
BELUM FINAL: Para pekerja saat PPKM Level 4 beraktivitas dengan protokol kesehatan ketat.
JAKARTA, koranindopos.com – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI menjanjikan segera mengumumkan nilai UMP DKI 2022. Kepada awak media, Kepala Disnakertransgi DKI Andri Yansyah menuturkan, UMP DKI paling lama diumumkan 21 November 2021. Lantaran jatuh pada akhir pekan, dia akan mengumumkannya pada Jumat (19/11). ”Insya Allah, kami akan umumkan Jumat depan,” terangnya.
Untuk berapa kenaikan UMP DKI 2022, Andri mengatakan, pihaknya bersama Dewan Pengupahan DKI akan melakukan sidang pada Senin (15/11). ”Tunggu hasil sidang Dewan Pengupahan. Pada PP Nomor 36 Tahun 2021, kami akan menunggu surat dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait masalah formulasi. Insya allah, hari ini atau paling lambat besok akan turun. Makanya, kami akan melakukan sidang pengupahan hari Senin sebagai dasar kami untuk melakukan perhitungan penetapan UMP,” katanya.
Terkait keinginan pekerja atau buruh yang ingin kenaikan UMP 2022 mencapai 10 persen, dia menyebutkan saat ini akan mereka tampung. Namun, untuk memastikan angkanya naik 10 persen atau tidak, dia menyebutkan harus menunggu formulasi dari Kemenaker dan sidang Dewan Pengupahan. Makanya, dia tidak bisa memutuskan apakah permintaan kenaikan 10 persen itu realistis atau tidak.
”Jadi, kami belum bisa menyimpulkan apakah itu realistis atau tidak. Nanti juga akan bisa dilihat dari angka-angka dan data yang dikeluarkan oleh BPS. Permohonan kan boleh-boleh saja,” ujarnya.
Sementara, Dewan Pengupahan Dari BPS DKI Muhammad Noval menuturkan, sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021, mekanismenya dari Kemenaker meminta data kepada BPS DKI. Lalu, BPS memberikan data ke Kemenaker. Selanjutnya, Kemenaker mendistribusikan data tersebut bersama formulasi langsung ke Disnakertransgi masing-masing daerah pada tanggal 9 November 2021. ”Dalam surat Kemenaker ke semua dinas tenaga kerja itu sudah ada formulanya, ada angkanya jadi tinggal dimasukin,” terangnya.
Namun, untuk jadwal sidang dewan pengupahan menentukan angka UMP, dia menyebutkan, dilakukan tergantung daerah masing-masing. ”DKI kemungkinan Senin. Disnakertransgi yang mengundang semua dewan pengupahan. Setelah itu, di sidang kami akan hitung sama-sama, nanti ada juga dewan pengupahan unsur akademisi dari LIPI atau UI ,” tambahnya. (fri/brg)










