MAJALENGKA, koranindopos.com – Lebih dari Rp 400 triliun APBN digelontorkan untuk dana desa sejak 2015 hingga 2021. Terhitung sejak UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diresmikan, dana desa telah mampu meningkatkan status desa yang berimplikasi terhadap kesejahteraan masyarakat. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyebut UU tersebut menjadikan desa sebagai beranda depan pembangunan Indonesia.
Dana desa yang disalurkan dari APBN menjadi wujud nyata rekognisi desa. Desa-desa secara mandiri dapat menyusun dan menjalankan rencana pembangunan secara mandiri berdasarkan azas musyawarah. Hasilnya dapat dilihat pada peningkatan status desa. Pada 2015 lalu, Indeks Desa Membangun (IDM) baru menetapkan 174 desa berstatus Desa Mandiri. “Pada tahun 2021 jumlah tersebut meningkat 1.878 persen, menjadi 3.269 Desa Mandiri dari total 74.961 desa seluruh Indonesia,” kata Abdul Halim saat ‘Konferensi Kepala Desa untuk New Rural Agenda’ di Majalengka, seperti dikutip dari laman resmi Kemendes PDTT, Senin (28/3).
Menteri yang akrab disapa Gus Halim itu mengapresiasi adanya konferensi kepala desa. Menurutnya, forum seperti ini akan kian memperkuat nilai-nilai kegotongroyongan dalam pembangunan desa. Tukar gagasan dan ide juga bisa dilakukan sebagai upaya untuk terus berinovasi dalam mengembangkan desa masing-masing. Forum seperti itu harus terus dukung. “Ini sungguh luar biasa. Dan Indonesia yang progresif, berdaulat, mandiri, serta penuh azas kegotongroyongan, akan terbukti oleh lestarinya budaya di 74.960 desa seluruh Indonesia, hingga bisa menciptakan peradaban baru nomor satu, tidak saja di bumi Indonesia, tapi juga di atas dunia,” ujar Gus Halim.
Politisi PKB itu menjelaskan, selama 2015-2021, secara akumulatif dana dari APBN telah disalurkan sebagai dana desa sebesar Rp 400,1 triliun. Dengan rincian, pada 2015 dana desa disalurkan sebesar Rp 20,7 triliun, 2016 naik menjadi Rp 46,9 triliun, 2017 dan 2018 naik masing-masing Rp 60 triliun, 2019 kembali ada kenaikan menjadi Rp 70 triliun. Pada 2020 dana desa disalurkan sebesar Rp 71 triliun, dan pada 2021 naik menjadi Rp 72 triliun. “Karena kondisi pandemi yang menimpa kita semua sejak tahun 2020, dengan sangat terpaksa, kebijakan refocusing anggaran menimpa dana desa, sehingga pada tahun 2022 ini, dana desa sedikit mengalami penurunan menjadi Rp 68 triliun,” ujar Gus Halim.
Gus Halim mengatakan, sepanjang 2015-2021, dana desa telah digunakan untuk membangun prasarana penunjang aktivitas ekonomi masyarakat, berupa jalan desa sepanjang 308.490 kilometer, jembatan sepanjang 1.583.215 meter, pasar desa 12.244 unit, BUM Desa 42.317 unit kegiatan, tambatan perahu 7.384 unit, embung 5.371 unit, irigasi 80.120 unit, penahan tanah sebanyak 247.686 unit. Selain untuk menunjang aktivitas ekonomi warga desa, dana desa sepanjang 2015-2021 juga telah digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Di antaranya pembangunan sarana olah raga sebanyak 29.210 unit, prasarana air bersih 1.207.423 unit, prasarana MCK 443.884 unit, polindes 14.401 unit, drainase 45.517.578 meter, dan PAUD 66.430 kegiatan. “Termasuk juga posyandu 42.007 unit, serta digunakan untuk membangun 74.289 unit sumur,” papar Gus Halim.(hai)










