koranindopos.com – Jakarta. Sidang perdana gugatan class action yang diajukan warga terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan terkait pengelolaan sampah digelar hari ini, Rabu (4/2/2026). Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan nomor perkara 194/Pdt.G/2026/PN Tng.
Gugatan ini dilayangkan ribuan warga yang menuntut tanggung jawab pemerintah daerah dan pihak pengembang atas buruknya penanganan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang. Berdasarkan jadwal, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di Gedung PN Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna No. 7, Kota Tangerang.
Namun, berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB, sidang belum juga dimulai. Sejumlah perwakilan penggugat tampak sudah hadir dan menunggu di ruang tunggu pengadilan.
Gugatan class action ini diinisiasi oleh sekitar 5.000 warga yang bermukim di RW 014, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong. Wilayah terdampak meliputi Cluster Crysant 1, Cluster Golden Viena 1 dan 2, serta sejumlah blok non-klaster di kawasan BSD City.
Dalam perkara tersebut, warga menggugat Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan Bani Khosyatullah, serta pengembang PT Bumi Serpong Damai (BSD).
“Tanggal sidang Rabu, 4 Februari 2026 dengan agenda sidang pertama, pukul 09.00 WIB sampai selesai,” demikian tertulis dalam kolom jadwal sidang yang dikutip Rabu (4/2/2026) dikutip dari kompas.com
Gugatan ini diajukan untuk menuntut ganti rugi materiil dan immateriil atas dugaan dampak lingkungan yang telah dirasakan warga selama bertahun-tahun akibat pengelolaan sampah di TPA Cipeucang. Ketua RW 14 Rawabuntu, Muchamad Yusuf (56), menyebut nilai ganti rugi yang diajukan warga mencapai Rp 21,6 miliar.
Menurut Yusuf, nilai tersebut merupakan kompensasi atas berbagai kerugian yang dialami warga, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi. Dari total 10 RT dengan sekitar 5.000 jiwa atau sekitar 1.200 kepala keluarga, sebagian warga mengeluhkan gangguan kesehatan, seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), yang diduga berkaitan dengan pencemaran udara.
Selain dampak kesehatan, warga juga mengklaim mengalami kerugian ekonomi akibat penurunan nilai properti di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Ada kerugian materiil dan immateriil secara kolektif. Misalnya harga rumah saya Rp 3 miliar, karena lingkungan dan udara tidak bagus, maka nilainya turun,” ujar Yusuf.
Sidang perdana ini menjadi langkah awal bagi warga Rawabuntu dalam menuntut pertanggungjawaban atas krisis pengelolaan sampah yang mereka nilai telah mengganggu kualitas hidup dan lingkungan tempat tinggal mereka.(kpc/afy)










