Koranindopos.com – Jakarta. PT Pintu Kemana Saja (PINTU), aplikasi crypto all-in-one pertama di Indonesia, mencatatkan pencapaian luar biasa dengan meraih penghargaan Notable Enterprise in Regulatory Compliance (Gold) dalam kategori Financial Services Non-Bank pada ajang Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) 2025 yang diselenggarakan oleh Hukumonline.
Prestasi ini menjadikan PINTU sebagai perusahaan crypto pertama di Indonesia yang meraih penghargaan bergengsi tersebut, menandai langkah besar dalam memperkuat posisi sebagai pemimpin dalam industri aset digital yang taat regulasi. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh CEO Hukumonline, Arkka Dhiratara, dan diterima oleh General Counsel PINTU, Malikulkusno Utomo (Dimas), serta Head of Legal PINTU, R. Wisnu Renansyah Jenie.
Menurut Dimas, penghargaan ini merupakan pengakuan atas dedikasi perusahaan dalam memastikan seluruh operasional bisnis berada dalam koridor hukum yang ditetapkan oleh regulator terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), dan bursa kripto CFX.
“Meski industri crypto di Indonesia masih dalam tahap awal, kami telah menunjukkan komitmen nyata untuk melindungi investor dengan mematuhi berbagai regulasi. Kami menjadi perusahaan crypto pertama yang tergabung sebagai anggota bursa kripto CFX dan juga pertama yang mendapatkan lisensi penuh sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD),” ungkap Dimas melalui keterangan resminya.

Lebih lanjut, Dimas menekankan bahwa kepatuhan terhadap hukum bukan hanya kewajiban, tetapi juga nilai strategis yang menjadikan PINTU sebagai platform crypto yang tepercaya, aman, dan terdepan di Indonesia.
Sebagai CEO Hukumonline, Arkka Dhiratara, menyampaikan apresiasi terhadap langkah progresif PINTU. Ia menyoroti pentingnya komitmen dan konsistensi dalam penerapan regulasi, serta bagaimana PINTU telah memadukan elemen people, process, dan teknologi untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum di industri crypto.
“Kami berharap PINTU dapat menjadi panutan bagi pelaku industri crypto lainnya dalam membangun ekosistem yang patuh hukum dan berkelanjutan,” ujar Arkka.
IRCA 2025 sendiri diikuti oleh 107 perusahaan yang diklasifikasikan berdasarkan sektor masing-masing. Penilaian dilakukan oleh dewan juri independen yang terdiri dari lima tokoh profesional: Anika Faisal, Arief T. Surowidjojo, Didik Sasono Setyadi, Prof. Faisal Santiago, dan Mas Achmad Santosa. Proses seleksi dilakukan melalui metode self-assessment, strategi narasi, serta inovasi dan sistem pengawasan internal dalam aspek kepatuhan hukum.
Penghargaan ini tak hanya menjadi tonggak sejarah bagi PINTU, tetapi juga memperkuat reputasinya sebagai perusahaan crypto yang mengutamakan transparansi dan kepercayaan publik.
“Regulasi merupakan fondasi penting dalam menjalankan bisnis yang berkelanjutan. Dengan penghargaan ini, kami semakin yakin dalam mewujudkan ekosistem crypto Indonesia yang aman dan terpercaya,” tandas Dimas.










