Selasa, 1 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Megapolitan

Transportasi Umum Di Jakarta Diperkenankan Tidak Gunakan Masker

Editor : Hana oleh Editor : Hana
12 Juni 2023
in Megapolitan
A A
0
Transportasi

(Foto: Andri Widiyanto - Beritajakarta.id)

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Pengguna transportasi publik di Jakarta kini telah diperkenankan untuk tidak menggunakan masker. Hal ini sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 26/SE/2023 tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, melihat perkembangan pengendalian terhadap COVID-19 yang semakin baik, masyarakat pengguna transportasi publik seperti Transjakarta, MRT dan LRT diperkenankan untuk tidak menggunakan masker di dalam armada atau fasilitas.

Menurutnya, kebijakan ini juga berdasarkan pada kekebalan masyarakat yang tinggi, serta hasil evaluasi intas sektor terhadap pengendalian COVID-19.

“Pelaku perjalanan dengan transportasi umum diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker di dalam armada apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19. Kebijakan ini sesuai berlakunya Surat Edaran tersebut mulai 9 Juni 2023,” ujar Syafrin Liputo, Minggu (11/6).

Artikel Terkait

TAUD Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan yang Tewaskan Bambang dan Lukai Fatur

Polisi Selidiki Titik Api Pertama Penyebab Kebakaran Hebat di Kebon Kelapa Gambir

Mobil Subaru Terbakar Usai Tabrak Truk di Tol Serpong-Cinere, Dua Pengemudi Luka Berat

Syafrin menjelaskan, meski demikian pelaku perjalanan dengan angkutan umum tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan COVID-19. Jika penumpang bersangkutan merasa kurang sehat dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik.

“Dengan diterbitkan dan berlakunya surat edaran ini maka Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0015/SE/2023 tentang Himbauan Kewajiban Menggunakan Masker Di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum Pada Masa Transisi Menuju Endemi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tandas Syafrin.

Berikut hal-hal yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui surat edarannya:

1. Seluruh pelaku perjalanan di wilayah Provinsi DKI Jakarta tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan COVID-19 a. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19; b. Diperkenankan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan serta kegiatan di fasilitas publik; c. Dianjurkan tetap membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan; d. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID- 19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19; e. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

2. Seluruh Operator dan Pengelola Fasilitas Transportasi di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dianjurkan untuk: a. Turut melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan COVID-19; b. Turut melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan COVID-19; c. Menyediakan tempat mencuci tangan dengan sabun dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di dalam kawasan/area fasilitas/prasarana transportasi dan di dalam angkutan umum. (ana)

Topik: Transportasi

TerkaitBerita

TAUD Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan yang Tewaskan Bambang dan Lukai Fatur
Megapolitan

TAUD Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan yang Tewaskan Bambang dan Lukai Fatur

oleh Editor : Affandy
1 September 2026
PROSES PENDINGINAN: Petugas Pemadam kebakaran DKI Jakarta melakukan proses pendinginan pasca kebakaran yang melanda permukiman di kawasan Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus). (Adhfar AS/detikcom)
Megapolitan

Polisi Selidiki Titik Api Pertama Penyebab Kebakaran Hebat di Kebon Kelapa Gambir

oleh Editor : Memoarto
1 September 2026
Mobil Subaru Terbakar Usai Tabrak Truk di Tol Serpong-Cinere, Dua Pengemudi Luka Berat
Megapolitan

Mobil Subaru Terbakar Usai Tabrak Truk di Tol Serpong-Cinere, Dua Pengemudi Luka Berat

oleh Editor : Affandy
31 Agustus 2026
AMPB Minta Draf RUU Perampasan Aset Dibuka ke Publik agar Bisa Dikawal
Megapolitan

AMPB Minta Draf RUU Perampasan Aset Dibuka ke Publik agar Bisa Dikawal

oleh Editor : Affandy
31 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Hasil Seleksi Substansi PPG Calon Guru 2026 Diumumkan, Ini Cara Cek dan Daftar Peserta yang Lolos

Hasil Seleksi Substansi PPG Calon Guru 2026 Diumumkan, Ini Cara Cek dan Daftar Peserta yang Lolos

1 September 2026
Menkes Buka Suara soal Sekolah di Tengah Kabut Asap Karhutla, Tekankan Pentingnya Masker

Menkes Buka Suara soal Sekolah di Tengah Kabut Asap Karhutla, Tekankan Pentingnya Masker

1 September 2026
KLH Minta 19 Perusahaan Bertanggung Jawab atas Karhutla, Total Area Terbakar 11.046 Hektare

KLH Minta 19 Perusahaan Bertanggung Jawab atas Karhutla, Total Area Terbakar 11.046 Hektare

1 September 2026
Harga Emas Antam Turun Lagi, Kini Rp 2,664 Juta per Gram

Harga Emas Antam Turun Lagi, Kini Rp 2,664 Juta per Gram

1 September 2026

Terpopuler

  • Produk Dalam Negri

    Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    800 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Berhadapan Dengan Brighton, Jadi Pekan Horor Bagi Chelsea

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Sutradara Eugene Panji Tutup Usia, Ini Karya yang Pernah Digarapnya

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Kebakaran Pabrik Mie Sedaap di Bekasi Diduga Berasal dari Area Limbah, Warga Sempat Panik

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Selangkah Lagi Enzo Fernandez Ke Manchester City

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya