Koranindopos.com – Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur sumber dan penggunaan dana kampanye pada Pilpres dan Pileg 2024. Termasuk untuk menghindari terjadinya praktik tindak pidana pencucian uang pada parpol atau kandidat capres.
Anggota KPU August Mellaz menyampaikan tiga pengaturan dana kampanye. Pertama, dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden menjadi tanggung jawab pasangan calon. Kedua, kegiatan kampanye pemilu anggota DPD menjadi tanggung jawab calon anggota DPD masing-masing.
”Ketiga, kegiatan kampanye pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota didanai dan menjadi tanggung jawab partai politik peserta pemilu masing-masing,” kata August dalam diskusi bertema Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Menghadapi Tahun Pemilu belum lama ini.
Mellaz menjelaskan, KPU menetapkan kantor akuntan publik yang memenuhi persyaratan di setiap provinsi. Kantor akuntan publik tersebut paling sedikit memenuhi persyaratan, yakni tidak berafiliasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan peserta pemilu.
”Dan bukan tim kampanye, juga bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik, atau pengurus partai politik yang mengusulkan pasangan calon,” jelas Mellaz.










