• About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us Indopos
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Selasa, 16 Desember 2025
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

PPIH Pastikan Jemaah Haji Reguler yang Wafat Dijamin Asuransi, Ini Skema dan Prosedurnya

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
24 Juni 2025
in Nasional
A A
0
Haji
Bagikan ke Teman

koranindopos.com – MAKKAH. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan bahwa jemaah haji reguler yang wafat maupun mengalami kecelakaan akan mendapatkan manfaat asuransi. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, di Makkah, Minggu (22/6/2025).

Muchlis mengungkapkan, terdapat empat skema pemberian manfaat asuransi bagi jemaah:

  1. Wafat bukan karena kecelakaan – Mendapatkan manfaat sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai embarkasi.

  2. Wafat karena kecelakaan – Diberikan manfaat dua kali Bipih sesuai embarkasi.

    RelatedPosts

    Respons Cepat Bencana, Kemnaker Hadir Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumut, dan Sumbar

    LindungiHutan Luncurkan E-book Strategi CSR Berkelanjutan untuk Industri Telekomunikasi

    Indonesia Bisa Naik Kelas, Hashim Soroti SDM dan Sistem Pajak yang Masih Lemah

  3. Cacat tetap total akibat kecelakaan – Mendapatkan manfaat sebesar Bipih sesuai embarkasi.

  4. Cacat tetap sebagian akibat kecelakaan – Diberikan manfaat berdasarkan persentase kondisi cacat, dengan maksimal sebesar Bipih.

PPIH menjelaskan bahwa pertanggungan asuransi berlaku sejak jemaah masuk asrama haji embarkasi hingga keluar dari asrama haji debarkasi, termasuk jemaah yang masih dalam perawatan pasca ibadah haji. Jika dirawat lebih lama, pertanggungan akan diperpanjang hingga Februari 2026.

Pengajuan klaim dilakukan secara online melalui portal e-Klaim JMA Syariah atau melalui email: klaim-haji@jmasyariah.com. Proses pembayaran klaim akan dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan disetujui.

Pembayaran klaim dilakukan melalui transfer ke rekening jemaah yang terdaftar saat pengajuan asuransi. Bukti pembayaran dan status klaim dapat dipantau di portal e-Klaim JMA Syariah.

1. Meninggal Dunia di Arab Saudi

  • Surat pengantar dari Kemenag

  • Surat Keterangan Kematian dari Perwakilan RI di Jeddah

  • Surat Keterangan Kecelakaan (jika berlaku)

  • Print out data Siskohat

2. Meninggal Dunia di Tanah Air

  • SKK dari pejabat berwenang

  • Resume medis atau kronologis kematian

  • Fotokopi identitas dan data Siskohat

3. Meninggal Dunia di Pesawat

  • Surat pengantar dari Kemenag

  • SKK dari perwakilan RI atau pejabat terkait

  • Print out data Siskohat

4. Cacat Tetap Total/Sebagian

  • Surat pengantar dari Kemenag

  • Surat keterangan dari kepolisian (Arab Saudi atau Indonesia)

  • Resume medis yang dilegalisir rumah sakit

  • Data Siskohat

Dengan penegasan ini, pemerintah ingin memastikan perlindungan maksimal bagi jemaah haji reguler, sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas keselamatan dan kesejahteraan mereka selama menjalankan ibadah haji.

“Pemerintah hadir tidak hanya dalam pelayanan ibadah, tetapi juga dalam memastikan hak-hak jemaah tetap terpenuhi, bahkan dalam kondisi darurat sekalipun,” pungkas Muchlis. (hai)

Topik: haji
Editor : Hairul

Editor : Hairul

TerkaitBerita

bantuan kemnaker
Nasional

Respons Cepat Bencana, Kemnaker Hadir Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumut, dan Sumbar

oleh Editor : Anggoro
4 jam lalu
LindungiHutan
Nasional

LindungiHutan Luncurkan E-book Strategi CSR Berkelanjutan untuk Industri Telekomunikasi

oleh Editor : Affandy
5 jam lalu
Hashim Djojohadikusumo
Nasional

Indonesia Bisa Naik Kelas, Hashim Soroti SDM dan Sistem Pajak yang Masih Lemah

oleh Editor : Hairul
5 jam lalu
Kapolri
Nasional

Kapolri Pastikan Polisi Aktif di Kementerian Sebelum Putusan MK Tetap Sah

oleh Editor : Hairul
5 jam lalu
PLN
Nasional

Presiden Prabowo: Listrik di Wilayah Banjir Belum Sepenuhnya Dinyalakan Demi Keamanan

oleh Editor : Hairul
5 jam lalu
kua
Nasional

Kemenag Siapkan Penguatan Peran KUA, Termasuk Pelayanan WNI di Luar Negeri

oleh Editor : Hairul
1 hari lalu

Berita Terpopuler

POCO X8 Pro
Teknologi

POCO X8 Pro Siap Meluncur, Bakal Tawarkan Chipset Baru dan Spesifikasi Premium

oleh Editor : Affandy
2 minggu lalu

koranindopos.com - Jakarta. Kabar gembira bagi para penggemar POCO. Seri terbaru POCO X8 Pro diprediksi akan segera meluncur sebagai...

SelanjutnyaDetails
Modernland

Ratusan Konsumen Modernland Cilejit Tuntut AJB, Direktur MDLN Janji Bereskan Bertahap Mulai Desember 2025

3 minggu lalu
Libur

Sudah Tau Libur Panjang Akhir Tahun 2025, Yuks Intip Jadwal Libur dan Cuti Bersama 2026

1 minggu lalu
IMG 20251204 WA0007 - Adiniya KP Nilai Wacana Pemekaran Brebes Selatan Masih Sarat Kepentingan Politik Lokal

Adiniya KP Nilai Wacana Pemekaran Brebes Selatan Masih Sarat Kepentingan Politik Lokal

2 minggu lalu
Haji

PPIH Pastikan Jemaah Haji Reguler yang Wafat Dijamin Asuransi, Ini Skema dan Prosedurnya

6 bulan lalu

Rekomendasi

Relawan Pascabencana

Presiden Prabowo Apresiasi Petugas dan Relawan Pascabencana di Langkat

14 Desember 2025
SAMSUNG MESIN CUCI

Samsung Rilis Solusi Laundry Komersial untuk Berbagai Usaha

11 Desember 2025
MOBIL LISTRIK

Riset ID COMM Ungkap Dinamika dan Tantangan Adopsi Mobil Listrik di Indonesia

12 Desember 2025
TRAVEL BUDDIES

Rayakan Momen Satu Dekade, Travel Buddies Luncurkan Aplikasi Mobile dan Logo Baru

13 Desember 2025
Screenshot 20251211 170331 Yahoo Mail - UNIQLO Holiday Jukebox: Hadirkan Special Music Experience bersama RAN

UNIQLO Holiday Jukebox: Hadirkan Special Music Experience bersama RAN

11 Desember 2025

Newsletter

Mari berlangganan untuk dapatkan update berita terbaru dari koranindopos.com KLIK

Rubrik

  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sports
  • Internasional

About Us

Koran indopos adalah koran digital yang menyajikan berita aktual dan terperacya.

  • About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us Indopos
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap

© 2025 KORANINDOPOS manage by MATEK .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak

© 2025 KORANINDOPOS manage by MATEK .