Kamis, 4 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home uncategorized

Petisi Ahli Minta Publik Tak Salah Tafsir Putusan MK Terkait Perpol 10/2025

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
15 Desember 2025
in uncategorized
A A
0
dosen
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Petisi Ahli menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Penegasan tersebut didasarkan pada kajian konstitusional yang mencakup hierarki peraturan perundang-undangan serta substansi norma yang diatur dalam masing-masing regulasi.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara tegas membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Putusan tersebut menegaskan prinsip bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Sementara itu, Petisi Ahli menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak mengatur, membuka, maupun melegitimasi pendudukan jabatan sipil oleh anggota Polri aktif yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebagaimana dimaknai Mahkamah Konstitusi. Perpol tersebut diposisikan sebagai peraturan internal yang bersifat teknis dan administratif, serta tetap tunduk dan selaras dengan norma undang-undang dan putusan MK.

Dalam kajiannya, Petisi Ahli menilai bahwa:

Artikel Terkait

Ayu Azhari Bawa Nuansa Bangka dalam Film Suamiku Lukaku

UM-PTKIN 2026 Perketat Pengawasan, Gunakan Alat Detektor dan Sistem SSE

BW Express Jakarta Hadir di Tanah Abang, Tawarkan Akses Strategis dan Promo Menarik Mei 2026

  1. Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 berfokus pada penghapusan norma penjelasan undang-undang, bukan pembatalan seluruh kewenangan pengaturan internal Polri.

  2. Perpol 10 Tahun 2025 tidak menghidupkan kembali frasa yang telah dibatalkan MK, baik secara eksplisit maupun implisit.

  3. Tidak terdapat ketentuan dalam Perpol tersebut yang memberikan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi Polri tanpa terlebih dahulu pensiun atau mengundurkan diri.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Petisi Ahli menegaskan tidak terdapat pertentangan secara vertikal maupun secara substansi antara Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Petisi Ahli menekankan bahwa Putusan MK bersifat final dan mengikat, namun penafsirannya tidak boleh diperluas secara keliru hingga menimbulkan kesan bahwa seluruh peraturan internal Polri menjadi inkonstitusional. Penafsiran yang tidak proporsional dinilai justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Petisi Ahli menyatakan dukungan penuh terhadap prinsip netralitas dan profesionalisme Polri, penegakan Putusan Mahkamah Konstitusi secara konsisten, serta kepastian hukum dalam tata kelola institusi kepolisian.

Oleh karena itu, Petisi Ahli mengimbau seluruh pihak untuk membaca Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara utuh dan kontekstual, serta tidak menarik kesimpulan yang menyesatkan publik.

Berdasarkan kajian hukum yang objektif dan konstitusional, Petisi Ahli menyimpulkan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tetap sah, berlaku, dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. (hai)

Topik: Perpol 10/2025Putusan MK

TerkaitBerita

Ayu Azhari Bawa Nuansa Bangka dalam Film Suamiku Lukaku
uncategorized

Ayu Azhari Bawa Nuansa Bangka dalam Film Suamiku Lukaku

oleh Editor : Akula
22 Mei 2026
UM-PTKIN 2026 Perketat Pengawasan, Gunakan Alat Detektor dan Sistem SSE
uncategorized

UM-PTKIN 2026 Perketat Pengawasan, Gunakan Alat Detektor dan Sistem SSE

oleh Editor : Affandy
13 Mei 2026
BW Express Jakarta Hadir di Tanah Abang, Tawarkan Akses Strategis dan Promo Menarik Mei 2026
Traveling

BW Express Jakarta Hadir di Tanah Abang, Tawarkan Akses Strategis dan Promo Menarik Mei 2026

oleh Editor : Doe
5 Mei 2026
Jetour X50e
uncategorized

Jetour Tunda Peluncuran Mobil Listrik X50e di Indonesia, Fokus Matangkan Ekosistem

oleh Editor : Hana
3 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Perlukah TKA untuk Pembelajaran Mendalam?

Perlukah TKA untuk Pembelajaran Mendalam?

3 Juni 2026
Deklarasi Wargi Threads Bogor, Ruang Baru yang Menyatukan Cerita dan Kolaborasi

Deklarasi Wargi Threads Bogor, Ruang Baru yang Menyatukan Cerita dan Kolaborasi

3 Juni 2026
​Kecewa dengan Komisi III DPR RI, Pihak Erin Mantan Istri Andre Taulany Minta Keadilan yang Berimbang

​Kecewa dengan Komisi III DPR RI, Pihak Erin Mantan Istri Andre Taulany Minta Keadilan yang Berimbang

3 Juni 2026
Jupnas Gizi Harap Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan di Tengah Pergantian Pimpinan BGN

Jupnas Gizi Harap Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan di Tengah Pergantian Pimpinan BGN

3 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3385 shares
    Share 1354 Tweet 846
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    393 shares
    Share 157 Tweet 98
  • Edukasi Komunitas Forex Bandung, Didimax Ingatkan Pentingnya Transaksi Mandiri Demi Keamanan Dana

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Dapat Pujian dari Kepala Bappebti, Apa Kunci Sukses 27 Tahun Perjalanan Didimax?

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya