koranindopos.com – MAKKAH. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan bahwa jemaah haji reguler yang wafat maupun mengalami kecelakaan akan mendapatkan manfaat asuransi. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, di Makkah, Minggu (22/6/2025).
Muchlis mengungkapkan, terdapat empat skema pemberian manfaat asuransi bagi jemaah:
-
Wafat bukan karena kecelakaan – Mendapatkan manfaat sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai embarkasi.
-
Wafat karena kecelakaan – Diberikan manfaat dua kali Bipih sesuai embarkasi.
-
Cacat tetap total akibat kecelakaan – Mendapatkan manfaat sebesar Bipih sesuai embarkasi.
-
Cacat tetap sebagian akibat kecelakaan – Diberikan manfaat berdasarkan persentase kondisi cacat, dengan maksimal sebesar Bipih.
PPIH menjelaskan bahwa pertanggungan asuransi berlaku sejak jemaah masuk asrama haji embarkasi hingga keluar dari asrama haji debarkasi, termasuk jemaah yang masih dalam perawatan pasca ibadah haji. Jika dirawat lebih lama, pertanggungan akan diperpanjang hingga Februari 2026.
Pengajuan klaim dilakukan secara online melalui portal e-Klaim JMA Syariah atau melalui email: klaim-haji@jmasyariah.com. Proses pembayaran klaim akan dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan disetujui.
Pembayaran klaim dilakukan melalui transfer ke rekening jemaah yang terdaftar saat pengajuan asuransi. Bukti pembayaran dan status klaim dapat dipantau di portal e-Klaim JMA Syariah.
1. Meninggal Dunia di Arab Saudi
-
Surat pengantar dari Kemenag
-
Surat Keterangan Kematian dari Perwakilan RI di Jeddah
-
Surat Keterangan Kecelakaan (jika berlaku)
-
Print out data Siskohat
2. Meninggal Dunia di Tanah Air
-
SKK dari pejabat berwenang
-
Resume medis atau kronologis kematian
-
Fotokopi identitas dan data Siskohat
3. Meninggal Dunia di Pesawat
-
Surat pengantar dari Kemenag
-
SKK dari perwakilan RI atau pejabat terkait
-
Print out data Siskohat
4. Cacat Tetap Total/Sebagian
-
Surat pengantar dari Kemenag
-
Surat keterangan dari kepolisian (Arab Saudi atau Indonesia)
-
Resume medis yang dilegalisir rumah sakit
-
Data Siskohat
Dengan penegasan ini, pemerintah ingin memastikan perlindungan maksimal bagi jemaah haji reguler, sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas keselamatan dan kesejahteraan mereka selama menjalankan ibadah haji.
“Pemerintah hadir tidak hanya dalam pelayanan ibadah, tetapi juga dalam memastikan hak-hak jemaah tetap terpenuhi, bahkan dalam kondisi darurat sekalipun,” pungkas Muchlis. (hai)















