Koranindopos.com – Jakarta. Perseteruan psikolog Mintarsih Abdul Latief dengan PT Blue Bird Taksi kembali memanas. Kisruh kakak beradik ini memang sudah lama, namun kini Mintarsih mempertanyakan sahamnya di PT. Blue Bird yang belum dibayarkan selama 18 tahun
Karena hal itu, Mintarsih melayang somasi kepada Purnomo Prawiro dan almarhum Chandra Suharto pemilik PT Blue Bird Tbk. Kuasa hukum Mintarsih, Kamaruddin Simanjuntak memberi peringatan agar masalah ini diselesaikan dengan baik-baik. Apabila somasinya tidak direspon, Mintarsih akan menempuh jalur hukum.
“Ini memperingatkan jangan sampai nanti kita tempuh upaya hukum, menyesal. Jadi ada baiknya kita mengingatkan PT. Blue Bird, ibu ini (Mintarsih A. Latief) pemegang saham yang CV. Lestiani menjadi PT. Lestiani. Ibu ini wakil direktur dan pemegang saham 15% di PT. Blue Bird Taksi, tapi sekarang dia tidak lagi disebut pemegang saham,” ungkap Kamaruddin saat ditemui di kawasan Kedoya, Jakarta Barat, Senin (24/7/2023).
Ini merupakan masalah keluarga yang sudah lama, Mintarsih A. Latief, Chandra Suharto dan Purnomo Prawiro merupakan saudara kandung, anak dari pendiri Blue Bird, Mutiara Siti Fatimah Djokosoetono.
“Intinya mereka kan bersaudara, mungkin selama ini tidak paham, konon ada berita kawin, berita lahir, suka cita dan sebagainya tidak saling mengundang, maka saya ingatkan melalui media ini karena saya surati juga tidak dijawab, mereka saudara kandung makanya diselesaikan dengan baik-baik. Tapi kalau mereka sombong dan angkuh, kita tempuh upaya hukum,” beber Kamaruddin.

Tapi kalau penyelesaian secara baik-baik tidak bisa dilakukan, maka jalan terakhir yang harus ditempuh adalah jalur hukum.
“Kami menunggu minggu ini, tapi kemungkinan besar hari Senin saya akan laporkan ke Mabes Polri,” ujarnya.
Dalam kasus ini nama Indra Priawan terseret lantaran ia adalah anak dari alm. Chandra Suharto. Jika kasus ini sampai kejalur hukum, tidak menutup kemungkinan suami dari Nikita Willy itu akan ikut menjadi terlapor.
“Indra jabatannya sebagai direktur, tapi kami tetap pakai azas praduga tidak bersalah. Kita minta pertanggung-jawaban kepada 2 orang itu dan ahli warisnya,” tegas Kamruddin.
“Yang akan kami laporkan yang 2 orang, apa bila terkait Indra Priawan suami Nikita Willy juga akan jadi terlapor. Ada yang namanya pertanggungjawaban jabatan,” pungkasnya.
Kasus ini bermula ketika Mintarsih mengundurkan diri sebagai pengurus di PT. Blue Bird, sejak itu ia tak lagi mendapatkan haknya lagi sebagai pemegang saham perusahaan keluarga itu.
“Saya mundur sebagai pengurus, apakah saat kita mundur sebagai pengurus, saham kita ikut diambil? Saya belum pernah lihat peraturan itu. Yang ada adalah di Pasal 4 itu dibedakan antara pengurus dan pemegang saham,” ungkap Mintarsih.
“Saya tidak pernah keluar sebagai pemegang saham, saya hanya mundur sebagai pengurus,” pungkasnya.











