koranindopos.com – Jakarta. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa kebijakan larangan pengecer untuk menjual LPG 3 kilogram (kg) bukanlah perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Menurut Dasco, keputusan tersebut merupakan inisiatif dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang bertujuan untuk menertibkan harga di tingkat pengecer.
Namun, setelah melihat dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat, Presiden Prabowo memutuskan untuk turun tangan dan mengizinkan pengecer kembali menjual LPG 3 kg mulai hari ini. Keputusan ini diambil untuk memastikan ketersediaan dan aksesibilitas LPG bagi masyarakat kecil yang bergantung pada gas subsidi ini.
“Sebenarnya ini bukan kebijakan Presiden untuk melarang pengecer menjual LPG 3 kg kemarin. Namun, setelah melihat situasi di lapangan, Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar pengecer dapat kembali beroperasi. Sambil berjalan, para pengecer juga akan dijadikan sub pangkalan, dengan administrasi yang bisa disesuaikan secara bertahap,” ujar Dasco dalam pernyataannya di Gedung DPR RI, Selasa (4/2/2025).
Keputusan ini memberikan solusi bagi masyarakat yang sempat kesulitan mendapatkan LPG 3 kg akibat kebijakan sebelumnya. Dengan pengecer kembali diperbolehkan berjualan, distribusi LPG 3 kg diharapkan lebih lancar dan tidak terjadi kelangkaan di berbagai daerah.
Kementerian ESDM pun menyatakan akan terus mengawasi distribusi LPG 3 kg agar tetap sesuai dengan sasaran. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi kebijakan terkait distribusi gas bersubsidi untuk memastikan mekanisme yang lebih efektif dan tidak merugikan masyarakat kecil.
Langkah Presiden Prabowo dalam merespons kondisi di lapangan menunjukkan komitmennya dalam memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi. Dengan pengecer kembali diizinkan berjualan, diharapkan harga LPG 3 kg tetap stabil dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat yang membutuhkan.(dhil)