Koranindopos.com, Jakarta – Langkah strategis diambil Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) DKI Jakarta dengan menggelar audiensi bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta. Dalam forum tersebut, berbagai persoalan krusial mengenai sistem hukum nasional hingga urgensi penguatan profesi advokat dibahas secara terbuka dan penuh dinamika. Momen ini menjadi bukti bahwa Peradin tidak hanya fokus pada kepentingan internal organisasi, tetapi juga aktif mendorong perubahan sistemik demi terciptanya keadilan yang lebih merata di Indonesia.
Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Ketua Peradin DKI Jakarta, Ridho Pandoe, yang hadir bersama jajaran pengurus pusat Peradin. Dalam suasana diskusi yang terbuka, mereka menyampaikan sejumlah usulan dan keprihatinan terkait praktik hukum di lapangan, termasuk soal independensi peradilan, transparansi penegakan hukum, hingga kebutuhan untuk melakukan pembaruan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai sudah tak lagi relevan dengan kondisi zaman.
“Kami ingin menyampaikan keresahan dan masukan dari para praktisi hukum di lapangan. Peran advokat tidak hanya sebagai pembela hukum, tetapi juga sebagai penjaga keadilan yang perlu mendapatkan dukungan penuh dari sistem peradilan,” tegas Ridho Pandoe dalam forum tersebut.
Menurut Ridho, selama ini banyak advokat yang menghadapi berbagai bentuk tekanan dan hambatan dalam menjalankan tugas profesinya. Oleh karena itu, Peradin mendorong adanya perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap profesi advokat agar mereka dapat menjalankan perannya secara independen dan profesional tanpa takut diintimidasi.
Senada dengan itu, Dr. Soedeson Tandra SH MHum dari jajaran pengurus Peradin juga menekankan bahwa keterlibatan advokat dalam pengembangan hukum acara pidana menjadi sangat penting untuk masa depan sistem hukum Indonesia. “Masukan serta ide ke Komisi III ini sangat baik,” ujarnya, menyiratkan optimisme terhadap hasil dialog tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, turut hadir bersama anggota komisi lainnya dan menyatakan dukungannya terhadap peran Peradin sebagai mitra strategis legislatif dalam merancang dan mengevaluasi regulasi hukum. Ia juga membuka pintu bagi dialog lanjutan agar aspirasi dari kalangan profesi hukum dapat terus didengar dan diakomodasi.
Dalam pertemuan ini, sejumlah isu struktural juga menjadi sorotan, termasuk pentingnya pembenahan dalam proses hukum agar lebih transparan, serta memperkuat independensi lembaga peradilan yang belakangan dinilai rentan terhadap intervensi. Peradin menilai bahwa sistem hukum yang sehat hanya bisa terwujud jika semua pemangku kepentingan bekerja bersama dan saling menguatkan peran masing-masing.
Komitmen untuk menjembatani komunikasi antara organisasi profesi hukum dan legislatif menjadi salah satu poin yang disepakati dalam audiensi ini. Komisi III pun menyatakan keterbukaannya terhadap masukan-masukan konkret dari Peradin, dan menegaskan bahwa reformasi hukum harus bersifat partisipatif, bukan hanya dari atas ke bawah.
Di akhir sesi, pengurus Peradin Jakarta, Ambar Sari SH MH, turut menyampaikan apresiasinya terhadap dukungan penuh dari Ketua Peradin DKI dan semua pihak yang terlibat dalam forum tersebut.
“Kami bangga dan terus mendukung program dari Ketua Peradin DKI serta untuk niat baik untuk Indonesia Raya,” ujarnya. (Rls/Kul)










