Koranindopos.com – Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi harus dimulai dari pembentukan karakter, khususnya melalui penerapan nilai kesederhanaan dan kejujuran dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, dua nilai tersebut menjadi fondasi penting untuk membangun integritas sekaligus menciptakan budaya antikorupsi di lingkungan kerja.
Pernyataan tersebut disampaikan Siti Fauziah saat membuka Sosialisasi Pencegahan Korupsi bertema “Dari Kesadaran Hukum Menuju Budaya Antikorupsi” yang diselenggarakan Inspektorat Sekretariat Jenderal MPR RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh sekitar 440 pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI serta dihadiri para pejabat pimpinan, di antaranya Deputi Bidang Administrasi Heri Herawan, Kepala Biro SDM, Organisasi dan Hukum Agus Subagyo, Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Dyastasita WB, Kepala Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi Wachid Nugroho, Kepala Biro Humas dan Sistem Informasi Budi Muliawan, serta Kepala Biro Umum Herry Putra.
Dalam sambutannya, Siti Fauziah menekankan bahwa korupsi tidak selalu bermula dari pelanggaran besar. Menurutnya, kebiasaan kecil yang menyimpang dan dibiarkan tanpa pengawasan dapat berkembang menjadi tindakan yang merugikan negara.
Ia mengingatkan bahwa kondisi tersebut menjadi tantangan serius bagi Indonesia, yang masih menghadapi persoalan korupsi berdasarkan berbagai indikator internasional.
“Indeks Persepsi Korupsi (IPK) negara kita mendapat skor 34 yang menempatkan Indonesia berada di peringkat 109 dari 180 negara. Hal ini tentu menjadi keprihatinan bersama. Banyak pihak yang menilai bahwa korupsi seolah telah menjadi budaya di Indonesia. Inilah yang harus kita kikis bersama. Mari kita mulai dari langkah kecil di sini yang kelak membawa dampak besar bagi negara,” ujarnya.
Mengacu pada sembilan nilai integritas yang dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan, Siti Fauziah memberikan perhatian khusus pada nilai kesederhanaan.
Menurutnya, gaya hidup sederhana dapat menjadi benteng untuk mencegah seseorang terdorong melakukan tindakan yang melanggar hukum demi memenuhi keinginan yang berlebihan.
“Secara khusus, saya ingin menekankan nilai kesederhanaan. Jika kita menerapkan hidup sederhana dan tidak menuntut hal yang berlebihan, pikiran kita tidak akan terdorong untuk mencari cara-cara menyimpang demi meraih lebih dan lebih. Nilai inilah yang harus kita tanamkan dalam diri masing-masing,” tuturnya.
Selain kesederhanaan, Siti Fauziah juga menekankan pentingnya kejujuran sebagai dasar integritas aparatur negara. Menurutnya, kejujuran tidak hanya berarti berkata benar, tetapi juga mematuhi seluruh ketentuan dan menjalankan tugas secara bertanggung jawab.
“Sikap jujur akan melahirkan kepercayaan serta menumbuhkan integritas dalam bekerja. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi kita untuk tidak bersikap jujur dalam keadaan apa pun,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa tindakan tidak jujur bukan hanya merugikan individu, tetapi juga berdampak pada keluarga, lingkungan kerja, hingga mencoreng nama baik institusi.
Sementara itu, Inspektur Sekretariat Jenderal MPR RI, Anies Mayangsari Muninggar, menilai korupsi masih menjadi tantangan yang dapat mengganggu efektivitas organisasi, kualitas pelayanan publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
Karena itu, menurutnya, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui regulasi dan pengawasan, tetapi juga harus diwujudkan melalui pembangunan budaya integritas dalam organisasi.
“Upaya pencegahan korupsi harus terus dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya melalui penguatan regulasi dan pengawasan, tetapi juga melalui pembangunan budaya integritas yang menjadi bagian dari perilaku dan budaya kerja organisasi,” ujarnya.
Anies menambahkan, berbagai kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik menjadi pengingat bahwa risiko penyalahgunaan wewenang dapat terjadi di berbagai institusi apabila integritas tidak dijaga.
Menurut Anies, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Sekretariat Jenderal MPR RI dalam memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia berharap seluruh pegawai semakin memahami bahwa pencegahan korupsi bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga implementasi nilai integritas, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap proses kerja.
“Pencegahan korupsi bukan semata persoalan kepatuhan terhadap aturan, tetapi bagaimana nilai-nilai integritas, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme benar-benar hidup dalam setiap proses kerja,” tegasnya.
Sosialisasi tersebut dikemas dalam bentuk workshop interaktif dengan menghadirkan dua narasumber, yakni jurnalis senior Dr. Usman Kansong serta pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari. Diskusi dipandu oleh jurnalis tvOne, Ricki Satria Vargaz.
Melalui kombinasi perspektif hukum dan komunikasi publik, penyelenggara berharap para peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pentingnya membangun budaya antikorupsi di lingkungan kerja.
Di akhir kegiatan, Anies menyampaikan apresiasi kepada pimpinan Sekretariat Jenderal MPR RI, para narasumber, panitia, dan seluruh peserta yang telah berpartisipasi dalam kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya bersama memperkuat integritas dan mewujudkan birokrasi yang bersih, profesional, serta bebas dari praktik korupsi.(Dhil)










