BEKASI UTARA,koranindopos.com – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non-TPI Bekasi mendeportasi sekitar 100 WNA karena overstay atau tinggal melebihi batas waktu. Secara keseluruhan, WNA yang berdiam di wilayah kerja Kanim Kelas I Non-TPI Bekasi sekitar 6 ribu orang. Mayoritas merupakan pekerja dan pelaku bisnis. ’’Ada lebih dari 100 orang asing yang dideportasi dari Januari 2021,’’ ujar Kepala Kanim Kelas I Non-TPI Bekasi Wahyu Hidayat kepada awak media.
Wahyu menyatakan, sejak awal tahun, ada tim pengawasan orang asing (pora) yang rutin menggelar operasi keimigrasian. ’’Mungkin 100 orang ini tidak bisa keluar wilayah Indonesia karena lockdown di beberapa negara. Terus airline juga terbatas,’’ lanjutnya.
Kanim Kelas I Non-TPI Bekasi setiap hari menugaskan dua tim untuk melakukan pengawasan. Mereka bertugas di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Namun, mayoritas WNA tinggal di wilayah Kabupaten Bekasi. Mayoritas pelanggarannya adalah overstay. Kanim memberlakukan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) terhadap mereka.
Ada pelanggar overstay yang sampai dideportasi ke negara asalnya. Sebagian lagi hanya didenda karena overstay tidak lama. (bks/brg)










