koranindopos.com – Jakarta. Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, digemparkan oleh kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada pembunuhan. Seorang wanita berinisial CD (38) tewas di tangan suaminya, Ulfa Banggoi (48), setelah diduga cemburu karena mendengar istrinya berbicara dengan pria lain melalui telepon.
Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Ayula, Kecamatan Randangan, Pohuwato, pada Minggu (9/2) sekitar pukul 04.00 WITA. Kasi Humas Polres Pohuwato, AKP Hanny Dayoh, mengungkapkan bahwa pelaku merasa kecewa dan terbakar emosi setelah mendengar percakapan istrinya dengan pria lain. Tanpa berpikir panjang, ia langsung melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian korban.
“Pelaku cemburu mendengar istrinya berkomunikasi melalui telepon dengan pria lain. Pelaku kecewa langsung melakukan penganiayaan,” ujar AKP Hanny Dayoh, Senin (10/2/2025).
Saat kejadian, dua anak pasangan ini sedang berada di rumah. Anak korban yang berinisial AB, yang saat itu tengah tidur bersama adiknya, terbangun setelah mendengar suara rintihan ibunya yang meminta tolong. Ketika AB keluar dari kamar, ia menemukan ibunya sudah terkapar dengan kondisi berlumuran darah.
Hanny menyebutkan bahwa korban mengalami delapan luka tikaman di bagian dada, yang menyebabkan pendarahan hebat hingga meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).
“Korban mengalami 8 luka tusukan di bagian dada mengakibatkan pendarahan sampai nyawa korban tidak tertolong,” jelas Hanny.
Meskipun insiden tragis ini terjadi di rumah mereka, pelaku tidak melakukan penganiayaan di depan anak-anaknya. Namun, anak pertama mereka menyaksikan ibunya dalam kondisi mengenaskan setelah kejadian berlangsung.
Polisi bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Pada Kamis (13/2), Ulfa Banggoi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Untuk pelaku sudah ditetapkan tersangka kemarin dengan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” ungkap AKP Hanny Dayoh, Jumat (14/2).
Menurut hasil penyelidikan, pelaku mengaku nekat membunuh istrinya karena cemburu dan menduga istrinya berselingkuh, meskipun tidak ada bukti konkret mengenai hal tersebut.
“Tersangka kami sangkakan dengan Pasal 338 KUHP tindak pidana pembunuhan. Tersangka merasa istrinya ini berselingkuh dengan pria lain, meskipun tidak ada bukti konkret,” kata Hanny.
“Pelaku emosi yang tak terkendali dan itu membuat pelaku nekat menghabisi korban istrinya,” tambahnya.(dhil)