• About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us Indopos
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Selasa, 20 Januari 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Presiden Terbitkan Perpres 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
15 April 2023
in Nasional
A A
0
ASN

Ilustrasi ASN

Bagikan ke Teman

koranindopos.com – Jakarta. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini  diterbitkan untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah,” bunyi Perpres.

Hari kerja instansi pemerintah atau hari operasional bagi instansi pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik adalah sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

RelatedPosts

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027, Ini Jadwalnya

Presiden Prabowo Tiba di Inggris, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia–Inggris

Cuaca Ekstrem Hambat Pencarian Korban Kecelakaan Pesawat ATR di Sulsel

Instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja dalam satu minggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini paling lama satu tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan, yaitu pada tanggal 12 April 2023.

Dalam peraturan ini juga diatur mengenai jam kerja ASN, termasuk pada saat bulan Ramadan.

“Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat,” bunyi Perpres.

Sementara, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN dalam satu minggu di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit, tidak termasuk jam istirahat.

“Rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN serta jam istirahat instansi pemerintah dan pegawai ASN ditetapkan oleh PPK [Pejabat Pembina Kepegawaian] atau pimpinan instansi,” bunyi Perpres.

Hari kerja instansi pemerintah dan jam kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau pelayanan langsung kepada masyarakat.

Fleksibilitas ASN
Dalam Perpres 21/2023 ditegaskan bahwa pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.

“Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu,” disebutkan dalam Perpres.

Adapun jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.

“Semua persetujuan tertulis yang telah diterbitkan oleh menteri [yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara] terkait hari kerja dan jam kerja yang diajukan oleh unit kerja pada instansi pemerintah sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini,” ketentuan penutup Perpres 21/2023. (hai)

Topik: ASNPerpres
Editor : Hairul

Editor : Hairul

TerkaitBerita

Madrasah
Nasional

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027, Ini Jadwalnya

oleh Editor : Hairul
27 menit lalu
Prabowo Subianto
Nasional

Presiden Prabowo Tiba di Inggris, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia–Inggris

oleh Editor : Hairul
2 jam lalu
pesawat ATR
Nasional

Cuaca Ekstrem Hambat Pencarian Korban Kecelakaan Pesawat ATR di Sulsel

oleh Editor : Hairul
2 jam lalu
Pemulihan Pascabencana
Nasional

Pemerintah Kembalikan TKD Aceh, Sumut, dan Sumbar Rp10,6 Triliun untuk Percepat Pemulihan Pascabencana

oleh Editor : Hairul
2 jam lalu
WNI
Nasional

Kemlu dan KJRI Jeddah Fasilitasi Pemulangan 96 WNI dari Arab Saudi

oleh Editor : Hairul
1 hari lalu
Pesawat ATR 42-500
Nasional

Puing Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung, Pencarian Hari Kedua Berbuah Hasil

oleh Editor : Hairul
1 hari lalu

Berita Terpopuler

Toyota Kijang LGX
Otomotif

Toyota Kijang LGX 2026 Resmi Meluncur, Hadir dengan Teknologi Hybrid Pertama

oleh Editor : Affandy
4 hari lalu

koranindopos.com - Jakarta. Toyota resmi meluncurkan Kijang LGX generasi terbaru di pasar otomotif Indonesia. MPV legendaris yang telah lama...

SelanjutnyaDetails
bule

Viral! Bule Perempuan Bugil di Gianyar, Polisi Langsung Selidiki

11 bulan lalu
Kemenhut

Kemenhut Sinyalir Buka Besar-besaran CPNS Polhut 2026, Lulusan SMA Jadi Prioritas

4 hari lalu
Oppo Reno 15

Oppo Reno 15 Series Resmi Meluncur di Indonesia, Andalkan Baterai Jumbo dan Kamera Canggih

2 hari lalu
ASN

Presiden Terbitkan Perpres 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN

3 tahun lalu

Rekomendasi

ASUS

ASUS Hadirkan Ketenangan Lebih untuk Pengguna Lewat Standar Kualitas dan Layanan Terintegrasi

16 Januari 2026
Hujan Jakarta

BMKG Prakirakan Cuaca Berawan hingga Hujan Ringan Guyur Jakarta Sepanjang Hari Ini

20 Januari 2026
Hyundai

Hyundai Creta Alpha 2026 Resmi Meluncur, Tampil Lebih Sporty dan Sarat Fitur Premium

13 Januari 2026
Dough Darlings

Dough Darlings Luncurkan Rangkaian Donat Artisan yang Unik dan Autentik

14 Januari 2026
Kaspersky

8 Prediksi Kaspersky Bagaimana AI Akan Membentuk Ancaman Dan Pertahanan Siber Pada Tahun 2026

14 Januari 2026

Newsletter

Mari berlangganan untuk dapatkan update berita terbaru dari koranindopos.com KLIK

Rubrik

  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sports
  • Internasional

About Us

Koran indopos adalah koran digital yang menyajikan berita aktual dan terperacya.

  • About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us Indopos
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap

© 2025 KORANINDOPOS manage by MATEK .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak

© 2025 KORANINDOPOS manage by MATEK .