koranindopos.com – Jakarta, Setelah mengalami kendala sistem di Pusat Data Nasional (PDN), Direktorat Jenderal Imigrasi mengklaim telah meminta pencadangan data ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak April 2024. Permintaan tersebut mencakup sekitar 800 data yang seharusnya tidak terganggu saat server mengalami masalah.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Silmy Karim, S.E., M.E., M.B.A., menyampaikan bahwa meskipun permintaan pencadangan data tidak direspons oleh Kominfo, pelayanan keimigrasian saat ini tetap berjalan normal berkat pencadangan internal yang dilakukan oleh Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim).
Silmy Karim menjelaskan bahwa persoalan backup data telah diatasi dengan menggunakan data internal yang tersimpan di Pusdakim. “Data kita itu ada 800 yang secara PDN ada pencadangannya itu 200. Nah bulan April kita menyurati Kominfo, untuk meminta backup dibuatkan replika bulan April,” ujarnya, dilansir dari laman RRI, Jumat (28/06/24).
Namun, permintaan tersebut tidak mendapatkan respons dari Kominfo. Alhasil, Silmy meminta jajarannya untuk terus memperbarui data secara berkala melalui pencadangan internal di Pusdakim. “Yang jelas bulan April kita sudah minta untuk dibuatkan replika (tidak ada klausul backup data, Red). Memang tidak dijawab, makanya kita siapkan di Pusdakim,” jelasnya.
Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap data yang dikelola oleh PDN dan tidak menemukan pencadangan yang diharapkan. “Asumsi kita PDN menyediakan mirror, seandainya punya mirror juga naruhnya di mana, karena itukan masih PDNS gitu kan,” tutupnya.
Meskipun menghadapi tantangan dalam pencadangan data, Silmy Karim memastikan bahwa pelayanan keimigrasian telah kembali berjalan 100 persen tanpa kendala. Hal ini berkat langkah proaktif yang diambil oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga dan mengelola data secara internal.
Dengan situasi ini, diharapkan ada peningkatan koordinasi antara instansi terkait untuk memastikan data penting selalu aman dan terlindungi, sehingga pelayanan publik tidak terganggu di masa depan. Direktorat Jenderal Imigrasi juga akan terus berupaya memperbarui dan memperkuat sistem pencadangan data untuk menjaga integritas dan kelancaran layanan keimigrasian di Indonesia. (hai)










