Koranindopos.com – Jakarta. Kasus dugaan penggelapan saham yang melibatkan suami Nikita Willy, Indra Priawan, dan tantenya, Mintarsih A Latief, masih menjadi sorotan. Mintarsih baru-baru ini mendatangi kembali Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, membawa bukti-bukti, seperti surat pengunduran diri sebagai pesero pengurus CV Lestiani pada 19 April 2001.
“Hari ini saya dipanggil untuk memperbaiki yang dulu-dulu, untuk membaca kembali, lalu saya ada tambahan. Lalu diminta anak saya juga ditanya-tanya, apakah betul saya memiliki saham itu, apakah dia tahu, apakah saya tidak memiliki saham lagi. Itu semua sudah dijelaskan,” jelas Mintarsih di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024).
Dalam kesempatan itu, Mintarsih juga menunjukkan beberapa bukti untuk memperkuat tuntutannya atas haknya.
“Bukti-bukti yang saya bawakan asli, pertama Surat Pernyataan Pengunduran diri sebagai Pesero Pengurus CV Lestiani tanggal 19 April 2001. Kedua, Surat Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat no.
02/2001.SOM.PN.JKT.PST tanggal 30 April 2001 (ASLI),” bebernya.
“Ketiga, Berita Acara Somasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan no. 31/Del/2001/PN.Jak.Sel. tanggal 13 Agustus 2001 dimana Direktur PT Blue Bird Taxi yaitu Purnomo Prawiro; dan Komisaris PT Blue Bird Taxi yaitu Chandra Suharto yang membuat pernyataan tertulis bahwa tidak keberatan untuk menerima surat perihal pengunduran diri Mintarsin sebagai wakil direksi/pengurus CV Lestiani (ASLI). Dan keempat, Dipertegas lagi oleh surat resmi dari saya pada tanggal 10 Oktober 2001 yang meminta untuk di prosesnya pengunduran diri saya sebagai pengurus dan menjadi Pesero Komanditer (identik dengan pemegang
saham) (ASLI),” lanjutnya.
Meskipun telah mundur dari direksi, Mintarsih tetap memperjuangkan haknya sebagai pemegang saham PT Blue Bird.
“Pengunduran diri sebagai Persero pengurus, artinya saya sebagai pengurus, bukan saham saya,” ucapnya.
Mintarsih, seorang psikiater yang juga pemegang saham utama CV Lestiani, bersama dua saudara kandungnya, mengklaim bahwa kedua saudaranya, termasuk ayah suami Nikita Willy, Chandra Suharto Djokosoetono, diduga terlibat dalam penggelapan saham Blue Bird.
Meski keluar dari direksi, namun statusnya sebagai pemegang saham tidak seharusnya hilang, menurut Mintarsih.
“Mengundurkan diri dari direksi bukan berarti statusnya sebagai pemegang saham ikut hilang,” jelasnya tegas.
Kini, kasus ini semakin intens dengan adanya bukti yang dia bawa kepada penyidik. Mintarsih menyatakan kegembiraannya karena kasus ini terus berlanjut, dan saksi-saksi sudah diperiksa.
“Saya lihat dari datanya bahwa sudah diperiksa tapi belum lengkap, sepertinya hanya 1-2 orang dari sekian banyak. Setelah ini akan dipanggil lagi,” ujarnya.
Perseteruan antara saudara di tubuh Blue Bird diklaim Mintarsih telah berlangsung puluhan tahun. Purnomo dan Chandra, menurutnya, tak kunjung membayarkan haknya sebagai salah satu pendiri Blue Bird. Mintarsih menilai persoalannya sederhana, namun manipulasinya sangat berlebihan, dengan hartanya diambil tanpa pembayaran yang sesuai.