Sabtu, 19 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Ini Alasan MK Gelar Lagi Sengketa Pilpres 2024 soal Syarat Cawapres Gibran

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
19 September 2026
in Nasional
A A
0
Ini Alasan MK Gelar Lagi Sengketa Pilpres 2024 soal Syarat Cawapres Gibran

Foto: dok. antara

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali memeriksa perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan persoalan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan telah diregistrasi MK dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Perkara diajukan oleh sejumlah pemohon, di antaranya Denny Indrayana, Brahma Aryana, Fachrul Razi, Ansufri ID Sambo, dan beberapa pihak lainnya. Berdasarkan data resmi MK, perkara tersebut telah diregistrasi pada 17 September 2026.

Juru Bicara sekaligus Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan, MK tetap harus menerima dan memeriksa permohonan yang telah diajukan sebelum menentukan sikap terhadap perkara tersebut.

Artikel Terkait

Imigrasi Amankan 13 WNA di Bali, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal untuk Prostitusi

Eddy Soeparno Dorong RUU Pengendalian Perubahan Iklim Segera Dibahas

Amnesty Soroti 94 Warga Meninggal di Pengungsian Gempa NTT, Minta Investigasi

“Sesuai dengan salah satu asas bahwa pengadilan dilarang menolak perkara, sehingga MK pun harus menerima perkara (untuk disidangkan) yang diajukan setiap pemohon,” kata Enny, dikutip dari Tribunnews, Jumat (11/9/2026).

Enny menjelaskan, diterimanya perkara untuk diperiksa tidak berarti permohonan tersebut otomatis akan dilanjutkan hingga tahap pemeriksaan pokok perkara.

MK terlebih dahulu akan menggelar sidang pendahuluan. Setelah tahap tersebut, para hakim akan membahas status perkara dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Sikap MK terkait perkara yang masuk setelah sidang pendahuluan akan diputus di RPH, sesuai hukum acaranya,” ujar Enny.

Dengan mekanisme tersebut, sidang perdana menjadi bagian dari proses untuk menilai permohonan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.

MK telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada 2026.

Berdasarkan jadwal resmi MK, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 akan menjalani pemeriksaan pendahuluan pada Senin, 21 September 2026 pukul 19.00 WIB. Agenda tersebut berupa penyampaian permohonan oleh para pemohon.

Perkara tersebut tercatat sebagai perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, meskipun permohonannya baru diajukan dan diregistrasi pada 2026.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai langkah MK menerbitkan PMK khusus dan membuka proses pemeriksaan perkara tersebut merupakan bentuk kehati-hatian.

Menurut Zainal, MK terikat dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang mengharuskan pengadilan memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya sesuai ketentuan hukum.

“Saya kira MK sedang menerapkan kehati-hatian saja, bahwa tidak mungkin dia menyidangkan tanpa proses apa-apa. Menyidangkan (perkara) ini belum tentu lanjut kan,” ucapnya.

Artinya, adanya jadwal sidang perdana belum dapat dimaknai sebagai tanda bahwa permohonan akan diterima seluruhnya atau bahwa pokok sengketa telah diputus oleh MK.

Data resmi MK menunjukkan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 baru memasuki tahapan pemeriksaan pendahuluan. Dengan demikian, belum terdapat putusan akhir terhadap permohonan tersebut.

Pemeriksaan pendahuluan menjadi tahap awal bagi MK untuk mendengarkan permohonan yang diajukan. Setelah proses tersebut, hakim akan menentukan sikap terhadap perkara melalui mekanisme yang berlaku di MK.

Karena itu, sidang pada 21 September mendatang menjadi tahapan penting untuk melihat bagaimana MK menilai permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pada 2026 tersebut.

Untuk saat ini, MK memastikan proses perkara berjalan sesuai hukum acara dan tahapan yang telah ditetapkan melalui PMK Nomor 1 Tahun 2026.(dhil/kmps)

Topik: MKPilpres 2024Sengketa Pilpres 2024

TerkaitBerita

Imigrasi Amankan 13 WNA di Bali, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal untuk Prostitusi
Nasional

Imigrasi Amankan 13 WNA di Bali, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal untuk Prostitusi

oleh Editor : Affandy
19 September 2026
Eddy Soeparno Dorong RUU Pengendalian Perubahan Iklim Segera Dibahas
Nasional

Eddy Soeparno Dorong RUU Pengendalian Perubahan Iklim Segera Dibahas

oleh Editor : Affandy
18 September 2026
Amnesty Soroti 94 Warga Meninggal di Pengungsian Gempa NTT, Minta Investigasi
Nasional

Amnesty Soroti 94 Warga Meninggal di Pengungsian Gempa NTT, Minta Investigasi

oleh Editor : Affandy
18 September 2026
MAKANAN BERGIZI: Para pelajar SD menyantap menu program makan bergii gratis (MBG). (Foto Ilustrasi: Setneg.go.id)
Nasional

Kepala BGN Klaim Kasus Keracunan Disebabkan Makanan Rusak

oleh Editor : Memoarto
18 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

UNIQLO Hijab: Saat Kenyamanan Bertemu Ekspresi Diri

UNIQLO Hijab: Saat Kenyamanan Bertemu Ekspresi Diri

15 September 2026
Polda Metro Geledah 9 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi Rp37,35 Miliar

Polda Metro Geledah 9 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi Rp37,35 Miliar

19 September 2026
Imigrasi Amankan 13 WNA di Bali, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal untuk Prostitusi

Imigrasi Amankan 13 WNA di Bali, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal untuk Prostitusi

19 September 2026
WAJAH LAMA: Suahasil Nazara mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Negara, Jakarta pada Senin (14/9/2026). (Foto: Dok./Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden)

Etika Negara?

19 September 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4615 shares
    Share 1846 Tweet 1154
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Keputusan Juventus Lepas Dusan Vlahovic Dipertanyakan

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Gudang Pabrik Stretchline di Tangerang Terbakar, Api Belum Padam Setelah 3 Jam

    322 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Lebih dari 5.000 Anak Yatim Bakal Nonton Bareng Film Ibu, Bagaimana Aku Tanpamu?

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya