koranindopos.com – Jakarta. Petisi Ahli menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Penegasan tersebut didasarkan pada kajian konstitusional yang mencakup hierarki peraturan perundang-undangan serta substansi norma yang diatur dalam masing-masing regulasi.
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara tegas membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Putusan tersebut menegaskan prinsip bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Sementara itu, Petisi Ahli menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak mengatur, membuka, maupun melegitimasi pendudukan jabatan sipil oleh anggota Polri aktif yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebagaimana dimaknai Mahkamah Konstitusi. Perpol tersebut diposisikan sebagai peraturan internal yang bersifat teknis dan administratif, serta tetap tunduk dan selaras dengan norma undang-undang dan putusan MK.
Dalam kajiannya, Petisi Ahli menilai bahwa:
-
Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 berfokus pada penghapusan norma penjelasan undang-undang, bukan pembatalan seluruh kewenangan pengaturan internal Polri.
-
Perpol 10 Tahun 2025 tidak menghidupkan kembali frasa yang telah dibatalkan MK, baik secara eksplisit maupun implisit.
-
Tidak terdapat ketentuan dalam Perpol tersebut yang memberikan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi Polri tanpa terlebih dahulu pensiun atau mengundurkan diri.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Petisi Ahli menegaskan tidak terdapat pertentangan secara vertikal maupun secara substansi antara Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Petisi Ahli menekankan bahwa Putusan MK bersifat final dan mengikat, namun penafsirannya tidak boleh diperluas secara keliru hingga menimbulkan kesan bahwa seluruh peraturan internal Polri menjadi inkonstitusional. Penafsiran yang tidak proporsional dinilai justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Petisi Ahli menyatakan dukungan penuh terhadap prinsip netralitas dan profesionalisme Polri, penegakan Putusan Mahkamah Konstitusi secara konsisten, serta kepastian hukum dalam tata kelola institusi kepolisian.
Oleh karena itu, Petisi Ahli mengimbau seluruh pihak untuk membaca Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara utuh dan kontekstual, serta tidak menarik kesimpulan yang menyesatkan publik.
Berdasarkan kajian hukum yang objektif dan konstitusional, Petisi Ahli menyimpulkan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tetap sah, berlaku, dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. (hai)















