koranindopos.com – Jakarta, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (20/3) siang, di ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta. Rapat tersebut memutuskan persetujuan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan pendaftaran penduduk, lembaga musyawarah kelurahan, dan pengelolaan Kepulauan Seribu.
Menyikapi Raperda tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pj Gubernur Heru menyatakan bahwa peraturan daerah yang sudah ada tidak lagi relevan dengan perkembangan Jakarta yang semakin maju. “Dalam hal pelaksanaan administrasi kependudukan di Provinsi DKI Jakarta tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, Pj Gubernur Heru menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi Lembaga Musyawarah Kelurahan agar lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya.
Materi pokok perubahan ini mencakup larangan rangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya, larangan menjadi anggota partai politik bagi anggota LMK, serta persyaratan calon anggota LMK. Dengan disetujuinya Raperda ini, diharapkan anggota LMK dapat menjalankan peran dan tugasnya sebagai mitra pemerintah dalam menampung aspirasi masyarakat Kota Jakarta.
Selain itu, terkait Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara, Pj Gubernur Heru menilai hal tersebut sebagai langkah yang mendukung kemudahan berinvestasi dan berusaha. Raperda ini diharapkan memberikan landasan hukum yang kuat untuk melanjutkan pembangunan dan melakukan penataan serta pengelolaan di wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Pj Gubernur Heru menyampaikan apresiasi kepada jajaran DPRD yang telah menyetujui ketiga Raperda tersebut. Dia berharap kerja sama yang baik antara Pemprov DKI Jakarta dan DPRD dapat terus ditingkatkan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Jakarta. Sinergi ini diharapkan dapat membuka ruang dalam meningkatkan kemudahan berusaha dan minat investasi, terutama dalam pengembangan pariwisata dan pembangunan Kepulauan Seribu.
Dengan persetujuan atas ketiga Raperda ini, diharapkan akan terjadi peningkatan kualitas layanan publik dan efisiensi dalam tata kelola administrasi di DKI Jakarta. (dni)