Sabtu, 15 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Saksi Ahli Hukum dalam Sidang Pra Peradilan Perkara FB, Soroti Alat Bukti yang Dijadikan Dasar Status Tersangka

Editor : Akula oleh Editor : Akula
15 Desember 2023
in Nasional, Peristiwa
A A
0
Saksi Ahli Hukum dalam Sidang Pra Peradilan Perkara FB, Soroti Alat Bukti yang Dijadikan Dasar Status Tersangka
Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – Jakarta. Sidang lanjutan praperadilan perkara yang melibatkan Firli Bahuri (FB), Ketua KPK non aktif, menghadirkan Prof. Dr. Suparji Ahmad, seorang ahli hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia sebagai saksi ahli. Dalam keterangannya, ia menyampaikan pandangannya terhadap alat bukti yang digunakan untuk menetapkan status tersangka dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Prof. Suparji, alat bukti yang terdiri dari saksi, surat, ahli, dan petunjuk harus tidak hanya memenuhi unsur kuantitatif tetapi juga harus memenuhi unsur kualitatif dan kausalitas. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa alat bukti harus bersifat kuantitatif dan kualitatif.

“Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014, yang pada pokoknya menyatakan alat bukti harus bersifat kuantitatif dan kualitatif,” ungkapnya, Jumat (15/12/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

IMG 20231215 WA0052 - Saksi Ahli Hukum dalam Sidang Pra Peradilan Perkara FB, Soroti Alat Bukti yang Dijadikan Dasar Status Tersangka

Artikel Terkait

Satpam Rusun di Kemayoran Dianiaya, Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku

Kebakaran Bromo Padam, Petugas Masih Lakukan Pendinginan dan Pantau Bara

Save the Children Indonesia Lima Dekade Fokus Kawal Isu Anak

Dalam konteks penetapan tersangka, Prof. Suparji menekankan perlunya adanya saksi dan surat yang membuktikan adanya mens rea dan actus rea, pemenuhan unsur-unsur pasal yang dijadikan dasar penetapan tersangka.

Proses penetapan tersangka untuk tindak pidana pemerasan, menurutnya, harus didukung oleh adanya saksi dan surat yang membuktikan perbuatan memaksa dengan jelas.

“Dalam hal tindak pidana pemerasan, secara prosedural penetapan tersangka harus didukung adanya saksi dan surat yang membuktikan adanya perbuatan memaksa seseorang, yaitu suatu perbuatan yang sedemikian rupa sehingga menimbulkan rasa takut pada orang lain,” ujarnya.

Prof. Suparji juga menyoroti tindak pidana korupsi, di mana penetapan tersangka harus memenuhi persyaratan adanya meeting of minds antara pemberi dan penerima suap. Meeting of minds merupakan kesepahaman transaksional untuk menerima hadiah atau janji yang terkait dengan kekuasaan atau kewenangan jabatan.

“Meeting of minds merupakan nama lain dari konsensus atau hal yang bersifat transaksional untuk menerima hadiah atau janji yang diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya,” jelasnya.

Dalam kasus tindak pidana gratifikasi, ahli hukum ini menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didukung oleh alat bukti yang menunjukkan adanya penerimaan hadiah atau janji yang terkait dengan kekuasaan atau kewenangan jabatan.

Prof. Suparji menegaskan bahwa prosedural penetapan tersangka yang tidak memenuhi standar alat bukti yang berkualitas dan berkausalitas dapat dibatalkan melalui mekanisme praperadilan. Dalam hal ini, kualitas dan hubungan sebab-akibat antara alat bukti dengan perbuatan tersangka menjadi kunci penentu dalam pembatalan status tersangka.

“Pada akhirnya, secara prosedural, penetapan tersangka yang tidak memenuhi alat bukti yang berkualitas dan berkausalitas, yaitu tidak ada alat berupa saksi-saksi atau surat-surat yang menunjukkan dan membuktikan kapan, di mana, oleh siapa, kepada siapa adanya perbuatan seseorang memeras, menyuap dan menerima gratifikasi, dapat dibatalkan melalui mekanisme praperadilan,” pungkasnya.

Topik: Firli Bahuri

TerkaitBerita

Satpam Rusun di Kemayoran Dianiaya, Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku
Peristiwa

Satpam Rusun di Kemayoran Dianiaya, Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku

oleh Editor : Affandy
15 Agustus 2026
Kebakaran Bromo Padam, Petugas Masih Lakukan Pendinginan dan Pantau Bara
Nasional

Kebakaran Bromo Padam, Petugas Masih Lakukan Pendinginan dan Pantau Bara

oleh Editor : Affandy
15 Agustus 2026
ISU ANAK: Save the Children Indonesia menggelar Festival Pahlawan Anak di Main Atrium GF, Gandaria City Mall, Jakarta Selatan pada 13–16 Agustus 2026. (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)
Nasional

Save the Children Indonesia Lima Dekade Fokus Kawal Isu Anak

oleh Editor : Memoarto
14 Agustus 2026
Moratorium Dapur MBG Dipertanyakan, MPR Soroti Dugaan Penghadangan Aksi
Nasional

Moratorium Dapur MBG Dipertanyakan, MPR Soroti Dugaan Penghadangan Aksi

oleh Editor : Doe
14 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Vonis 2 Tahun Penjara Kasus Black Campaign Heny Sagara, PN Bandung Buka Jalan Usut Dalang Utama

Vonis 2 Tahun Penjara Kasus Black Campaign Heny Sagara, PN Bandung Buka Jalan Usut Dalang Utama

15 Agustus 2026
Review Film Ayah, Aku Mau Cerita: Ketika Seorang Ayah Harus Berjuang Melindungi Keluarganya

Review Film Ayah, Aku Mau Cerita: Ketika Seorang Ayah Harus Berjuang Melindungi Keluarganya

15 Agustus 2026
Anggaran MBG 2027 Capai Rp240 Triliun, Masuk dalam Pos Pendidikan Rp820,9 Triliun

Anggaran MBG 2027 Capai Rp240 Triliun, Masuk dalam Pos Pendidikan Rp820,9 Triliun

15 Agustus 2026
Empat Anak Michael Bambang Hartono Dikabarkan Terima Warisan Rp52 Triliun per Orang

Empat Anak Michael Bambang Hartono Dikabarkan Terima Warisan Rp52 Triliun per Orang

15 Agustus 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4354 shares
    Share 1742 Tweet 1089
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Transfer Enzo Fernandez Dari Chelsea Ke Manchester City Batal

    322 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Manchester United Bakal Lepas 4 Pemain di Bursa Transfer Musim Panas

    318 shares
    Share 127 Tweet 80
  • Kampung Legendaris Hadir di Mal Ciputra Jakarta, Bawa Lebih dari 40 Kuliner Nusantara

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya