koranindopos.com – Jakarta. Seorang pria berinisial IP (44) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pengancaman terhadap mantan istrinya. Penangkapan dilakukan di wilayah Desa Sukamantri, tepatnya di Kecamatan Sukamakmur.
Kapolsek Tamansari, Azis Hidayat, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 112 terkait dugaan tindakan pengancaman.
“Anggota Polsek Tamansari telah melaksanakan giat quick response laporan 112 perihal adanya pengaduan tentang diduga melakukan tindakan pengancaman,” ujar Azis dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).
Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Berdasarkan informasi awal, IP diduga dalam kondisi mabuk saat melakukan aksinya mengancam mantan istrinya.
Hingga kini, pelaku telah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengendalian emosi serta bahaya konsumsi alkohol berlebihan yang dapat memicu tindakan kriminal dan merugikan orang lain.(dhil/dtk)











