Koranindopos.com – Jakarta – Kabar baik bagi lulusan SMA sederajat yang ingin melanjutkan pendidikan sekaligus mendapatkan peluang berkarier sebagai aparatur sipil negara (ASN). Politeknik Statistika STIS kembali membuka penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur ikatan dinas untuk tahun akademik 2026/2027.
Pendaftaran sekolah kedinasan di bawah Badan Pusat Statistik (BPS) tersebut dibuka mulai 18 hingga 30 Agustus 2026 melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN.
Lulusan Polstat STIS nantinya berpeluang diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan formasi yang berlaku.
Selain prospek ikatan dinas, peserta yang dinyatakan diterima juga tidak dikenakan biaya pendidikan selama menjalani masa perkuliahan.
Pada penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2026/2027, Polstat STIS menyediakan tiga jalur seleksi, yakni Reguler/Umum, Afirmasi Kewilayahan, dan Pembibitan.
1. Jalur Reguler/Umum
Jalur ini terbuka bagi lulusan SMA atau sederajat dari seluruh Indonesia. Lulusan jalur reguler akan mengisi kebutuhan pegawai BPS maupun kementerian, lembaga, dinas, dan instansi lainnya sesuai ketentuan.
2. Jalur Afirmasi Kewilayahan
Jalur afirmasi ditujukan bagi putra-putri dari Provinsi Papua dan wilayah pemekarannya, Papua Barat dan wilayah pemekarannya, Maluku, serta Maluku Utara.
Lulusan jalur ini akan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pegawai BPS di wilayah afirmasi tersebut.
3. Jalur Pembibitan
Jalur pembibitan merupakan jalur khusus melalui kerja sama dengan pemerintah daerah. Lulusan jalur ini nantinya akan mengisi kebutuhan pegawai pada pemerintah daerah mitra kerja sama.
Calon peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan umum, antara lain:
- Lulusan kelas 12 SMA, MA, SMK, atau MAK dari semua jurusan.
- Memiliki nilai Matematika dan Bahasa Inggris minimal 80,00 pada ijazah.
- Khusus jalur afirmasi, nilai Matematika dan Bahasa Inggris minimal 70,00.
- Berusia minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun per 1 September 2026.
- Sehat jasmani dan rohani serta mampu beraktivitas di dalam maupun luar ruangan.
- Bebas narkoba.
- Tidak mengalami buta warna total maupun parsial.
- Diperbolehkan menggunakan kacamata atau lensa kontak dengan ukuran maksimal di bawah 6 dioptri.
- Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan hingga diangkat menjadi PNS.
- Tidak sedang terikat dinas dengan instansi lain.
- Belum pernah menjadi mahasiswa Polstat STIS.
- Bersedia mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.
- Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) apabila dinyatakan lulus.
- Bersedia ditempatkan sesuai pilihan wilayah penempatan saat mendaftar.
- Bersedia tidak mengajukan perpindahan wilayah penempatan setidaknya selama tujuh tahun sejak diangkat menjadi PNS, kecuali atas kebutuhan organisasi.
Pendaftar jalur afirmasi harus berdomisili atau telah menyelesaikan pendidikan SMA sederajat di wilayah provinsi afirmasi. Hal tersebut dibuktikan dengan dokumen seperti KTP/KK dan ijazah.
Selain itu, peserta harus memiliki ayah dan/atau ibu kandung yang lahir di wilayah provinsi afirmasi, yang dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua.
Peserta jalur pembibitan wajib berdomisili di kabupaten mitra pembibitan yang dibuktikan dengan KTP atau KK.
Peserta juga harus memiliki orang tua yang lahir dan/atau berdomisili di daerah mitra pembibitan, dengan bukti berupa akta kelahiran dan/atau KTP/KK orang tua.
Seleksi penerimaan mahasiswa baru Polstat STIS 2026/2027 terdiri atas beberapa tahapan. Sistem yang diterapkan adalah gugur pada setiap tahapan.
Tahapannya meliputi:
- Pengumuman penerimaan.
- Pendaftaran.
- Seleksi administrasi.
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
- Seleksi Lanjutan I berupa tes Matematika.
- Seleksi Lanjutan II berupa psikotes dan wawancara.
- Seleksi Lanjutan III berupa kesehatan dan kebugaran.
- Pengumuman akhir hasil seleksi.
Peserta yang tidak memenuhi ketentuan pada salah satu tahapan tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Meskipun pendidikan di Polstat STIS tidak dipungut biaya, peserta tetap dikenakan biaya untuk mengikuti proses seleksi.
Biaya seleksi bagi peserta yang memilih Polstat STIS ditetapkan sebesar Rp 300.000. Biaya tersebut sudah mencakup pelaksanaan SKD.
Peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk diunggah dalam proses pendaftaran, yaitu:
- Pasfoto formal.
- Scan KTP atau KK.
- Scan akta kelahiran.
- Scan ijazah.
- Scan transkrip nilai ijazah.
- Scan akta kelahiran orang tua untuk peserta jalur afirmasi dan pembibitan.
- Scan KTP orang tua atau KK orang tua khusus peserta jalur pembibitan.
Peserta disarankan memastikan seluruh dokumen yang diunggah terbaca dengan jelas dan sesuai dengan data yang diisikan pada formulir pendaftaran.
Pendaftaran diawali melalui portal SSCASN BKN. Berikut langkah-langkahnya:
- Membuat akun SSCASN BKN.
- Login menggunakan NIK dan password yang telah dibuat.
- Melengkapi biodata.
- Memilih event seleksi Sekolah Kedinasan.
- Memilih instansi Badan Pusat Statistik.
- Memilih Politeknik Statistika STIS.
- Memilih formasi, pendidikan, program studi, dan lokasi formasi.
- Mengisi data ijazah.
- Memilih lokasi tes.
- Mengunggah dokumen pendaftaran.
- Memeriksa kembali seluruh data pada halaman Resume.
- Mencetak Bukti Pendaftaran.
- Membuka portal SPMB Polstat STIS.
- Login menggunakan NIK dan password SSCASN BKN.
- Melakukan verifikasi email.
- Melengkapi data yang diperlukan.
- Menunggu hasil seleksi administrasi melalui portal SSCASN BKN dan/atau SPMB Polstat STIS.
- Peserta yang lolos administrasi akan mendapatkan kode billing.
- Membayar biaya seleksi sesuai petunjuk.
- Mencetak Kartu Ujian SKD sesuai jadwal.
- Mengikuti seleksi sesuai waktu dan lokasi yang telah ditentukan.
Pendaftaran dilakukan melalui portal SSCASN BKN, sedangkan informasi dan tahapan khusus Polstat STIS tersedia melalui portal SPMB Polstat STIS.
Dengan jadwal pendaftaran yang berlangsung hingga 30 Agustus 2026, calon peserta perlu memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran. Selain peluang memperoleh pendidikan tanpa biaya, jalur ikatan dinas Polstat STIS juga menawarkan prospek penempatan kerja di lingkungan BPS maupun instansi pemerintah sesuai formasi dan ketentuan yang berlaku.(Dhil/dtk)










