo Nomor 10 tahun 2021.

Artikel Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp15.000, Jadi Rp2,625 Juta per Gram

Dirut LPDB Koperasi Tekankan Pentingnya Penguatan Mitigasi Risiko Sejak Awal

BULOG Distribusikan Beras Premium ke Ritel-ritel Modern di Kota Besar Seluruh Indonesia

PSE swasta domestik maupun asing yang beroperasi di Indonesia diwajibkan mendaftar paling lambat enam bulan sejak sistem pendaftaran PSE efektif pada OSS RBA beroperasi pada 21 Januari 2022.

“PSE lingkup privat domestik maupun asing yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 Juli 2022 dilakukan pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo,” tegasnya.

Pemutusan akses akan dilakukan oleh Kementerian Kominfo setelah menerima permintaan dari Kementerian atau Lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat dan domestik, asing sesuai bidang usaha, yang telah diatur oleh undang-undang.

Namun, aturan ini hanya berlaku untuk PSE Swasta yang memiliki enam kategori sebagai berikut:

  1.  Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang atau jasa;
  2.  Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
  3.  Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik;
  4.  Menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
  5.  Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian atau seluruhnya.
  6.  Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

“Selain itu bagi PSE privat yang telah memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik sebelum diundangkannya PM Kominfo Nomor 5 tahun 2020, wajib untuk melakukan perubahan terhadap informasi pendaftaran dengan cara melakukan pendaftaran ulang melalui OSS RBA “ jelasnya.

Lebih lanjut Dedy menjelaskan, sejak 2015 hingga 22 Juni 2022, sebanyak 4.540 PSE, yang terdiri atas 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing swasta, telah melakukan pendaftaran pada Kementerian Kominfo.

Dari jumlah tersebut, Kementerian Kominfo mengidentifikasi terdapat 2.569 PSE domestik yang harus melakukan pendaftaran ulang sebelum 20 Juli 2022 karena Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang dimiliki belum diperbarui pada tahun ini.

“Jadi yang sudah mendaftar pun perlu mendaftar ulang jika belum sesuai dengan sistem OSS RBA, Sedangkan bagi PSE lain yang belum pernah melakukan pendaftaran sebelumnya dan memenuhi kriteria untuk wajib daftar, perlu segera melakukan pendaftaran melalui sistem seperti tersebut di atas,”

“Panduan tata cara pendaftaran PSE lingkup privat, dapat diakses pada laman https://komin.fo/panduan-pse-privatdan https://komin.fo/panduan-pse-asing,” pungkasnya.(hai)

 

Topik: KominfoPSE

TerkaitBerita

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp15.000, Jadi Rp2,625 Juta per Gram
Bisnis

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp15.000, Jadi Rp2,625 Juta per Gram

oleh Editor : Affandy
10 September 2026
Dirut LPDB Koperasi Tekankan Pentingnya Penguatan Mitigasi Risiko Sejak Awal
Bisnis

Dirut LPDB Koperasi Tekankan Pentingnya Penguatan Mitigasi Risiko Sejak Awal

oleh Editor : Anggoro
9 September 2026
BULOG Distribusikan Beras Premium ke Ritel-ritel Modern di Kota Besar Seluruh Indonesia
Bisnis

BULOG Distribusikan Beras Premium ke Ritel-ritel Modern di Kota Besar Seluruh Indonesia

oleh Editor : Anggoro
9 September 2026
Harga Emas Antam Makin Jatuh, Turun Rp17.000 Jadi Rp2,61 Juta per Gram
Bisnis

Harga Emas Antam Makin Jatuh, Turun Rp17.000 Jadi Rp2,61 Juta per Gram

oleh Editor : Affandy
9 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

PRCI Dorong Sekolah Hargai Hak Cipta dan Royalti Penulis Buku

PRCI Dorong Sekolah Hargai Hak Cipta dan Royalti Penulis Buku

11 September 2026
Putar Lagu Lingsir Wengi, Sekelompok Konten Kreator Malah Diburu Teror di Motel Malioboro

Ochi Rosdiana Tak Kapok Main Film Horor Meski Saksikan Asistennya Kesurupan

11 September 2026
Asap Kebakaran TPA Galuga Masuk Permukiman, Warga Keluhkan Batuk dan Mata Perih

Asap Kebakaran TPA Galuga Masuk Permukiman, Warga Keluhkan Batuk dan Mata Perih

11 September 2026
Kasus ISPA di Depok Melonjak Jadi 1.619, Dinkes Waspadai Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

Kasus ISPA di Depok Melonjak Jadi 1.619, Dinkes Waspadai Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

11 September 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4474 shares
    Share 1790 Tweet 1119
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • 3 Motor Listrik Bertenaga Buas yang Diklaim Bisa Menandingi Motor 250cc

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Suami Leni Mariska Angkat Bicarakan Tuduhan Podcast: Dari Klaim Nafkah Kurang Hingga Laporan Pemalsuan Dokumen

    323 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Kecelakaan Beruntun di Kembangan Jakbar Tewaskan Sekeluarga, Libatkan 5 Kendaraan

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya