koranindopos.com – Jakarta. Transformasi digital pemerintahan tidak semata-mata berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi, tetapi juga menyangkut pengelolaan dan penyajian informasi publik yang akuntabel. Kualitas pengelolaan informasi tersebut menjadi cerminan kehadiran negara di ruang publik sekaligus indikator kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam konteks ini, peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kian strategis. PPID tidak lagi sekadar berfungsi sebagai unit administratif, melainkan berada di garda terdepan dalam memastikan tata kelola informasi publik yang transparan, terstruktur, dan dapat diakses secara bertanggung jawab di tengah arus digital yang semakin cepat dan kompleks.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta, Hari Edi Tri Wahyu Nugroho, menegaskan bahwa transformasi digital pada hakikatnya merupakan perubahan menyeluruh terhadap cara kerja pemerintahan. Perubahan tersebut mencakup aspek tata kelola, proses bisnis, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang mengelola informasi.
“Dalam konteks keterbukaan informasi publik, transformasi digital menuntut PPID untuk mengelola informasi secara sistematis, terstandar, terintegrasi, dan mudah diakses publik, namun tetap bertanggung jawab,” ujarnya saat memberikan sambutan dalam Bimbingan Teknis Penguatan PPID dalam Mendukung Transformasi Digital Layanan Informasi Publik di Yogyakarta, Kamis (5/1/2026).
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan layanan informasi publik. Namun demikian, tantangan utama terletak pada implementasinya di era digital, ketika volume informasi meningkat pesat, data semakin kompleks, dan masyarakat menuntut layanan yang cepat, akurat, serta mudah diakses.
Dalam situasi tersebut, kualitas pengelolaan informasi menjadi faktor penentu. Informasi yang tidak terdokumentasi dengan baik berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, bahkan dapat berujung pada sengketa informasi. Oleh karena itu, penguatan peran PPID tidak hanya berkaitan dengan penguasaan teknologi, tetapi juga dengan pembangunan sistem kerja yang rapi, transparan, dan berkelanjutan.
Hari Edi menilai, bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjadi ruang strategis untuk menjawab berbagai tantangan tersebut. Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada peningkatan kapasitas teknis PPID, tetapi juga mendorong standardisasi proses digitalisasi layanan informasi publik di berbagai instansi pemerintah.
“Lebih jauh, kegiatan ini diharapkan dapat melahirkan praktik-praktik baik yang dapat direplikasi dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dengan demikian, transformasi digital tidak berhenti pada pembangunan sistem, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” harapnya.
Pada kesempatan tersebut, ia juga mengapresiasi penyelenggaraan bimbingan teknis serta mengajak seluruh peserta untuk terlibat secara aktif dan konstruktif. Partisipasi tersebut diharapkan mampu mendorong terwujudnya transformasi digital pemerintahan yang menghadirkan layanan informasi publik yang lebih berkualitas, terpercaya, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.(afy)










