Koranindopos.com – Jakarta. Kasus dugaan pengancaman yang melibatkan mantan bodyguard Atta Halilintar terus berlanjut dengan pemeriksaan dua jurnalis video oleh penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2024).
Peristiwa ini berawal dari dugaan ancaman yang terjadi pada malam 3 September 2024 di Polres Jakrta Selatan usai Atta membuat laporan terkait penyebaran berita hoax.
Setelah insiden tersebut, Atta Halilintar langsung mengambil tindakan tegas dengan memecat bodyguard tersebut. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Pengacara korban, Deolipa Yumara, menyatakan bahwa kliennya telah menjawab 30 pertanyaan terkait kronologi kejadian dan dugaan ancaman yang dialami.
“Kami akan membawa kasus ini hingga ke pengadilan,” kata Deolipa usai dampingi pemeriksaan saksi.
Mantan bodyguard Atta sempat menyampaikan permintaan maaf kepada dua jurnalis melalui rekaman video. Namun, Deolipa menegaskan bahwa permintaan maaf tersebut tidak akan menghentikan proses hukum.
“Permintaan maaf tidak bisa menghapus tindak pidana, ini adalah kasus murni pengancaman,” ujarnya.
Dalam ancaman tersebut, mantan bodyguard Atta diketahui mengeluarkan pernyataan intimidatif kepada jurnalis yang sedang bertugas, dengan mengatakan, “Jangan rekam saya. Jika saya melihat wajah saya di TV, saya akan menculik satu”. Pernyataan inilah yang menjadi dasar laporan yang diajukan para jurnalis ke pihak berwenang pada 5 September 2024.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman kasus, dan tidak menutup kemungkinan Atta Halilintar juga akan diperiksa terkait keterlibatannya dalam peristiwa ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat Atta Halilintar adalah salah satu figur publik yang memiliki pengaruh besar di media sosial. Sementara itu, para jurnalis yang melaporkan ancaman tersebut berharap keadilan dapat ditegakkan, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.