Koranindopos.com, JAKARTA-Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, pihaknya kembali memperketat pembelian dolar Amerika Serikat (AS) di pasar domestik tanpa dokumen underlying. Sebelumnya BI memangkas batas transaksi dari 100 ribu Dolar AS menjadi 50 ribu per orang per bulan. Namun, kini bank sentral menyiapkan penurunan lanjutan menjadi hanya 25 ribu Dolar AS per orang per bulan.
Menurut Perry, langkah itu menjadi salah satu kebijakan tambahan yang disiapkan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan pasar keuangan global. “Yang tadi pembatasan pembelian dolar yang sudah kami turunkan dari 100 ribu Dolar AS menjadi 50 ribu Dolar AS. Kami akan turunkan lagi menjadi 25 ribu Dolar AS, sehingga pembelian dolar sampai dengan atau di atas 25 ribu Dolar AS itu harus pakai underlying,” kata Perry dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Selasa (5/5/2026).
Artinya, lanjut Perry, masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin membeli dolar AS dalam jumlah 25 ribu Dolar AS atau lebih per bulan, nantinya wajib menyertakan dokumen yang menunjukkan tujuan transaksi, seperti kebutuhan impor, pembayaran utang, pendidikan, kesehatan, atau aktivitas bisnis lain yang sah.
Kebijakan ini memperketat aturan yang baru saja diterapkan BI pada April 2026. Sebelumnya, bank sentral telah menurunkan ambang batas pembelian dolar tanpa underlying dari 100 ribu Dolar AS menjadi US$50 ribu per orang per bulan sebagai bagian dari upaya menahan gejolak rupiah.
Perry menegaskan kebijakan tersebut sudah dikoordinasikan bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk memperkuat pasokan valas domestik dan menekan pembelian dolar yang bersifat spekulatif. (cnni/mmr)










