Koranindopos.com – Bogor. Pengoperasian wahana wisata air keluarga, Haruma Bay Water Park, di Kompleks Bukit Dago Housing Estate, Rawakalong, Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, diduga melanggar perizinan. Itu diketahui setelah kedatangan Tim Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak Daerah Kelas A Parung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ke tempat wisata tersebut pada Senin (23/6/2025).
Tim yang terdiri dari tiga orang tersebut datang menggunakan mobil operasional pelat merah. Mereka menemui pihak manajemen Haruma Bay. Namun kedatangan mereka tidak berlangsung lama. Sebab, wahana wisata tersebut tutup setiap Senin. Beberapa tim yang mengenakan seragam putih dan cokelat khas PNS tampak berdialog dengan pihak pengelola. Seorang lagi terlihat mengambil foto bangunan dan area parkir.

Estate Management Bukit Dago Hariyono dikonfirmasi terkait kedatangan tim tersebut mengaku tidak tahu. ”Waduh gak tahu pak,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp (WA).
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, kedatangan tim tersebut dalam rangka melakukan ekstentifikasi pajak. ”Pajak hiburan kolam renang, penilaian bangunan baru untuk pajak bumi bangunan (PBB), pajak parkir, dan pajak reklame,” kata Ajat melalui pesan WA.
Meski beberapa izin tersebut belum diselesaikan, namun manajemen Haruma Bay Water Park Bukit Dago telah melakukan grand opening pada Sabtu (21/6/2024). Ratusan pengunjung datang menggunakan kendaraan roda empat dan dua. Parkir kendaraan pengunjung dibagi dua area, yakni khusus mobil berada di seberang lobi utama. Sedangkan untuk roda dua berdampingan dengan bangunan utama.
Pembangunan area parkir belum selesai dikerjakan. Itu tampak dari lantai parkir masih berupa bebatuan gravel. Meski demikian, okupansi tempat wisata itu sejak dibuka pada Sabtu hingga Selasa (24/6/2026) diperkirakan mencapai ribuan orang. Itu terjadi karena pembukaannya dilakukan di musim libur sekolah. Kedua area parkir selalu penuh kendaraan pengunjung. Aktivitas keluar masuk kendaraan tersebut, sempat dikeluhkan karena menghambat arus lalu lintas sebagian penghuni kompleks itu.
Untuk diketahui, wahana wisata tersebut sebelumnya bernama Dolphin Water Splash yang dikelola oleh pihak developer Duta Putra Land (DPL), selaku pengembang perumahan Bukit Dago Housing Estate. Luas sebelumnya sekitar dua hektar. Kemudian, pada penghujung 2024 direnovasi dan diperluas sekitar empat hektar dengan tambahan dua area parkir. Tidak hanya itu, wahana tersebut juga berubah nama menjadi Haruma Bay Water Park, yang diketahui merupakan jaringan usaha wisata air Haruma Bay Water Park di Grand Duta City, Bekasi, Jawa Barat. (mmr)










