Koranindopos.com – Jakarta. Langkah konkret dalam membangun kolaborasi antara dunia pendidikan dan profesi hukum kembali diambil oleh Ketua Peradin DKI Jakarta, Ridho Pandoe. Melalui penandatanganan nota kesepahaman dengan Universitas Assyafiiyah, organisasi advokat tertua di Indonesia ini mempertegas komitmennya dalam membentuk ekosistem hukum yang lebih inklusif, profesional, dan siap menghadapi tantangan zaman.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Peradin Badan Pengurus Wilayah (BPW) DKI Jakarta dan Universitas Assyafiiyah berlangsung pada Selasa, 6 Mei 2025. Acara ini turut disaksikan oleh jajaran petinggi Yayasan Perguruan Tinggi As-Syafi’iyah (YAPTA), yang menyambut baik inisiatif sinergis antara perguruan tinggi dan organisasi profesi tersebut.
Kolaborasi ini bukan sekadar seremoni belaka. Dalam keterangannya, Ridho Pandoe menegaskan bahwa kerja sama ini akan diwujudkan dalam enam program nyata yang menyasar peningkatan mutu sumber daya manusia di bidang hukum, sekaligus memperluas dampak sosial ekonomi melalui pendekatan kolaboratif.
“Kerja sama ini adalah langkah konkret Peradin DKI Jakarta dalam membuka akses pendidikan hukum yang lebih luas dan berkualitas. Lebih dari itu, kami ingin membentuk ekosistem advokat yang tangguh, profesional, dan responsif terhadap tantangan global,” ujar Ridho.

Enam program utama yang dirancang dalam kemitraan ini meliputi:
1. Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA): Menjadi dasar utama dalam mempersiapkan calon advokat melalui pembekalan teori dan etika profesi secara menyeluruh.
2. Pelatihan Advokat Berkelanjutan: Ditujukan untuk para praktisi hukum yang ingin memperdalam pemahaman serta memperbarui wawasan sesuai dinamika perundang-undangan.
3. Keterlibatan Praktisi sebagai Dosen: Peradin akan menghadirkan para anggotanya yang berpengalaman untuk turut mengajar di lingkungan akademik Universitas Assyafiiyah.
4. Program Sertifikasi Mediasi: Sebuah inisiatif untuk memberikan pengakuan resmi kepada mediator hukum, sebagai bagian dari alternatif penyelesaian sengketa non-litigasi.
5. Sinergi Ekonomi Komunitas Hukum: Menjembatani peluang kerja sama antar alumni, mahasiswa, dan pelaku profesi hukum dalam berbagai bidang usaha produktif.
6. Pendirian Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi: Untuk memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat, sekaligus menjadi sarana praktik nyata bagi mahasiswa hukum.
Ridho menambahkan bahwa transformasi dalam dunia hukum tidak bisa lagi ditunda. Keterhubungan antara akademisi dan profesional hukum harus diperkuat agar pendidikan tidak hanya menghasilkan lulusan yang tahu hukum, tetapi juga memiliki kepekaan terhadap realitas sosial dan ekonomi.
“Kami ingin menjembatani dunia akademik dan dunia profesi. Agar para advokat generasi baru tidak hanya menguasai norma hukum, tetapi juga mampu membaca arah perubahan masyarakat,” tegasnya.
Inisiatif ini diharapkan menjadi model kerja sama antara organisasi profesi dan institusi pendidikan tinggi yang bisa diterapkan di daerah lain. Dengan memperkuat fondasi pendidikan dan pelatihan, Peradin DKI Jakarta berupaya mengangkat standar kualitas advokat Indonesia ke level yang lebih tinggi.









