Koranindopos.com, Jakarta – Penggunaan buku dalam kegiatan belajar mengajar kini mulai mendapat perhatian dari sisi hak penciptanya. Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) bersama EcoSocioTech School menerapkan lisensi penggunaan sekunder untuk karya buku dan tulisan di lingkungan pendidikan.
Kerja sama ini mengatur pemanfaatan karya, termasuk ketika buku digandakan atau difotokopi untuk kebutuhan pembelajaran. Melalui mekanisme tersebut, penulis dan penerbit memiliki hak ekonomi atas penggunaan karya mereka.
Konsultan sekaligus simpatisan PRCI, Candra Darusman, menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, perlindungan hak cipta buku perlu mendapat perhatian yang sama seperti karya kreatif lainnya.
“Perjanjian lisensi antara PRCI dan EcoSocioTech School merupakan berita bagus bagi dunia hak cipta di Indonesia,” ujar Candra.
Ia mengatakan, keberadaan lisensi membuat penggunaan buku secara sekunder dalam kegiatan pendidikan dapat memberikan manfaat ekonomi kepada penulis dan penerbit.
“Mulai hari ini bukan saja pencipta lagu mendapatkan royalti, tetapi pencipta buku juga mulai bisa mendapatkannya melalui LMK PRCI,” katanya.
Ketua PRCI Kartini Nurdin turut mengapresiasi keputusan EcoSocioTech School menerapkan mekanisme tersebut. PRCI menilai langkah ini dapat mendorong lembaga pendidikan lain untuk lebih memperhatikan hak pencipta ketika menggunakan karya untuk kegiatan belajar.
Bagi EcoSocioTech School, penghormatan terhadap hak cipta juga berkaitan dengan pendidikan karakter. Founder & CEO EcoSocioTech School Antarina FA menyebut nilai tersebut sejalan dengan prinsip Respect, Responsibility, Excellence, dan Integrity yang diterapkan di sekolah.
EcoSocioTech School sebelumnya dikenal dengan nama Sekolah HighScope Indonesia. Melalui kerja sama dengan PRCI, sekolah ini menerapkan lisensi penggunaan sekunder terhadap buku dan karya tulis lainnya.
PRCI sendiri merupakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang bergerak di bidang buku. Lembaga tersebut berperan dalam pengelolaan penggunaan karya sekaligus memastikan hak ekonomi pencipta dan pemegang hak dapat diberikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pengaturan mengenai royalti atas penggunaan sekunder buku juga telah memiliki dasar melalui Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya.
PRCI berharap penerapan lisensi tersebut dapat diikuti sekolah dan institusi pendidikan lainnya. Dengan begitu, penggunaan buku untuk kebutuhan belajar tetap berjalan, sementara karya penulis dan penerbit tetap dihargai.
Langkah ini juga diharapkan memperkuat pemahaman bahwa budaya membaca perlu disertai kesadaran untuk menghormati karya. Dengan adanya mekanisme royalti, penulis dan penerbit mendapat apresiasi atas karya yang digunakan dalam proses pendidikan. (BRG/Kul)









