Koranindopos.com – Jakarta. Warga Green Lake Cibubur telah melaporkan ketidakjelasan sertifikat rumah mereka ke Polda Metro Jaya pada 14 Juli 2024, dengan empat pihak sebagai terlapor: Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Cibubur, developer PT Mitra Selaras Adimulya, pemilik lahan, dan notaris.
Menurut kuasa hukum warga, Ruben Kumpu Penanto SH & rekan, laporan ini terpaksa dibuat karena kurangnya itikad baik dari pihak-pihak terkait dalam menyelesaikan masalah sertifikat kliennya.
“Kami melaporkan dugaan penipuan, penggelapan, dan pelanggaran undang-undang perbankan,” ujar Ruben.
Warga Green Lake Cibubur telah menghuni perumahan ini selama lebih dari lima tahun, namun belum mendapatkan kepastian mengenai sertifikat rumah, menghalangi mereka dari kewajiban membayar PBB.
Usaha untuk mendapatkan hak mereka sudah dilakukan, mulai dari somasi hingga protes, namun belum membuahkan hasil. BTN disebut hanya melakukan monitoring tanpa kejelasan lebih lanjut.
Bari Akbar, suami dari seorang guru bernama Hermi Ria Harmonis, menyatakan bahwa meski KPR telah lunas sejak Oktober 2022, mereka masih belum menerima sertifikat rumah.
Puluhan keluarga lainnya mengalami nasib serupa, bahkan menghadapi penjualan kavling ilegal oleh pihak tak bertanggung jawab.
Ruben menegaskan, para pihak saling lempar tanggung jawab. Developer menyalahkan notaris, sementara BTN mengalihkan tanggung jawab ke developer. Ruben mengharapkan peran aktif dari Kementerian BUMN dan ATR/BPN dalam menyelesaikan masalah ini.
Ia berharap ada mediasi yang melibatkan semua pihak terkait untuk menemukan solusi bagi warga Green Lake Cibubur.










