koranindopos.com – Jakarta. Presiden RI, Joko Widodo, memastikan bahwa Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKI) akan dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (pilkada). Keputusan ini diumumkan dalam rapat yang membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi menegaskan pemilihan gubernur DKI Jakarta oleh rakyat, menyingkirkan opsi penunjukan oleh presiden yang muncul dalam daftar inventarisasi masalah (DIM).
“Presiden menyampaikan dengan tegas bahwa untuk Gubernur DKI dipilih oleh rakyat,” kata MenPAN-RB Azwar Anas pada Jumat, 19 Januari 2024.
RUU DKJ mencuat setelah DKI Jakarta mengalami perubahan status akibat pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Dengan demikian, Jakarta akan berubah nama menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Menurut Pasal 10 ayat (2) dalam draf RUU DKJ, gubernur dan wakil gubernur di DKJ akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
“Salah satunya (gubernur) dipilih oleh Presiden. Tapi Presiden tadi memutuskan bahwa pemilihan gubernur DKI dipilih oleh rakyat,” jelas MenPAN-RB Azwar Anas.
Dengan keputusan ini, pemerintah menegaskan komitmen terhadap prinsip demokrasi dan partisipasi langsung rakyat dalam menentukan pemimpin daerah, khususnya Gubernur DKJ, sebagai bagian dari upaya untuk menjaga keberlanjutan dan kestabilan pemerintahan di daerah tersebut. (hai)