KOTA TANGERANG, koranindopos.com – DPRD Kota Tangerang mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dibahas bersama eksekutif. Dua raperda itu adalah raperda kota layak anak dan raperda sistem layanan rujukan terpadu untuk fakir miskin dan orang tidak mampu di Kota Tangerang.
Anggota DPRD Kota Tangerang Saiful Mila menyatakan, dirinya akan masuk sebagai pansus raperda kota layak anak. Menurut dia, banyak yang harus dibenahi dalam menjadikan Tangerang sebagai layak anak.
’’Goal-nya nanti kami ingin adanya P2TP2A (pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak, Red),’’ ujarnya.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengapresiasi adanya usul raperda tersebut. Menurut dia, raperda kota layak anak akan melengkapi aturan-aturan yang telah dimiliki Kota Tangerang untuk menjadi kota yang layak anak.
’’Dengan raperda yang komprehensif akan mencakup seluruh indikator untuk menuju kota yang layak anak,’’ terangnya.
Kemudian, terkait raperda sistem layanan rujukan terpadu untuk fakir miskin dan orang tidak mampu di Kota Tangerang, Arief menjelaskan, sistem tersebut diharapkan sebagai bentuk sarana-prasarana untuk penanggulangan kemiskinan di Kota Tangerang.
’’Serta untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat serta percepatan pembangunan di Kota Tangerang,’’ katanya. (fri/brg)










