Koranindopos.com – JAKARTA – Warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya segera habis kini tak perlu repot datang ke kantor Satpas. Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi berbeda pada Rabu (6/5/2026).
Informasi ini disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro). Layanan SIM Keliling tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan khusus melayani perpanjangan SIM tertentu.
Adapun lokasi layanan SIM Keliling hari ini tersebar di berbagai wilayah Jakarta, yaitu:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung, Ujung Menteng
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi, Pancoran
- Jakarta Barat: Lobi Selatan Mall Ciputra, Grogol Petamburan
- Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok, Taman Sari
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Sawah Besar
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon tidak dapat menggunakan layanan keliling dan harus mengajukan pembuatan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.
Untuk mengurus perpanjangan, pemohon diwajibkan membawa KTP yang masih berlaku serta SIM lama. Selain itu, pemohon juga harus melengkapi bukti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Terkait biaya, perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, yaitu sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mengantre di kantor Satpas, sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi berkendara di ibu kota.(dhil)










