Koranindopos.com – JAKARTA — Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sembilan lokasi di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor, Kamis (17/9/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan alat konstruksi antara PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) dan PT Green Line Indonesia untuk PT Agro Wahana Bumi periode 2018-2019.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Penggeledahan dilakukan di sembilan lokasi untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang lain yang berkaitan dengan perkara,” kata Victor dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Sembilan lokasi yang digeledah penyidik tersebar di sejumlah wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor.
Di antaranya adalah kantor PT Agro Wahana Bumi di Bogor serta kantor virtual PT Green Line Indonesia di Jakarta Selatan.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lainnya yang berada di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen maupun barang yang dapat membantu penyidik mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Dari rangkaian penggeledahan, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Victor mengatakan barang bukti yang ditemukan antara lain dokumen perjanjian, kuitansi, cek, hingga buku tabungan bisnis.
“Penyidik menemukan sejumlah dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, dokumen kendaraan roda dua, dan roda empat, serta dokumen lainnya,” tuturnya.
Seluruh dokumen dan barang yang diamankan selanjutnya akan diperiksa dan didalami oleh penyidik untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara.
Barang bukti tersebut juga akan digunakan untuk memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan yang masih berlangsung.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka masing-masing berinisial MSS, DAA, JW, PNS, AS, dan MDR.
Dari enam tersangka tersebut, empat orang disebut berasal dari PT Telkominfra. Sementara dua tersangka lainnya masing-masing berasal dari PT Green Line Indonesia dan PT Agro Wahana Bumi.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan kepolisian.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp37,35 miliar.
Selain mengumpulkan alat bukti, penyidik juga melakukan penelusuran terhadap aset yang berkaitan dengan perkara.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara apabila nantinya terbukti terdapat tindak pidana korupsi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Ia juga menegaskan bahwa penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara tersebut.
“Setiap dokumen dan barang yang ditemukan akan didalami berdasarkan alat bukti. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara transparan sesuai tahapan penyidikan,” ujar Budi.
Saat ini, seluruh barang yang diamankan dalam penggeledahan masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman.
Penyidik juga terus menelusuri rangkaian perkara, termasuk aliran aset dan dokumen yang ditemukan, untuk mengungkap secara lebih lengkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pekerjaan alat konstruksi periode 2018-2019 tersebut.(dhil/kmps)










