Koranindopos.com, JAKARTA-Polisi menggerebek dua sarang judi berkedok arena permainan anak di Jakarta Utara dan barat. Dari dua lokasi tersebut, petugas menangkap 69 orang dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya AKP Reza Arif Hadafi mengatakan, penggerebekan dilakukan di hari yang sama. ”Total 69 orang. Itu dari Dissney Timezone dan Sky Timezone,” kata Reza kepada awak media pada Sabtu (13/6/2026).
Reza menjelaskan, lokasi pertama yang digerebek Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (10/6/2026), pukul 21.00. Operasi dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Mereka menangkap 33 orang. ”Di hari yang sama, petugas juga menggerebek Sky Timezone di wilayah Kalideres, Jakarta Barat,” ungkap Reza.
Dari Dissney Timezone, lanjut Reza, polisi mengamankan 76 unit mesin perjudian. Sementara dari Sky Timezone diamankan 58 unit mesin perjudian. ”Para pemain melakukan deposit secara cash maupun transfer yang kemudian dikonversi menjadi voucher. Dari voucher tersebut, pemain menukarkan koin untuk bermain pada mesin perjudian, di mana setelah bermain koin tersebut dapat ditukarkan kembali menjadi emas maupun uang cash atau uang secara transfer,” katanya.
Dilansir dari video yang diterima detikcom pada Minggu (14/6/2026), area depan tempat judi tersebut terlihat normal seperti arena bermain pada umumnya. Lampu aksesoris wahana permainan terlihat warna warni, sehingga tidak mengundang kecurigaan orang awam yang melintas.
Namun, saat didatangi petugas, tampak mayoritas pengunjung arena bermain tersebut adalah orang dewasa. Mereka terlihat panik. ”Duduk, pak, duduk, diam,” sergah salah seorang petugas. Petugas juga menemukan tumpukan uang dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Di lokasi, tidak ada satu pun terlihat anak-anak meski lokasi ini disebut sebagai arena bermain yang identik sebagai wahana permainan anak. (dtk/mmr)










