• About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us Indopos
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Kamis, 15 Januari 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home uncategorized

Petisi Ahli Minta Publik Tak Salah Tafsir Putusan MK Terkait Perpol 10/2025

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
15 Desember 2025
in uncategorized
A A
0
dosen
Bagikan ke Teman

koranindopos.com – Jakarta. Petisi Ahli menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Penegasan tersebut didasarkan pada kajian konstitusional yang mencakup hierarki peraturan perundang-undangan serta substansi norma yang diatur dalam masing-masing regulasi.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara tegas membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Putusan tersebut menegaskan prinsip bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Sementara itu, Petisi Ahli menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak mengatur, membuka, maupun melegitimasi pendudukan jabatan sipil oleh anggota Polri aktif yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebagaimana dimaknai Mahkamah Konstitusi. Perpol tersebut diposisikan sebagai peraturan internal yang bersifat teknis dan administratif, serta tetap tunduk dan selaras dengan norma undang-undang dan putusan MK.

Dalam kajiannya, Petisi Ahli menilai bahwa:

RelatedPosts

Bayi Panda Pertama di Indonesia Telah Lahir di Taman Safari Indonesia

Setan Merah Bantu Serigala Akhiri Mimpi Buruk di Penghujung Tahun

Mengulik Modern Parenting, Tekankan Bagaimana Kolaborasi Rumah-Sekolah Membentuk Generasi Unggul

  1. Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 berfokus pada penghapusan norma penjelasan undang-undang, bukan pembatalan seluruh kewenangan pengaturan internal Polri.

  2. Perpol 10 Tahun 2025 tidak menghidupkan kembali frasa yang telah dibatalkan MK, baik secara eksplisit maupun implisit.

  3. Tidak terdapat ketentuan dalam Perpol tersebut yang memberikan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi Polri tanpa terlebih dahulu pensiun atau mengundurkan diri.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Petisi Ahli menegaskan tidak terdapat pertentangan secara vertikal maupun secara substansi antara Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Petisi Ahli menekankan bahwa Putusan MK bersifat final dan mengikat, namun penafsirannya tidak boleh diperluas secara keliru hingga menimbulkan kesan bahwa seluruh peraturan internal Polri menjadi inkonstitusional. Penafsiran yang tidak proporsional dinilai justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Petisi Ahli menyatakan dukungan penuh terhadap prinsip netralitas dan profesionalisme Polri, penegakan Putusan Mahkamah Konstitusi secara konsisten, serta kepastian hukum dalam tata kelola institusi kepolisian.

Oleh karena itu, Petisi Ahli mengimbau seluruh pihak untuk membaca Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara utuh dan kontekstual, serta tidak menarik kesimpulan yang menyesatkan publik.

Berdasarkan kajian hukum yang objektif dan konstitusional, Petisi Ahli menyimpulkan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tetap sah, berlaku, dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. (hai)

Topik: Perpol 10/2025Putusan MK
Editor : Hairul

Editor : Hairul

TerkaitBerita

Bayi panda dari pasangan Cai To (jantan) dan Hu Chun (betina) bernama "Satrio Wiratama" .
uncategorized

Bayi Panda Pertama di Indonesia Telah Lahir di Taman Safari Indonesia

oleh Editor : Anggoro
1 minggu lalu
DUEL SENGIT: Pemain Manchester United, Leny Yoro, berebut bola dengan pemain Wolves, Hugo Bueno, pada laga Premier League/Liga Inggris di Manchester, Inggris, Selasa (30/12/2025). (Foto: AP Photo/Dave Thompson)
Sepak Bola

Setan Merah Bantu Serigala Akhiri Mimpi Buruk di Penghujung Tahun

oleh Editor : Memoarto
2 minggu lalu
sampurna academy
uncategorized

Mengulik Modern Parenting, Tekankan Bagaimana Kolaborasi Rumah-Sekolah Membentuk Generasi Unggul

oleh Editor : Hanasa
4 minggu lalu
PTPN
uncategorized

PTPN IV Regional III Operasikan Pembangkit Biogas Limbah Sawit di Rokan Hulu

oleh Editor : Hairul
1 bulan lalu
Pendidikan Tinggi
uncategorized

DPR Dorong Penataan Ekosistem Pendidikan Tinggi agar Lebih Seimbang

oleh Editor : Hairul
1 bulan lalu
uncategorized

UNIQLO Berikan Bantuan Darurat Rp 1,1 Miliar dan Pakaian bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra

oleh Editor : Doe
1 bulan lalu

Berita Terpopuler

bule
Traveling

Viral! Bule Perempuan Bugil di Gianyar, Polisi Langsung Selidiki

oleh Editor : Affandy
11 bulan lalu

koranindopos.com - Jakarta. Sebuah video yang menampilkan seorang perempuan bule dalam keadaan telanjang viral di media sosial. Kejadian ini...

SelanjutnyaDetails
dosen

Petisi Ahli Minta Publik Tak Salah Tafsir Putusan MK Terkait Perpol 10/2025

1 bulan lalu
IMG 20231129 192353 - Mantan Ketum PB HMI Sadam Al Jihad Jadi Direktur Muda TPN Ganjar-Mahfud

Mantan Ketum PB HMI Sadam Al Jihad Jadi Direktur Muda TPN Ganjar-Mahfud

2 tahun lalu
Cuaca Ekstrem

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan Ringan hingga Malam Hari

3 hari lalu
Garda Oto

Liburan Tenang, Mobil Tetap Aman: Pastikan Polis Garda Oto Sudah Di-Endorse

2 minggu lalu

Rekomendasi

grok

Kemkomdigi Putus Akses Sementara Grok, Cegah Penyebaran Deepfake Seksual Berbasis AI

11 Januari 2026
HUAWEI FreeClip 2

HUAWEI FreeClip 2 Hadir Membawa Desain C-Bridge Inovatif untuk Kenyamanan Seharian dan Kualitas Audio Open-Ear yang Jernih

10 Januari 2026
Kilang Minyak

Kilang Minyak Balikpapan Diresmikan, Indonesia Perkuat Kedaulatan Energi dan Hemat Devisa Rp60 Triliun

13 Januari 2026
Jembatan Bailey

Dua Jembatan Bailey Rampung, Akses Menuju Aceh Tengah Kembali Terhubung

14 Januari 2026
mbg

Setahun Program Makan Bergizi Gratis, 55,1 Juta Warga Sudah Terlayani

10 Januari 2026

Newsletter

Mari berlangganan untuk dapatkan update berita terbaru dari koranindopos.com KLIK

Rubrik

  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sports
  • Internasional

About Us

Koran indopos adalah koran digital yang menyajikan berita aktual dan terperacya.

  • About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us Indopos
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap

© 2025 KORANINDOPOS manage by MATEK .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak

© 2025 KORANINDOPOS manage by MATEK .