Koranindopos.com – Jakarta. Penyanyi dangdut kenamaan Inul Daratista menjadi haru saat berbincang di podcast EdShareOn bersama Eddy Berbagi dan Diskusi menyikapi lonjakan pajak hiburan belakangan ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, kenaikan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen membuat banyak pelaku industri hiburan dan kreatif tertekan, termasuk Inul Daratista. Inul Daratista, pemilik brand karaoke keluarga ternama, terus mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap kenaikan tarif pajak hiburan di akun Instagramnya.
Ia prihatin dengan nasib sekitar 5.000 karyawannya jika terpaksa menutup seluruh tempat karaoke keluarganya.
“Kalau pemerintah tak tanggap, dan pajak hiburan tetap 40 persen, apakah Inul akan memutuskan menutup gerainya? Bagaimana dengan nasib ribuan pegawainya?” tanya Eddy Wijaya.
Mendengar pertanyaan tersebut, Inul pun sempat terdiam, hingga akhirnya tangisnya pecah saat menyampaikan tanggapannya. “Nanti aku tutup.”
Tak hanya karyawannya yang terdampak, Inul juga mengkhawatirkan keluarga pegawainya yang terkena dampak jika bisnis karaoke keluarganya berhenti beroperasi.
“Saya punya pegawai yang punya anak dua. Kalau dirata-rata, kurang lebih ada 15.000 sampai 20.000 orang yang terdampak,” kata Inul sedih.
Usai podcast, Eddy Wijaya kaget melihat Inul Daratista yang awalnya tampak tegar dan ceria malah menangis. Ia mengungkapkan kesedihannya sambil membayangkan penderitaan para karyawan dan keluarganya.
“Pernah saya tanya nasib karyawannya jika usaha karaokenya tutup karena kenaikan pajak hiburan, saya lihat Inul menitikkan air mata. Saya pun ikut sedih membayangkan nasib karyawan dan keluarganya,” kata Eddy Wijaya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Dalam kesempatan itu, Eddy Wijaya juga mendesak Presiden, Menteri Keuangan, dan pejabat terkait mempertimbangkan kembali kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen.
“Kepada Bapak Presiden, Menteri Keuangan, dan para pejabat, saya harap Anda mempertimbangkan kembali pajak hiburan sebesar 40 persen ini demi kepentingan mereka yang mata pencahariannya bergantung pada sektor pariwisata,” pinta Eddy Wijaya.
Sekedar informasi, pemerintah menerapkan kenaikan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang menjadi acuan pemerintah daerah untuk menaikkan pajak hiburan menjadi 40 persen mulai Januari 2024.
Kenaikan pajak ini menuai protes dari sejumlah pengusaha di industri pariwisata, termasuk karaoke Inul Vista” milik Inul Daratista. Inul, seorang seniman yang dengan gigih menentang tarif baru di media sosial, berencana untuk mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi di masa depan.